Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 31 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
761/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Kamis, 25 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | H. CECEP KURNIAWAN, SH. MH | EKA LESMANAWATY |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. OTOMAS MULTIFINANCE | 2 | RUSDI | 3 | KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BOGOR | 4 | NOTARIS VESTINA RIA KARTIKA, SH. MH |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Pengalihan Piutang (Cessie) berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No. 12 dan Akta Perjanjian Pengalihan (Cessie) Piutang No. 13 tanggal 21 Januari 2020 cacat hukum dan tidak sah.
- Menyatakan bahwa Pelaksanaan Lelang berdasarkan Surat Penetapan Hari/Tanggal Lelang Nomor S-3525/KNL.0803/2024 tanggal 14 Juni 2024 cacat hukum dan tidak sah.
- Menyatakan kepada Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan hak kepemilikan kepada Penggugat atas sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya seluas 72 M2 (tujuh puluh dua meter persegi) sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 01105 atas nama EKA LESMANAWATY yang terletak di Perumahan The Marsaid Residence Blok A Nomor 31 RT. 005 RW. 006 Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Perkara ini.
- Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti otentik dan mempunyai kekuatan hukum, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uitvoerbaar bij vorrad).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |