Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
118/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL Mohammad Sopian TIM PENYIDIK KEPOLISIAN SEKTOR MAMPANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 118/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 15 Nov. 2024
Nomor Surat 118/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1Mohammad Sopian
Termohon
NoNama
1TIM PENYIDIK KEPOLISIAN SEKTOR MAMPANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Penetapan Penahanan Mohammad Sopian adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR HUKUM, oleh karenanya surat penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan bahwa perbuatan hukum Termohon yang melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap Pemohon bertentangan dan bahkan melanggar hukum;
  4. Menyatakan bahwa segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan demi hukum;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo;
  7. Menghukum Termohon untuk memberikan ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah);

Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya