INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
733/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL | IMANUDDIN YUNUS | 1.HOMBING 2.RISKI 3.KEPALA STASIUN LRT CIKOKO 4.DIREKTUR UTAMA PT. LRT JAKARTA |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jul. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 733/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL | ||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 17 Jul. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 14.040.000.000,00 | ||||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III,dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
|
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |