Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
93/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL Dr. Ike Farida, S.H., LL.M. Ditreskrimum Polda Metro Jaya Unit V Subdit IV Kejahatan dan Kekerasan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 93/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat 93/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1Dr. Ike Farida, S.H., LL.M.
Termohon
NoNama
1Ditreskrimum Polda Metro Jaya Unit V Subdit IV Kejahatan dan Kekerasan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan PARA TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan PARA TERMOHON No.: P. Sidik/4363/XI/2021/Ditreskrimum tanggal 05 November 2021, Surat Perintah Penyidikan No: P. Sidik/07/I/2022/Ditreskrimum tanggal 03 Januari 2022, Surat Perintah Penyidikan No: P. Sidik/933/VI/2022/Ditreskrimum tanggal 02 Juni 2022, Surat Perintah Penyidikan No: P. Sidik/1275/VII/2022/Ditreskrimum tanggal 05 Juli 2022, Surat Perintah Penyidikan No: P. Sidik/1553/VII/2022/Ditreskrimum tanggal 23 Agustus 2022, dan surat perintah penyidikan lainnya jika ada dan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh PARA TERMOHON, yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka oleh PARA TERMOHON, dengan pengenaan PASAL 242 KUHP adalah tidak sah, tidak berdasar atas hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Memerintahkan kepada PARA TERMOHON untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan PARA TERMOHON No.: P. Sidik/4363/XI/2021/Ditreskrimum tanggal 05 November 2021, Surat Perintah Penyidikan No: P. Sidik/07/I/2022/Ditreskrimum tanggal 03 Januari 2022, Surat Perintah Penyidikan No: P. Sidik/933/VI/2022/Ditreskrimum tanggal 02 Juni 2022, Surat Perintah Penyidikan No: P. Sidik/1275/VII/2022/Ditreskrimum tanggal 05 Juli 2022, Surat Perintah Penyidikan No: P. Sidik/1553/VII/2022/Ditreskrimum tanggal 23 Agustus 2022, dan surat perintah penyidikan lainnya jika ada dan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh PARA TERMOHON, yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka.
  5. Menyatakan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka No. B/9224/VI/RES. 1. 24/2022/Direskrimum tanpa ada tanggal, bulan Juni 2022, Sprin.Sidik/58.a/VII/2016/Reskrim, tanggal 12 Juli 2016 adalah tidak sah, tidak berdasar atas hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Memerintahkan PARA TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON (Ny. DR. IKE FARIDA, S. H., LL. M) berdasarkan: Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka No. B/9224/VI/RES. 1. 24/2022/Direskrimum tanpa ada tanggal, bulan Juni 2022, Surat Perintah Penyidikan No: P. Sidik/4363/XI/2021/Ditreskrimum tanggal 05 November 2021, Surat Perintah Penyidikan No: P. Sidik/07/I/2022/Ditreskrimum tanggal 03 Januari 2022, Surat Perintah Penyidikan No: P. Sidik/933/VI/2022/Ditreskrimum tanggal 02 Juni 2022, Surat Perintah Penyidikan No: P. Sidik/1275/VII/2022/Ditreskrimum tanggal 05 Juli 2022, Surat Perintah Penyidikan No: P. Sidik/1553/VII/2022/Ditreskrimum tanggal 23 Agustus 2022, LP 4738/2021, atas nama Pelapor Ai Siti Fatimah;
  7. Menyatakan tidak sah, tidak memiliki dasar hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat semua keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh PARA TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh PARA TERMOHON.
  8. Memulihkan segala hak hukum PEMOHON terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON.
  9. Menghukum PARA TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Demikian kami sampaikan permohonan praperadilan ini, apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo memiliki pendapat lain, kami mohon untuk diputus seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya