Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
369/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ROMELAN ATIKAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 369/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROMELAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Yusuf Nasution, S.H.ROMELAN
Tergugat
NoNama
1ATIKAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD NOUFAL MUZAKKI
2RIO EKA SYAHPUTRA
3KEPALA KANTOR PERTAHANAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 27.000.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan Sah dan berharga surat perjanjian tertanggal 16 Juni 2021 antara Penggugat dan Tergugat ;

 

  1. Menyatakan bahwa Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah melakukan perbuatan Wanprestasi di karenakan tergugat dan para turut tergugat tersebut tidak mau membayar ganti rugi atas kerugian yang di derita oleh Penggugat ;

 

  1. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi pada Penggugat secara Tunai dan sekaligus sebesar:
  1. Pinjaman pokok Rp.100.000.000.00,- (Seratus Juta Rupiah)
  2. Bunga atas pinjaman dari Bulan Juli 2021 hingga gugatan ini di masukkan tertanggal 20 April 2024 dengan total Bunga sebesar Rp. 170.000.000.00,- (Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah),

Dengan Total keseluruhan Rp. 270.000.000.00,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah)

 

  1. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk menyerahkan Objek yang menjadi Jaminan berupa Tanah Beserta  Bangunan SHM (Surat Hak Milik) No.6875 Atas Nama : Sukristono yang beralamat : Kel.Serengseng Sawah, KP.Sawah Rt.007 Rw.001, Kec.Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kepada Penggugat, apabila Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tidak mampu membayar Hutang kepada Penggugat;

 

  1. Menyatakan Sah dan Berharga atas sita jaminan tanah milik Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;

 

  1. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak