Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
526/Pid.B/2024/PN JKT.SEL INDAH PUSPITARANI, S.H., M.H. DR. PRABOWO SURJONO, S.H., M.H. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 526/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5108/APB/SEL/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH PUSPITARANI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DR. PRABOWO SURJONO, S.H., M.H.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN TUHAN YANG MAHA ESA

 

 

P-29

 

_______S U R A T   D A K W A A N_____

NO.REG.PKR.PDM- 114 /JKT.Slt/08/2024

 

I.   IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama lengkap                 :     DR. PRABOWO SURJONO, S.H.,M.H.

No. Identitas / KTP          :     3174102302440001                  

Tempat lahir                    :     Magelang  

Umur / Tgl Lahir              :     80 Tahun / 23 Februari 1944  

Jenis Kelamin                 :     Laki-laki

Kebangsaan                    :     Indonesia

Tempat Tinggal               :     Sesuai KTP: Jl. Raya Kodam Bintaro, RT 006/003, Kel. Pesanggrahan, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan

A g a m a                        :     Islam   

Pekerjaan                       :     Pengacara

Pendidikan                      :     S3

 

II.  PENANGKAPAN DAN PENAHANAN (RUTAN):      

  • Penyidik Polda Metro Jaya

:

Tidak dilakukan penahan

  • Tahanan Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 8 Agustus 2024 di Rutan sampai dilimpahkan ke Pengadilan. 

 

III.  D A K W A A N:

 

KESATU:

 

--------Bahwa ia terdakwa DR.PRABOWO SURJONO, S.H.,M.H., pada tanggal 16 bulan April 2018 atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018 bertempat di Kantor Mentri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan / Jl. Raya Tanjung Barat No.1, RT.2/RW.1, Tanjung Barat, Kec.Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan dan pada tanggal 7 April 2022 atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di Bareskrim Polri Jalan Trunojoyo No.32, RT.2/RW.1, Selong, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 bertempat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja memakai akta otentik yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian, telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tanggal 30 Agustus 1995 Yayasan Fatmawati pernah mengugat Departemen Kesehatan RI berakhir dengan perdamaian/Dading berdasarkan Akta perdamaian Nomor 3 tanggal 13 Desember 2000 sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2508 K/PDT/1997, tanggal 19 Maret 1999, dimana dalam perdamaian/dading tersebut disanggupi oleh Depertemen Kesehatan RI membayar uang sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah),- berupa uang tunai dan tanah seluas 22 hektar sedangkan pihak Depertamen Kesehatan RI mendapat tanah seluas 13 hektar dan Rumah Sakit Fatmawati.
  • Bahwa pada tahun 1996 terdakwa baru mulai bekerja di Yayasan Fatmawati sebagai sekertaris 2, lalu pada tahun 2020 terdakwa dikeluarkan dari Yayasan Fatmawati, namun terdakwa merasa telah memiliki banyak jasa/andil atas perdamaian antara Yayasan Fatmawati dengan Deperatemen Kesehatan RI tersebut yang menurut terdakwa mendapat Sukses Fee sebesar 10% atas area tanah yang menjadi objek perdamaian/dading tersebut, sehingga pada tanggal 5 April 2001 terdakwa sepakat dengan Alm.WAHYU AFFANDI S.H (kuasa hukum tergugat/Yayasan Fatmawati) menggugat pihak Yayasan Fatmawati yang mana gugatan tersebut ditujukan agar berakhir dengan perdamaian/dading antara terdakwa (sebagai pengugat) dengan Sdr.WAHYU AFFANDI S.H (kuasa hukum tergugat/Yayasan Fatmawati), akhirnya dalam putusannya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan benar memutus gugatan tersebut sesuai dengan harapan terdakwa yakni terjadinya perdamaian dengan demikian terdakwa mendapatkan bagian dari tanah tersebut sebagaimana bunyi amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 147/Pdt.G/2001/PN.Jak.Sel, tanggal 27 Februari 2002 yang berbunyi sebagai berikut:
  1. Bahwa pihak Yayasan Fatmawati sepakat memberikan kepada terdakwa ganti rugi berupa uang sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) dan tanah hibah milik Yayasan Fatmawati yang dikenal dengan akta hibah PPAT Camat Cilandak, Nomor 018/1.711.03/1986, tanggal januari 1986 luas 10.000 m2 yang digunakan untuk area parkir dari RSKO, rumah sakit umum fatmawati, kelurahan cilandak barat, Kecamatan Cilandak Kotamadya Jakarta Selatan dan untuk ganti rugi perbuatan melawan hukum sebesar Rp. 35.000.000.000 (Tiga Puluh Milyar Rupiah), Yayasan Fatmawati tidak ada kewajiban membayar uang kontan dari uang kas Yayasan.”
  2. Bahwa Yayasan Fatmawati menerima Rp 90.000.000.000,- (sembilan puluh milyar rupiah) dan terdakwa serta Al-Amin menerima Rp. 55.000.000.000,- (lima puluh lima milyar rupiah) dari hasil penjualan seluruh tanah aset Yayasan Fatmawati (saat ini berupa lapangan Fatmawati Golf Course terletak di samping Rumah Sakit fatmawati)”.
  • Bahwa terhadap Putusan Nomor: 147/Pdt.G/2001/PN.Jak.Sel, tanggal 27 Februari 2002 tersebut pihak Yayasan Fatmawati mengajukan keberatan karena merasa tidak pernah memberikan persetujuan atas perdamaian tersebut dan tidak mengetahui bila ternyata Sdr.WAHYU AFFANDI S.H melakukan penandatanganan perdamaian dengan terdakwa, mengingat surat kuasa Khusus tangal 12 Juni 2001 yang pernah diberikan kepada Sdr.WAHYU AFFANDI S.H tersebut berbunyinya: ”penerima kuasa bisa mengadakan perdamaian dengan persetujuan terlebih dahulu dari pemberi kuasa”, sedangkan dalam hal adanya perdamaian antara Sdr.WAHYU AFFANDI,SH, dengan terdakwa tersebut tidak dengan persetujuan terlebih dahulu dari pemberi kuasa (Yayasan Fatmawati) dan Sdr.WAHYU AFFANDI,SH sebagai kuasa hukum telah melampaui wewenangnya dengan menandatangani perjanjian perdamaian tersebut tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pemberi kuasa, oleh sebab itu pihak Yayasan Fatmawati melakukan keberatan dan melakukan perlawanan (Verzet) tehadap putusan tersebut, lalu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan perkara Nomor: 213/Pdt.G/2002/PN.Jak.Sel tanggal 10 Juli 2002 tersebut dengan amarnya “Menyatakan perlawanan Pelawan tidak dapat diterima”.
  • Bahwa terhdap putusan Verzet Nomor: 213/Pdt.G/2002/PN.Jak.Sel tanggal 10 Juli 2002 pihak Yayasan Fatmawati mengajukan upya hukum banding, lalu diputus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusan Nomor: 402/Pdt/2007/PT.DKI, tanggal 11 April 2008 dengan amar putusan berbunyi “Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 213/Pdt.G/2002/PN.Jak.Sel tanggal 10 Juli 2002 yang dimohonkan banding”.
  • Bahwa terhadap putusan Nomor: 402/Pdt/2002/PT.DKI, tanggal 11 April 2008 tersebut, pihak Yayasan Fatmawati mengajukan Peninjauan Kembali (PK) selanjutnya telah diputus oleh Mahkamah Agung dalam putusan Nomor: 460/PK/Pdt/2002, tanggal 19 November 2002 dengan amarnya berbunyi “Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali: Yayasan Fatmawati cq pengurus Yayasan Fatmawati tersebut.”
  • Bahwa mengingat upaya hukum Yayasan Fatmawati terhadap terdakwa selalu ditolak Hakim, maka pada tanggal 31 Juli 2003 pihak Yayasan Fatmawati menggugat Sdr.WAHYU AFFANDI, S.H. yang kemudian diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor: 32/PDT.G/2003/PN.JKT.PST, tanggal 31 Juli 2003 dengan amar putusan sebagai berikut:
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;”.
  2. Menyatakan perbuatan tergugat yang dilakukan tanpa persetujuan penggugat, menanda-tangani akta perdamaian tertanggal 27 Februari 2002 yang kemudian ditetapkan dengan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Reg.No.147/Pdt.G/2001/PN.Jak.Sel, adalah melawan hukum;”.
  3. Menyatakan akta perdamaian tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum”.
  4. Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan isi akta perdamaian yang dibuat dan ditandatangani tergugat tertanggal 27 Februari 2002; ”
  5. Menolak gugatan untuk selebihnya”.
  • Bahwa dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 32/PDT.G/2003/PN.JKT.PST, tanggal 31 Juli 2003 tersebut maka pihak Yayasan Fatmawati melakukan gugatan kepada terdakwa, kemudian diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Nomor: 552/Pdt.G/2003/PN.Jak.Sel, tanggal 16 Maret 2004 dengan amarnya sebagai berikut:
  1. Mengabulkan bantahan pembantah untuk sebagian”.
  2. Menyatakan pembantah adalah pembantah yang benar”.
  3. Menyatakan Akta Perdamaian Pengadilan negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2002 Nomor: 147/Pdt.G/2001/PN.Jak.Sel. tidak memiliki kekuatan hukum oleh karenanya tidak dapat dieksekusi”.
  4. Memerintahkan terbantah tidak lagi melakukan tindakan permohonan eksekusi atas akta perdamaian tersebut”.
  5. Menghukum terbantah untuk membayar biaya perkara ini yang sampai saat ini dianggar sejumlah Rp. 149,-”.
  6. Menolak bantahan terbantah selain dan selebihnya”.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, meskipun timbul verset atau banding”.
  • Bahwa terhadap putusan Nomor: 552/Pdt.G/2003/PN.Jak.Sel, tersebut, terdakwa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, dan telah diputus dengan putusan Nomor: 565/Pdt/2004/PT.DKI, tanggal 13 April 2005 yang amarnya sebagai berikut:  Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 16 Maret 2004 Nomor: 552/Pdt.G/2003/PN.Jak.Sel yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut;”
  • Bahwa terhadap putusan Nomor: 565/Pdt/2004/PT.DKI, tanggal 13 April 2005 tersebut, terdakwa melakukan Upaya Hukum Kasasi, kemudian diputus oleh Mahkamah Agung R.I dalam putusan Nomor: 91K/Pdt/2006, tanggal 31 Januari 2007 yang amarnya sebagai berikut: Menyatakan permohonan kasasi dari pemohon kasasi (terdakwa) tersebut tidak dapat diterima.”
  • Bahwa kemudian terdakwa dengan dasar perbuatan Sdr.WAHYU AFFANDI, S.H. yang mengadakan perdamaian dengan terdakwa tanpa persetujuan pihak Yayasan Fatmawati, menanda-tangani akta perdamaian tertanggal 27 Februari 2002 dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 32/PDT.G/2003/PN.JKT.PST, tanggal 31 Juli 2003 dengan bunyi” Menyatakan perbuatan tergugat Sdr.WAHYU AFFANDI, S.H. yang dilakukan tanpa persetujuan penggugat (pihak Yayasan Fatmawati), menanda-tangani akta perdamaian tanggal 27 Februari 2002 dengan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara  Reg.No.147/Pdt.G/2001/PN.Jak.Sel, adalah melawan hukum; dan Menyatakan akta perdamaian tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum”, kemudian dikuatkan adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 552/Pdt.G/2003/PN.Jak.Sel, tanggal 16 Maret 2004 yang berbunyi ”Akta Perdamaian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2002 Nomor: 147/Pdt.G/2001/PN.Jak.Sel. tidak memiliki kekuatan hukum oleh karenanya tidak dapat dieksekusi”, tetapi oleh terdakwa telah digunakan berkali-kali untuk menghalangi terbitnya IMB dan terbitnya Sertifikat SHGB atas nama PT.MEKAELSA dengan cara-cara sbb:
  1. Pada tanggal 16 April 2018 digunakan sebagai dasar mengirim surat pada instansi-instansi pemerintah yang isinya tidak sesuai dengan kebenaran dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya yang ditujukan kepada : Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kepala Inspektorat Pemda DKI Jakarta, Sekertaris Daerah Pemda DKI Jakarta, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemda DKI Jakarta, Kepala Biro Hukum Pemda DKI Jakarta, Ketua Komisi Pencegahan Korupsi, Pemda DKI Jakarta untuk pembatalan semua surat persetujuan dan ijin-ijin dari Gubernur dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada PT.Mekaelsa terhadap tanah eks Sertifikat Hak Pakai Nomor 82/Cilandak Barat atas nama DEPKES, luas 210.184 M?2; karena dianggap telah melanggar hukum. Isi atau berbunyi surat terdakwa tersebut sebagai berikut: “berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No: 147/Pdt.G/2001/PN. Jak. Sel, tanggal 27 Februari 2002, Yayasan Fatmawati tidak berhak dan berwenang mengalihkan hak atau menjual tanah tersebut tetapi yang berhak dan berwenang mengalihkan hak atau menjual tanah tersebut adalah HR.Prabowo Surjono (terdakwa) dan Tanah tersebut saat ini masih dalam keadaan disita jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tahun 2001 sampai sekarang dan diblokir di kantor pertanahan kota administrasi Jakarta Selatan sejak tahun 2010 sampai sekarang, juga masih proses eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan”,
  2. Digunakan sebagai dasar untuk membatalkan Sertifikat PT.Mekaelsa dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, sesuai bunyi putusan Nomor 143/2020/PTUN JKT, tanggal 19 Januari 2021 yang gugatan terdakwa ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara.
  3. Digunakan sebagai dasar dalam gugatan pada tingkat PT.TUN dan telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sesuai putusan Nomor: 68/B/2021/PT.TUN JKT, tanggal 24 Juni 2021 yang permohonan banding terdakwa ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
  4. Digunakan sebagai dasar dalam berperkara pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung R.I sesuai bunyi putusan Nomor 489K/TUN/2021 tanggal 30 November 2021 yang permohonan Kasasinya terdakwa ditolak oleh Mahkamah Agung, bahkan dalam berperkara pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung bunyi putusan Nomor: 213 PK/TUN/2022, tanggal 22 Desember 2022 menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan terdakwa.
  5. Digunakan sebagai dasar untuk melaporkan saksi Sdr.PRIYONO ARTO NUGROHO dan Sdri. DIAH KARTIKASARI (pengurus Yayasan Fatmawati) ke Bareskrim Polri sesuai laporan Polisi Nomor: LP/B/0166/IV/2002/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 7 April 2022 di MABES POLRI dengan tuduhan penggelapan dan pemalsuan surat terhadap tanah Hak Pakai Nomor 82 sisa/Cilandak Barat seluas 210.184 m2, dan untuk membuat Laporan Polisi terhadap Sdr.RADEN PANJI SOEHARDJONO dan Dra. R AYU MUTIA PRIHARTINI (pengurus Yayasan Fatmawati) dengan tuduhan penggelapan dan pemalsuan surat terhadap tanah Hak Pakai Nomor 82 sisa/Cilandak Barat seluas 210.184 M2, yang sudah di hentikan/SP3 bertempat di Bareskrim Polri Jl.Trunojoyo No.3 2, RT.2/RW.1, Selong, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.
  • Bahwa terhadap surat-surat yang dikirimkan terdakwa yang ditujukan kepada instansi-instansi pemerintah terutama pada pihak Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang pada bulan Maret tahun 2020 yang telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 23/HGB/KEM-ATR/BPN/III/2020, tanggal 6/03/2020 dan tidak menemukan adanya kesalahan dalam proses pengalihan dari Yayasan Fatmawati kepada pihak PT.MEKAELSA bahkan mempersilahkan agar PT.MEKAELSA melakukan pendaftaran Surat Hak Guna Bangunan atas nama PT.MEKAELSA ke Kantor BPN, Jakarta Selatan sehingga terbitlah Sertifikat Hak Guna Bangun Nomor: 03143/Cilandak Barat, tanggal 8 April 2020 atas nama PT.MEKAELSA.

 

-----Bahwa akibat perbuatan terdakwa, maka saksi korban menderita kerugian karena pada tanggal 13 April 2016 bangunan Kantor Pemasaran Apartemen Fatmawati City Center telah dibongkar petugas dari Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan karena adanya laporan terdakwa dan mengakibatkan penjualan perumahan dan apartemen oleh PT.MEKAELSA tersebut tidak dapat maksimal dan calon customer mengira bahwa tanah tersebut masih dalam sengketa sehingga pihak korban harus mengeluarkan dana tambahan untuk mengurus surat-surat melakukan klarifikasi pada setiap instansi yang dikirimkan surat oleh terdakwa, dan harus membayar biaya E-Retribusi sekira sebesar Rp 396.872.150,- (tiga ratus sembian puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu seratus lima puluh rupiah),- atau setidak-tidaknya sekira jumah tersebut,-----------------------------------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 ayat (2) Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP,--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------------------------

 

KEDUA:

 

--------Bahwa ia terdakwa DR.PRABOWO SURJONO, S.H.,M.H., pada tanggal 16 bulan April 2018 atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018 bertempat di Kantor Mentri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan / Jl. Raya Tanjung Barat No.1, RT.2/RW.1, Tanjung Barat, Kec.Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan dan pada tanggal 7 April 2022 atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di Bareskrim Polri Jalan Trunojoyo No.32, RT.2/RW.1, Selong, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 bertempat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja memakai akte tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian, telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada tanggal 5 April 2001 terdakwa melakukan gugatan kepada Yayasan Fatmawati yang diwakili oleh Sdr.WAHYU AFFANDI S.H berdasarkan surat kuasa Khusus tangal 12 Juni 2001 yang berbunyinya sbb: ”penerima kuasa bisa mengadakan perdamaian dengan persetujuan terlebih dahulu dari pemberi kuasa”, yang mana gugatan terdakwa tersebut berakhir dengan perdamaian/dading antara terdakwa dengan Sdr.WAHYU AFFANDI S.H, (kuasa hukum Yayasan Fatmawati) sebagaimana bunyi perdamaian yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 147/Pdt.G/2001/PN.Jak.Sel, tanggal 27 Februari 2002 dengan isi perdamaian sebagai berikut:
  1. Bahwa pihak Yayasan Fatmawati sepakat memberikan kepada terdakwa ganti rugi berupa uang sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) dan tanah hibah milik Yayasan Fatmawati yang dikenal dengan akta hibah PPAT Camat Cilandak, Nomor 018/1.711.03/1986, tanggal januari 1986 luas 10.000 m2 yang digunakan untuk area parkir dari RSKO, rumah sakit umum fatmawati, kelurahan cilandak barat, Kecamatan Cilandak Kotamadya Jakarta Selatan dan untuk ganti rugi perbuatan melawan hukum sebesar Rp. 35.000.000.000 (Tiga Puluh Milyar Rupiah), Yayasan Fatmawati tidak ada kewajiban membayar uang kontan dari uang kas Yayasan.”
  2. Bahwa Yayasan Fatmawati menerima Rp. 90.000.000.000,- (sembilan puluh milyar rupiah) dan terdakwa  serta Al-Amin menerima Rp. 55.000.000.000,- (lima puluh lima milyar rupiah) dari hasil penjualan seluruh tanah aset Yayasan Fatmawati (saat ini berupa lapangan fatmawati Golf Course terletak di samping Rumah Sakit fatmawati)”.
  • Bahwa terhadap Putusan Nomor: 147/Pdt.G/2001/PN.Jak.Sel, tanggal 27 Februari 2002 pihak Yayasan Fatmawati telah mengajukan keberatan (Verzet) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun ditolak, kemudian mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta juga ditolak, lalu mengajukan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung bahkan mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung namun tetap ditolak dan tidak membuahkan hasil.
  • Bahwa untuk membuktikan bahwa perdamaian tanggal 27 Februari 2002 antara terdakwa dan Sdr.WAHYU AFFANDI,S.H. yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 147/Pdt.G/2001/PN.Jak.Sel, tanggal 27 Februari 2002 tersebut adalah cacat hukum / melawan hukum karena Sdr.WAHYU AFFANDI S.H mendapat surat kuasa tangal 12 Juni 2001 yang berbunyinya sbb: ”penerima kuasa bisa mengadakan perdamaian dengan persetujuan terlebih dahulu dari pemberi kuasa”, maka pada tanggal 31 Juli 2003 pihak Yayasan Fatmawati melakukan gugatan terhadap Sdr.WAHYU AFFANDI, S.H. yang kemudian diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana bunyi putusan Nomor: 32/PDT.G/2003/PN.JKT.PST, tanggal 31 Juli 2003 dengan amarnya sebagai berikut:
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;”.
  2. Menyatakan perbuatan tergugat yang dilakukan tanpa persetujuan penggugat, menanda-tangani akta perdamaian tertanggal 27 Februari 2002 yang kemudian ditetapkan dengan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Reg.No.147/Pdt.G/2001/PN.Jak.Sel adalah melawan hukum;”.
  3. Menyatakan akta perdamaian tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum”.
  4. Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan isi akta perdamaian yang dibuat  dan ditandatangani tergugat tertanggal 27 februari 2002; ”
  5. Menolak gugatan untuk selebihnya”.
  • Bahwa dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 32/PDT.G/2003/PN.JKT.PST, tanggal 31 Juli 2003 maka pihak Yayasan Fatmawati barulah mempunyai dasar yang kuat melakukan gugatan terhadap terdakwa, kemudian diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 552/Pdt.G/2003/PN.Jak.Sel, tanggal 16 Maret 2004 dengan amar putusan sebagai berikut:
  1. Mengabulkan bantahan pembantah untuk sebagian”.
  2. Menyatakan pembantah adalah pembantah yang benar”.
  3. Menyatakan Akta Perdamaian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2002 Nomor: 147/Pdt.G/2001/PN.Jak.Sel. tidak memiliki kekuatan hukum oleh karenanya tidak dapat dieksekusi”.
  4. Memerintahkan terbantah tidak lagi melakukan tindakan permohonan eksekusi atas akta perdamaian tersebut”.
  5. Menghukum terbantah untuk membayar biaya perkara ini yang sampai saat ini dianggar sejumlah Rp. 149,-”.
  6. Menolak bantahan terbantah selain dan selebihnya”.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, meskipun timbul verset atau banding”.
  • Bahwa terhadap putusan Nomor: 552/Pdt.G/2003/PN.Jak.Sel, tersebut maka terdakwa melakukan upaya hukum banding, lalu diputus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusan Nomor: 565/Pdt/2004/PT.DKI, tanggal 13 April 2005 dengan amarnya berbunyi ”Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 16 Maret 2004 Nomor: 552/Pdt.G/2003/PN.Jak.Sel yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut”.
  • Bahwa terhadap putusan Nomor: 565/Pdt/2004/PT.DKI, tanggal 13 April 2005 tersebut, terdakwa melakukan Upaya Hukum Kasasi, yang sebagaimana putusan Nomor: 91K/Pdt/2006, tanggal 31 Januari 2007 dengan amarnya berbunyi ”Menyatakan permohonan Kasasi dari pemohon kasasi (terdakwa) tersebut tidak dapat diterima dan menghukum pemohon kasasi (terdakwa) untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,-.”
  • Bahwa kemudian terdakwa menggunakan dasar perbuatan Sdr.WAHYU AFFANDI, S.H. yang mengadakan perdamaian dengan terdakwa tanpa persetujuan pihak Yayasan Fatmawati, menanda-tangani akta perdamaian tertanggal 27 Februari 2002 dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 32/PDT.G/2003/PN.JKT.PST, tanggal 31 Juli 2003 dengan bunyi” Menyatakan perbuatan tergugat (Sdr.WAHYU AFFANDI, S.H.) yang dilakukan tanpa persetujuan penggugat (pihak Yayasan Fatmawati), menanda-tangani akta perdamaian tanggal 27 Februari 2002 dengan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara  Reg.No.147/Pdt.G/2001/PN.Jak.Sel, adalah melawan hukum; dan Menyatakan akta perdamaian tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum”, kemudian dikuatkan adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 552/Pdt.G/2003/PN.Jak.Sel, tanggal 16 Maret 2004 yang berbunyi ”Akta Perdamaian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2002 Nomor: 147/Pdt.G/2001/PN.Jak.Sel. tidak memiliki kekuatan hukum oleh karenanya tidak dapat dieksekusi”, tetapi oleh terdakwa telah digunakan berkali-kali untuk menghalangi terbitnya IMB dan terbitnya Sertifikat SHGB atas nama PT.MEKAELSA dengan cara-cara sbb:
  1. Pada tanggal 16 April 2018 sebagai dasar mengirim surat pada instansi-instansi pemerintah yang isinya tidak sesuai dengan kebenaran dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya yang ditujukan kepada : Mentri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kepala Inspektorat Pemda DKI Jakarta, Sekertaris Daerah Pemda DKI Jakarta, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemda DKI Jakarta, Kepala Biro Hukum Pemda DKI Jakarta, Ketua Komisi Pencegahan Korupsi, Pemda DKI Jakarta untuk pembatalan semua surat surat persetujuan dan ijin-ijin dari Gubernur dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada PT.Mekaelsa terhadap tanah eks Sertifikat Hak Pakai Nomor 82/Cilandak Barat atas nama DEPKES, luas 210.184 M?2; karena dianggap telah melanggar hukum dengan isinya berbunyi sebagai berikut: “berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No: 147/Pdt.G/2001/PN. Jak. Sel, tanggal 27 Februari 2002, Yayasan Fatmawati tidak berhak dan berwenang mengalihkan hak atau menjual tanah tersebut tetapi yang berhak dan berwenang mengalihkan hak atau menjual tanah tersebut adalah HR.Prabowo Surjono (terdakwa) dan Tanah tersebut saat ini masih dalam keadaan disita jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tahun 2001 sampai sekarang dan diblokir di kantor pertanahan kota administrasi Jakarta Selatan sejak tahun 2010 sampai sekarang, juga masih proses eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan”,
  2. Digunakan sebagai dasar untuk membatalkan Sertifikat PT.Mekaelsa dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, sesuai bunyi putusan Nomor 143/2020/PTUN JKT, tanggal 19 Januari 2021 yang gugatannya ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara.
  3. Digunakan sebagai dasar dalam gugatan pada tingkat PT.TUN dan telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sesuai putusan Nomor: 68/B/2021/PT.TUN JKT, tanggal 24 Juni 2021 yang permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
  4. Digunakan sebagai dasar dalam berperkara pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung R.I sesuai bunyi putusan Nomor 489K/TUN/2021 tanggal 30 November 2021 yang permohonan Kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung, bahkan sampai pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung sesuai bunyi putusan Nomor: 213 PK/TUN/2022, tanggal 22 Desember 2022 yang telah ditolak oleh Mahkamah Agung R.I.
  5. Digunakan sebagai dasar untuk melaporkan saksi PRIYONO ARTO NUGROHO dan Sdri. DIAH KARTIKASARI (pejabat srtuktural pada Yayasan Fatmawati) ke Bareskrim Polri dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/0166/IV/2002/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 7 April 2022 di MABES POLRI dengan tuduhan penggelapan dan pemalsuan surat terhadap tanah Hak Pakai Nomor 82 sisa/Cilandak Barat seluas 210.184 m2, dengan laporan yang sama terhadap Sdr.Raden Panji Soerahardjo dan Dra. R Ayu Mutia Prihartini (pejabat srtuktural pada Yayasan Fatmawati) dengan tuduhan penggelapan dan pemalsuan surat terhadap tanah Hak Pakai Nomor 82 sisa/Cilandak Barat seluas 210.184 m2, yang sudah di hentikan/SP3 bertempat di Bareskrim Polri Jl.Trunojoyo No.3 2, RT.2/RW.1, Selong, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.
  • Bahwa terhadap surat-surat yang dikirimkan terdakwa yang ditujukan kepada instansi-instansi pemerintah tersebut diatas, sebagaimana dilakukan pihak Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada bulan Maret tahun 2020 dengan mengeluarkan Surat Keputusan dari Kementrian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor: 23/HGB/KEM-ATR/BPN/III/2020, tanggal 6/03/2020 dan berdasarkan Surat Keputusan dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang tidak menemukan adanya kesalahan dalam proses pengalihan kepada pihak PT.MEKAELSA dan justru mempersilahkan agar PT.MEKAELSA melanjutkan pendaftaran Surat Hak Guna Bangunan atas nama PT.MEKAELSA ke Kantor BPN, Jakarta Selatan, sehingga pihak BPN Jakarta Selatan pada tanggal 8 April 2020 telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangun Nomor: 03143/Cilandak Barat, tanggal 8 April 2020 atas nama PT.MEKAELSA dan menyatakan secara sah kepemilikan atas tanah tersebut dan sudah beralih dari Yayasan Fatmawati ke PT. MEKAELSA.

 

-----Bahwa akibat perbuatan terdakwa, maka saksi korban menderita kerugian karena pada tanggal 13 April 2016 bangunan Kantor Pemasaran Apartemen Fatmawati City Center telah dibongkar petugas dari Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan karena adanya laporan terdakwa dan mengakibatkan penjualan perumahan dan apartemen oleh PT.MEKAELSA tersebut tidak dapat maksimal dan calon customer mengira bahwa tanah tersebut masih dalam sengketa sehingga pihak korban harus mengeluarkan dana tambahan untuk mengurus surat-surat melakukan klarifikasi pada setiap instansi yang dikirimkan surat oleh terdakwa, dan harus membayar biaya E-Retribusi sekira sebesar Rp 396.872.150,- (tiga ratus sembian puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu seratus lima puluh rupiah),- atau setidak-tidaknya sekira jumah tersebut,-----------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (2) Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP,--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------------------------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------------------------

 

KETIGA:                                                                                                

 

--------Bahwa ia terdakwa DR. PRABOWO SURJONO, S.H.,M.H., pada tanggal 16 bulan April 2018 atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018 bertempat di Kantor Mentri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan / Jl. Raya Tanjung Barat No.1, RT.2/RW.1, Tanjung Barat, Kec.Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan dan pada tanggal 7 April 2022 atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di Bareskrim Polri Jalan Trunojoyo No.32, RT.2/RW.1, Selong, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 bertempat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian, telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada tanggal 5 April 2001 terdakwa melakukan gugatan kepada Yayasan Fatmawati yang diwakili oleh Sdr.WAHYU AFFANDI S.H berdasarkan surat kuasa Khusus tangal 12 Juni 2001 yang berbunyinya sbb: ”penerima kuasa bisa mengadakan perdamaian dengan persetujuan terlebih dahulu dari pemberi kuasa”, yang mana gugatan terdakwa tersebut berakhir dengan perdamaian/dading antara terdakwa dengan Sdr.WAHYU AFFANDI S.H, (kuasa hukum Yayasan Fatmawati) sebagaimana bunyi perdamaian yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 147/Pdt.G/2001/PN.Jak.Sel, tanggal 27 Februari 2002 dengan isi perdamaian sebagai berikut:
  1. Bahwa pihak Yayasan Fatmawati sepakat memberikan kepada terdakwa ganti rugi berupa uang sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) dan tanah hibah milik Yayasan Fatmawati yang dikenal dengan akta hibah PPAT Camat Cilandak, Nomor 018/1.711.03/1986, tanggal januari 1986 luas 10.000 m2 yang digunakan untuk area parkir dari RSKO, rumah sakit umum fatmawati, kelurahan cilandak barat, Kecamatan Cilandak Kotamadya Jakarta Selatan dan untuk ganti rugi perbuatan melawan hukum sebesar Rp. 35.000.000.000 (tiga puluh milyar rupiah), Yayasan Fatmawati tidak ada kewajiban membayar uang kontan dari uang kas Yayasan.”
  2. Bahwa Yayasan Fatmawati menerima Rp. 90.000.000.000,- (sembilan puluh milyar rupiah) dan terdakwa serta Al-Amin menerima Rp. 55.000.000.000,- (lima puluh lima milyar rupiah) dari hasil penjualan seluruh tanah aset Yayasan Fatmawati (saat ini berupa lapangan fatmawati Golf Course terletak di samping Rumah Sakit fatmawati)”.
  • Bahwa terhadap Putusan Nomor: 147/Pdt.G/2001/PN.Jak.Sel, tanggal 27 Februari 2002 kemudian Yayasan Fatmawati telah mengajukan keberatan (Verzet) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun ditolak, kemudian mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta juga ditolak, lalu mengajukan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung bahkan mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung namun tetap ditolak dan tidak membuahkan hasil.
  • Bahwa untuk membuktikan bahwa perdamaian tanggal 27 Februari 2002 antara terdakwa dan Sdr.WAHYU AFFANDI,S.H. yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 147/Pdt.G/2001/PN.Jak.Sel, tanggal 27 Februari 2002 tersebut adalah cacat hukum / melawan hukum karena Sdr.WAHYU AFFANDI S.H mendapat surat kuasa tangal 12 Juni 2001 yang berbunyinya sbb: ”penerima kuasa bisa mengadakan perdamaian dengan persetujuan terlebih dahulu dari pemberi kuasa”, maka pada tanggal 31 Juli 2003 pihak Yayasan Fatmawati melakukan gugatan terhadap Sdr.WAHYU AFFANDI, S.H. yang kemudian diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana bunyi putusan Nomor: 32/PDT.G/2003/PN.JKT.PST, tanggal 31 Juli 2003 dengan amarnya sebagai berikut:
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;”.
  2. Menyatakan perbuatan tergugat yang dilakukan tanpa persetujuan penggugat, menanda-tangani akta perdamaian tertanggal 27 Februari 2002 yang kemudian ditetapkan dengan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Reg.No.147/Pdt.G/2001/PN.Jak.Sel adalah melawan hukum;”.
  3. Menyatakan akta perdamaian tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum”.
  4. Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan isi akta perdamaian yang dibuat  dan ditandatangani tergugat tertanggal 27 februari 2002; ”
  5. Menolak gugatan untuk selebihnya”.
  • Bahwa dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 32/PDT.G/2003/PN.JKT.PST, tanggal 31 Juli 2003 maka pihak Yayasan Fatmawati barulah mempunyai dasar yang kuat melakukan gugatan terhadap terdakwa, kemudian diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 552/Pdt.G/2003/PN.Jak.Sel, tanggal 16 Maret 2004 dengan amar putusan sebagai berikut:
  1. Mengabulkan bantahan pembantah untuk sebagian”.
  2. Menyatakan pembantah adalah pembantah yang benar”.
  3. Menyatakan Akta Perdamaian Pengadilan negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2002 Nomor: 147/Pdt.G/2001/PN.Jak.Sel. tidak memiliki kekuatan hukum oleh karenanya tidak dapat dieksekusi”.
  4. Memerintahkan terbantah tidak lagi melakukan tindakan permohonan eksekusi atas akta perdamaian tersebut”.
  5. Menghukum terbantah untuk membayar biaya perkara ini yang sampai saat ini dianggar sejumlah Rp. 149,-”.
  6. Menolak bantahan terbantah selain dan selebihnya”.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, meskipun timbul verset atau banding”.
  • Bahwa terhadap putusan Nomor: 552/Pdt.G/2003/PN.Jak.Sel, tersebut maka terdakwa melakukan upaya hukum banding, lalu diputus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusan Nomor: 565/Pdt/2004/PT.DKI, tanggal 13 April 2005 dengan amarnya berbunyi ”Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 16 Maret 2004 Nomor: 552/Pdt.G/2003/PN.Jak.Sel yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut”.
  • Bahwa terhadap putusan Nomor: 565/Pdt/2004/PT.DKI, tanggal 13 April 2005 tersebut, terdakwa melakukan Upaya Hukum Kasasi, yang kemudian diputus sesuai putusan Nomor: 91K/Pdt/2006, tanggal 31 Januari 2007 dengan amarnya berbunyi ”Menyatakan permohonan Kasasi dari pemohon kasasi Drs. H. PRABOWO SURJONO, S.H. tersebut tidak dapat diterima dan menghukum pemohon kasasi (terdakwa) untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,-.”
  • Bahwa kemudian terdakwa dengan dasar perbuatan Sdr.WAHYU AFFANDI, S.H. yang mengadakan perdamaian tanpa persetujuan pihak Yayasan Fatmawati, menanda-tangani akta perdamaian tertanggal 27 Februari 2002 dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 32/PDT.G/2003/PN.JKT.PST, tanggal 31 Juli 2003 dengan bunyi” Menyatakan perbuatan tergugat (Sdr.WAHYU AFFANDI, S.H.) yang dilakukan tanpa persetujuan penggugat (pihak Yayasan Fatmawati), menanda-tangani akta perdamaian tanggal 27 Februari 2002 dengan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara  Reg.No.147/Pdt.G/2001/PN.Jak.Sel, adalah melawan hukum; dan Menyatakan akta perdamaian tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum”, kemudian dikuatkan adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 552/Pdt.G/2003/PN.Jak.Sel, tanggal 16 Maret 2004 yang berbunyi ”Akta Perdamaian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2002 Nomor: 147/Pdt.G/2001/PN.Jak.Sel. tidak memiliki kekuatan hukum oleh karenanya tidak dapat dieksekusi”, tetapi oleh terdakwa telah digunakan berkali-kali untuk menghalangi terbitnya IMB dan terbitnya Sertifikat SHGB atas nama PT.MEKAELSA dengan cara-cara sbb:
  1. Pada tanggal 16 April 2018 sebagai dasar mengirim surat pada instansi-instansi pemerintah yang isinya tidak sesuai dengan kebenaran dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya yang ditujukan kepada : Mentri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kepala Inspektorat Pemda DKI Jakarta, Sekertaris Daerah Pemda DKI Jakarta, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemda DKI Jakarta, Kepala Biro Hukum Pemda DKI Jakarta, Ketua Komisi Pencegahan Korupsi, Pemda DKI Jakarta untuk pembatalan semua surat surat persetujuan dan ijin-ijin dari Gubernur dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada PT.Mekaelsa terhadap tanah eks Sertifikat Hak Pakai Nomor 82/Cilandak Barat atas nama DEPKES, luas 210.184 M?2; karena dianggap telah melanggar hukum.

Isi atau berbunyi surat dimaksud adalah sbb: “berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No: 147/Pdt.G/2001/PN. Jak. Sel, tanggal 27 Februari 2002, Yayasan Fatmawati tidak berhak dan berwenang mengalihkan hak atau menjual tanah tersebut tetapi yang berhak dan berwenang mengalihkan hak atau menjual tanah tersebut adalah HR.Prabowo Surjono (terdakwa) dan Tanah tersebut saat ini masih dalam keadaan disita jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tahun 2001 sampai sekarang dan diblokir di kantor pertanahan kota administrasi Jakarta Selatan sejak tahun 2010 sampai sekarang, juga masih proses eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan”,

  1. Digunakan untuk membatalkan Sertifikat PT.Mekaelsa dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, sesuai bunyi putusan Nomor 143/2020/PTUN JKT, tanggal 19 Januari 2021 yang gugatannya ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara.
  2. Digunakan dalam gugatan pada tingkat PT.TUN dan telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sesuai putusan Nomor: 68/B/2021/PT.TUN JKT, tanggal 24 Juni 2021 yang permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
  3. Digunakan dalam berperkara pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung R.I sesuai bunyi putusan Nomor 489K/TUN/2021 tanggal 30 November 2021 yang permohonan Kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung, bahkan sampai pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung sesuai bunyi putusan Nomor: 213 PK/TUN/2022, tanggal 22 Desember 2022 yang telah ditolak oleh Mahkamah Agung R.I.
  4. Digunakan untuk melaporkan saksi PRIYONO ARTO NUGROHO dan Sdri. DIAH KARTIKASARI (pejabat srtuktural pada Yayasan Fatmawati) ke Bareskrim Polri dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/0166/IV/2002/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 7 April 2022 di MABES POLRI dengan tuduhan penggelapan dan pemalsuan surat terhadap tanah Hak Pakai Nomor 82 sisa/Cilandak Barat seluas 210.184 M2, juga digunakan untuk membuat Laporan Polisi terhadap Sdr.Raden Panji Soerahardjo dan Dra. R Ayu Mutia Prihartini (pejabat srtuktural pada Yayasan Fatmawati) dengan tuduhan penggelapan dan pemalsuan surat terhadap tanah Hak Pakai Nomor 82 sisa/Cilandak Barat seluas 210.184 M2, yang sudah di hentikan/SP3 bertempat di Bareskrim Polri Jl.Trunojoyo No.3 2, RT.2/RW.1, Selong, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.

 

-----Bahwa akibat perbuatan terdakwa, maka saksi korban menderita kerugian karena pada tanggal 13 April 2016 bangunan Kantor Pemasaran Apartemen Fatmawati City Center telah dibongkar petugas dari Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan karena adanya laporan terdakwa dan mengakibatkan penjualan perumahan dan apartemen oleh PT.MEKAELSA tersebut tidak dapat maksimal dan calon customer mengira bahwa tanah tersebut masih dalam sengketa sehingga pihak korban harus mengeluarkan dana tambahan untuk mengurus surat-surat melakukan klarifikasi pada setiap instansi yang dikirimkan surat oleh terdakwa, dan harus membayar biaya E-Retribusi sekira sebesar Rp 396.872.150,- (tiga ratus sembian puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu seratus lima puluh rupiah),- atau setidak-tidaknya sekira jumah tersebut,-----------------------------------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP,--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Jakarta, 8 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM

Screenshot (25)

IBNU SUUD

Jaksa Utama Pratama Nip.196709091990031001

 

                                                                                                                     

Pihak Dipublikasikan Ya