Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL PT Trimitra Sistem Solusindo PT Analisales Digital Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 52/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Trimitra Sistem Solusindo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Analisales Digital Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 241.678.258,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Rp. 241.678.258, - (dua ratus empat puluh satu juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus lima puluh delapan Rupiah).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul ATAU apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak