Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
438/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL MURSALIM 1.PT. FAHREZA DUTA PERKASA
2.CAHYADI, ST
3.BAKHROWI
4.NAZARUDDIN
5.RATNA MINARSI
6.WAWAN SETIAWAN
7.PT. KARUNIA PANGAN NUSANTARA
8.UD SAMUDRA
9.PT INDOGUNA UTAMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 438/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MURSALIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ikhsan Sangadji, S.H.,MURSALIM
Tergugat
NoNama
1PT. FAHREZA DUTA PERKASA
2CAHYADI, ST
3BAKHROWI
4NAZARUDDIN
5RATNA MINARSI
6WAWAN SETIAWAN
7PT. KARUNIA PANGAN NUSANTARA
8UD SAMUDRA
9PT INDOGUNA UTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 10.976,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum “Perjanjian Kerjasama Untuk Melaksanakan Pekerjaan Pengadaan dan Penjualan Daging” dengan Nomor : 015/PKS/Prabu-Fahreza/VII/2023 yang dibuat pada tanggal 06 Juli 2023;
  3. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum, bahwa dana sebesar Rp.10.780,000,000,- (sepuluh milyar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) yang ditransfer PT. Fahreza Duta Perkasa kepada PT. Prabu Sakti Mandiri pada tanggal 27 Juli 2023 tersebut, telah dibelanjakan untuk pembelian Daging Beku yang di Import dari India dengan klasifikasi sebagai berikut :   

DAFTAR DALAM TABEL

No

JENIS BARANG

JUMLAH

HARGA/KG

JUMLAH PENGELUARAN

1

Daging India Amroon, dari PT. Fajar Jaya Anugerah

1 Ton

Rp.85.500

Rp.2.394.000,000

2

Daging India Allana, dari PT. Fajar Jaya Anugerah

1 Ton

Rp.85.500

Rp.2.394.000,000

3

Daging India Amroon, dari PT. Fajar Jaya Anugerah

1 Ton

Rp.85.500

Rp.2.394.000,000

4

Daging Amroon, PT.Karunia Pangan Nusantara  

70 Box+

 

Rp.394.410,000,

5

Daging Kerbau Import  CM01 (Campuran) dari UD. Samudera

56 Ton/2 Container

Rp.77.000

Rp.3.078,075,000

Total Pengeluaran Pembelanjaan Daging PT. Prabu Sakti Mandiri dari dana Rp.10.780,000,000

Rp.10.654,485,000

 

Sisa dana sebesar

Rp.125.515,000

6

Pengembalian Dana ke PT. Fahreza Duta Perkasa dari PT. Prabu Sakti Mandiri

322,000,000 - 125.515,000

 

7

Bagi Hasil Keuntungan 30%

Rp.600.000,000 + Rp.196.485.000

Rp.796.485.000

Total Pengembalian Dana + Hasil Keuntungan 30% dari PT. Fahreza Duta Perkasa Kepada PT.Prabu Sakti Mandiri Sebesar

 

Sub Total Pengeluaran Dana Oleh PT. Prabu Sakti MandiriDari Jumlah Sebesar Rp.10.780,000,000 Yang Ditransfer Oleh PT. Fahreza Duta Perkasa Sebesar

Rp.10.976,485,000

 

  1. Menyatakan sah dan mengikat bahwa transaksi pembelian Daging Beku yang di Import dari India oleh Penggugat (PT. Prabu Sakti Mandiri) sebesar Rp.10.976,485,000,- lebih dari Modal yang ditransfer Tergugat-I dan Tergugat-II, sebesar Rp.10.780,000,000,-  

 

  1. Menyatakan, memerintahkan kepada Tergugat-I dan Tergugat-II, untuk mengembalikan dana lebih bayar sebesar Rp.196.485,000,- kepada Penggugat tanpa pengecualian;
  2. Menyatakan, memerintahkan kepada Tergugat-I dan Tergugat-II, untuk memberikan keuntungan bagi hasil 30% sebesar Rp.600.000,000,- (enam ratus juta rupiah) kepada Penggugat tanpa pengecualian;
  3. Menyatakan sah dan mengikat bahwa Tergugat I dan Tergugat II, tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi, meskipun sudah di undang secara patut oleh Penggugat; hal Undangan ke-1, 2, & 3;
  4. Menyatakan sah dan mengikat “Berita Acara Penolakan Barang Karena Tidak Sesuai PO yang di Order” antara PT. Fahreza Duta Perkasa dengan PT. Amara Wipala Abimantara, dibuat pada tanggal 08 Agustus 2023;
  5. Menyatakan sah dan mengikat “Surat Persetujuan Penerimaan Barang” Nomor : 109/MKT/FDP-SP/VII/2023, tanggal 09 Agustus 2023 yang menyatakan menerima/menyetujui barang yang akan dikirim oleh PT. Prabu Sakti Mandiri melalui PT. Samudra berupa Daging Kerbau Import jenis CM01 sebanyak 56 Ton (2 kontainer) untuk dikirim ke Gudang PT. Fahreza Duta Perkasa yakni PT. Mega Internasional Sejahtera, terletak di Jl. Raya Cikande Rangkasbitung, Bojot, Kec. Jawilan, Kab. Serang - 42177;
  6. Menyatakan sah dan mengikat PT. Mega Internasional Sejahtera tidak pernah melakukan pemesanan daging, sebagaimana persetujuan dari PT. Fahreza Duta Perkasa;  
  7. Menyatakan sah dan mengikat bahwa Tergugat II dan Tergugat V, telah menerima jaminan berupa enam (6) Surat Sertifikat Hak Milik dari Penggugat, berdasarkan “Berita Acara Serah Terima Sertifikat Tanah” yang diserahkan Kuasa Hukum Penggugat pada tanggal 28 Agustus 2023, yakni :
    1. Sertifikat Hak Milik No.1614, sebidang tanah dengan luas 1000M2 yang berlokasi di Cidamar Desa Sinar laut, Kec. Agrabinta, Kab. Cianjur Prov. Jawa Barat Sertifikat an. Abidin Bin Sarba;
    2. Sertifikat Hak Milik No.1675, sebidang tanah dengan luas 705M2 yang berlokasi di Cidamar Desa Sinar laut, Kec. Agrabinta, Kab. Cianjur Prov. Jawa Barat Sertifikat an. Onon Bin Adang;
    3. Sertifikat Hak Milik No.12437, sebidang tanah dengan luas 762 yang berlokasi di Kel. Pancoran Mas, Kec. Pancoran Mas Depok Jawa Barat Sertifikat an. Nurjanah;
    4. Sertifikat Hak Milik No.164, sebidang tanah dengan luas 1.405M2 yang berlokasi di Bojong Casu, Kec. Agrabinta, Kab. Cianjur Prov. Jawa Barat Sertifikat an. Shari Bin Sukatma;
    5. Sertifikat Hak Milik No.142, sebidang tanah dengan luas 29.084M2 yang berlokasi di Desa Sinar Jaya, Kec. Serang, Kab. Bekasi Jawa Barat Sertifikat an. Nursia Bin Dasa;
    6. Kemudian pada tanggal 17 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama Penggugat menitipkan kembali SHM No. 241 atas tanah di Desa Pejuang Bekasi, Seluas 10.010M2 kepada Pimpinan Holding an.Ratna Minarsi;
  8. Menyatakan, memerintahkan kepada Tergugat I, II dan V, untuk menyerahkan dan/atau mengembalikan semua jaminan berupa Surat Sertifikat Hak Milik (SHM)

 

 

 

 

 

sebagaimana disebutkan diatas tanpa pengecualian kepada Penggugat;

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada banding ataupun kasasi;
  2. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak