Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat (Penggugat I dan Penggugat II) seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat;
- Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan secara hukum proses lelang yang dilakukan Tergugat II atas pengajuan dari Tergugat I terhadap Bidang Tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00705 atas NIB: 22.02.02.02.06866, atas nama: PT. MULTI ADIPTAMA , Surat Ukur No. 05907/Banjar Anyar/2012, tertanggal 19/07/2012, seluas 25.530 M2 (dh, 70 bidang tanah), terletak di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali adalah Tidak Sah;
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan proses lelang terhadap Obyek tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00705 atas NIB: 22.02.02.02.06866, atas nama: PT. MULTI ADIPTAMA , Surat Ukur No. 05907/Banjar Anyar/2012, tertanggal 19/07/2012, seluas 25.530 M2 (dh, 70 bidang tanah), terletak di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali, yang nyata-nyata telah menyalahi aturan hukum yang berlaku;
- Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menghentikan pengenaan bunga dan atau penambahan biaya lainnya secara terus menerus terhadap tunggakan kewajiban (Outstanding pokok , ditambah Tunggakan Bagi Hasil dan Denda) yang belum dibayar oleh Penggugat I ;
- Menyatakan secara hukum, Penggugat I hanya mempunyai kewajiban (Outstanding pokok , ditambah Tunggakan Bagi Hasil dan Denda) kepada Tergugat I adalah sebesar Rp.10.935.587,140,- (sepuluh miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu seratus empat puluh rupiah);
- Memerintahkan Tergugat I untuk melakukan Restrukturisasi atas pemberian Pasilitas dalam PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN POLA BAGI HASIL sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor: 21 tertanggal 15 Maret 2012 dengan Penggugat I;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar kepada Penggugat I sebesar Rp. 109.068.412,860,- (seratus sembilan miliar enam puluh delapan juta empat ratus dua belas ribu delapan ratus enam puluh rupiah) secara tunai/sekaligus, atas perbuatan melawan hukumnya;
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) untuk mengganti kerugian immatreiil Para Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) secara tanggung renteng yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Para Penggugat sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehari, setiap Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|