Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
387/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL FITANI, S.H. BATHARA ANWAR bin ANWAR MAGALATUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 387/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3479/APB/SEL/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BATHARA ANWAR bin ANWAR MAGALATUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Perintah Harian Jaksa AgungKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

 

 
   

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-101/JKTSL/Enz.2/06/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap                                  :  BATHARA ANWAR bin ANWAR MAGALATUNG

NIK                                                  :  3174091812930007

Tempat lahir                                      :  Tanjung Gading

Umur / tgl. lahir                                 :  30 tahun / 18 Desember 1993

Jenis kelamin                                    :  Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan        :  Indonesia

Tempat tinggal                                  :  Kp. Kalibata No. 34 E Rt. 004/008 Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan.

A g a m a                                         :  Islam

Pekerjaan                                         :  Swasta

Pendidikan                                       : SMA

 

B.   PENAHANAN.

-     Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penyidik sejak tanggal 15 Maret 2024 s/d tanggal 03 April 2024.

-     Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 04 April 2024 s/d tanggal 13 Mei 2024.

-     Perpanjangan Penahanan oleh PN Jakarta Selatan sejak tanggal 14 Mei 2024 s/d tanggal 12 Juni 2024.

-     Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penuntut Umum sejak tanggal 04 Juni 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan.

 

C.   D A K W A A N  :

      KESATU

-------- Bahwa terdakwa BATHARA ANWAR bin ANWAR MAGALATUNG pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Kp. Kalibata No. 34 E Rt. 004/008 Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 23.30 wib saksi Dion Septianno, SH.,MH dan saksi Joko Apriono, SH yang merupakan anggota Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumah yang beralamat di Kp. Kalibata No. 34 E Rt. 004/008 Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan setelah para saksi mendapatkan informasi bahwa di alamat tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic transparan yang berisi ganja dengan berat brutto 54 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisi ganja dengan berat brutto 2,0 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisi ganja dengan berat brutto 1,5 gram yang dimasukkan kedalam wadah warna orange, 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisi ganja dengan berat brutto 1,7 gram yang dimasukkan kedalam wadah warna merah muda yang keseluruhan barang bukti tersebut disimpan terdakwa didalam tas ransel yang tergantung didalam kamar tidur terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut karena terdakwa dalam memiliki, menyimpan narkotika jenis ganja tersebut tidak disertai ijin dari pihak yang berwenang ataupun dari Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab 1438/NNF/2024 tanggal 22 April 2024 menyimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak plastic warna orange berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daundaun kering dengan berat netto 1,1659 gram, 1 (satu) buah kotak plastic tutup warna merah muda berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,3496 gram dan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan daun daun kering dengan berat netto 44,2677 gram adalah benar narkotika jenis ganja yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

-----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. -----------------------------------------------------------------------

 

 

DAN

KEDUA

Bahwa terdakwa BATHARA ANWAR bin ANWAR MAGALATUNG pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Kp. Kalibata No. 34 E Rt. 004/008 Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 23.30 wib saksi Dion Septianno, SH.,MH dan saksi Joko Apriono, SH yang merupakan anggota Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumah yang beralamat di Kp. Kalibata No. 34 E Rt. 004/008 Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan setelah para saksi mendapatkan informasi bahwa di alamat tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic transparan yang berisi tembakau sintesis dengan berat brutto 0,7 gram dari atas kasur didalam kamar tidur terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut karena terdakwa dalam memiliki, menyimpan narkotika jenis tembakau sintesis tersebut tidak disertai ijin dari pihak yang berwenang ataupun dari Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab 1438/NNF/2024 tanggal 22 April 2024 menyimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daundaun kering dengan berat netto 0,2650 gram adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

-----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. ----------------------------------------------------------------

 

 

                 

                              Jakarta,       Juni 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

                     FITANI, SH

                                                                                         Jaksa Madya Nip. 198409212007032001

                                                                                    

Pihak Dipublikasikan Ya