Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
258/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL MONICA SEVI HERAWATI, S.H. RIKI BASTIAN bin BASUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 258/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2505/APB/SEL/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MONICA SEVI HERAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI BASTIAN bin BASUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk : PDM-47/JKTSL/Enz.2/03/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

RIKI BASTIAN Bin BASUKI

NIK

:

3171072709870002

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur / Tanggal Lahir

:

25 tahun/27 September 1987

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Jati Bunder No. 23 RT. 016/014 Kelurahan Kebon Melati Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pedagang

Pendidikan

:

SMK

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

Tanggal 30 November 2023 s/d 03 Desember 2023

2.

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 01 Desember 2023 s/d 20 Desember 2023

3.

Diperpanjang oleh Kajari Jakarta Selatan selaku Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 21 Desember 2023 s/d 29 Januari 2024

4.

Diperpanjang oleh Ketua PN Jakarta Selatan ke I

:

Rutan, sejak tanggal 30 Januari 2024 s/d 28 Februari 2024

5.

Diperpanjang oleh Ketua PN Jakarta Selatan ke II

:

Rutan, sejak tanggal 29 Februari 2024 s/d 29 Maret 2024

6.

Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa RIKI BASTIAN Bin BASUKI pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar jam 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Lenteng Agung Raya, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar jam 13.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. TATA (DPO) untuk memesan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta serratus ribu rupiah) kemudian sepakat bertemu di daerah Jati Bunder, Tanah Abang Jakarta Pusat. Sesampainya di tempat tersebut kemudian Terdakwa menyerahkan uang pembelian shabu sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta serratus ribu rupiah) kepada Sdr. TATA (DPO) kemudian Sdr. TATA (DPO) memberikan shabu kepada Terdakwa. Setelah Terdakwa mendapatkan shabu tersebut kemudian Terdakwa simpan di dalam kantong jaket depan sebelah kanan Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa menuju ke daerah Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sekitar jam 18.00 WIB pada saat Terdakwa sedang duduk di pinggir Jl. Lenteng Agung Raya, Lenteng Agung Jagakarsa, Jakarta Selatan tiba-tiba datang saksi PIPIN HARIYONO, S.H., bersama saksi IVAN JETHRO, SH dan saksi EKA PERMADI PRIMAYUDHA yang masing-masing merupakan anggota Kepolisian Resort Jakarta Selatan yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jagakarsa Jakarta Selatan sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan Narkoba, dan para saksi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,82 gram dan 1 (satu) buah handphone merek Xiaomi warna Hitam dengan No. 085717744641 dan nomor IMEI 865060035943743 yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa. Kemudian para saksi dari anggota kepolisian langsung membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Jakarta Selatan guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor : LAB-5673/NNF/2023 tanggal 13 Desember 2023, barang bukti yang diterima yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7155 gram diberi nomor barang bukti 5446/2023/NF. Dan hasil pemeriksaan berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Narkotika Jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa RIKI BASTIAN Bin BASUKI pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar jam 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Lenteng Agung Raya, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, ketika saksi PIPIN HARIYONO, S.H., bersama saksi IVAN JETHRO, SH dan saksi EKA PERMADI PRIMAYUDHA yang masing-masing merupakan anggota Kepolisian Resort Jakarta Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jagakarsa Jakarta Selatan sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan Narkoba, kemudian para saksi menuju lokasi tersebut dan melihat Terdakwa sedang berada di Jl. Lenteng Agung Raya, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan kemudian para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,82 gram dan 1 (satu) buah handphone merek Xiaomi warna Hitam dengan No. 085717744641 dan nomor IMEI 865060035943743 yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa. Kemudian para saksi dari anggota kepolisian langsung membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Jakarta Selatan guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,82 gram yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari Sdr. TATA (DPO) dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor : LAB-5673/NNF/2023 tanggal 13 Desember 2023, barang bukti yang diterima yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7155 gram diberi nomor barang bukti 5446/2023/NF. Dan hasil pemeriksaan berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Narkotika Jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------

 

 

Jakarta, 27 Maret 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

MONICA SEVI HERAWATI, SH

JAKSA PRATAMA

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya