Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
717/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL 1.PT Persada Sejahtera Agro Makmur
2.PT Mulia Sawit Agro Lestari
1.PT Pandu Suryamas Abadi
2.Budi Kristanto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 717/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Persada Sejahtera Agro Makmur
2PT Mulia Sawit Agro Lestari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fajrin Muflihun, S.H.PT Persada Sejahtera Agro Makmur
2Fajrin Muflihun, S.H.PT Mulia Sawit Agro Lestari
Tergugat
NoNama
1PT Pandu Suryamas Abadi
2Budi Kristanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 154.115.404,00
Petitum

 

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat I dan Penggugat II;

 

3. Menyatakan Tergugat II telah menundukkan dirinya untuk menanggung kewajiban Tergugat I, sehingga Tergugat II bertanggung jawab atas wanprestasi Tergugat I;

 

4. Menghukum Tergugat I secara tanggung renteng bersama-sama dengan Tergugat II membayar kerugian secara langsung dan sekaligus kepada Penggugat I sebesar Rp 2.568.590.073 (dua miliar lima ratus enam puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh ribu tujuh puluh tiga Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:

 

 

 

a. Kerugian akibat tidak dikembalikannya sisa pembayaran uang muka pembelian TBS kelapa sawit sebesar Rp1.248.590.073 (satu miliar dua ratus empat puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh ribu tujuh puluh tiga Rupiah); dan

 

b. Kerugian akibat kehilangan keuntungan dari peningkatan nilai tambah TBS kelapa sawit yang di pesan dari Tergugat I menjadi crude palm oil ("CPO"), sebesar Rp1.320.000.000 (satu miliar tiga ratus dua puluh juta rupiah),

 

yang harus dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

5. Menghukum Tergugat I secara tanggung renteng bersama-sama dengan Tergugat II membayar kerugian secara langsung dan sekaligus kepada Penggugat II sebesar Rp 1.685.072.676 (satu miliar enam ratus delapan puluh lima juta tujuh puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh enam Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:

 

a. Kerugian akibat tidak dikembalikannya sisa pembayaran uang muka pembelian TBS kelapa sawit sebesar Rp 585.072.676 (lima ratus delapan puluh lima juta tujuh puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh enam Rupiah); dan

 

b. Kerugian akibat kehilangan keuntungan dari peningkatan nilai tambah TBS kelapa sawit yang di pesan dari Tergugat I menjadi crude palm oil ("CPO") sebesar Rp1.100.000.000 (satu miliar seratus juta rupiah),

 

yang harus dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

6. Menghukum Tergugat I secara tanggung renteng bersama-sama dengan Tergugat II untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun kepada Para Penggugat, dengan perincian sebagai berikut:

 

a. Bunga moratoir kepada Penggugat I sebesar Rp 154.115.404,38 (seratus lima puluh empat juta seratus lima belas ribu empat ratus empat koma tiga delapan Rupiah); dan

 

b. Bunga moratoir kepada Penggugat II sebesar Rp 101.104.360,56 (seratus satu juta seratus empat ribu tiga ratus enam puluh koma lima enam Rupiah),

 

yang akan dihitung sejak Gugatan Wanprestasi ini didaftarkan sampai dengan pembayaran dilakukan, yang harus dibayarkan kepada Para Penggugat paling lambat 7 (tujuh) hari kalender terhitung putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;

 

7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan terhadap harta kekayaan Para Tergugat, yang detail perinciannya akan dimohonkan oleh Para Penggugat secara terpisah;

 

8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum berupa banding, kasasi dan upaya hukum luar biasa (uitvoerbaar bij voorraad); dan

 

9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak