Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 02 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
405/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Senin, 01 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT Taren Indo Sejahtera |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Lukman Nauli,S.H,M.H | PT Taren Indo Sejahtera |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT Container Maritime Activities |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | PT Seacon Bintang Sejahtera |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
191.337.404,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang telah lalai melaksanakan kewajibannya mengirimkan barang usaha milik PENGGUGAT jenis Kurma dari Libya ke Indonesia sebanyak 1 Container atau sama dengan 5400 (Lima Ribu Empat Ratus) Karton dengan berat produk 27.000 Kilogram = 27 Ton sebagaimana Waybill nomor: BEE0101774, dengan Voyage nomor: 0LTAXN1MA tanggal 1 Februari 2023 sampai dengan kondisi rusak atau sudah tidak layak konsumsi adalah perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.191.337.404 (seratus sembilan puluh satu juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus empat rupiah) dan 127.645 US Dollar (seratus dua puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh lima dollar amerika), secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar 500.000 US Dollar (lima ratus ribu dollar amerika) secara tunai seketika dan sekaligus bersama-sama dengan pembayaran terhadap kerugian Materiil yang dialami oleh PENGGUGAT sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar dwangsom atau uang paksa sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per harinya kepada PENGGUGAT setiap kelalaian TERGUGAT untuk melaksanakan isi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) dalam perkara ini;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya (Uitvoerbar Bij Voorad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |