Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
304/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL | FERDY ARYA NULHAKIM., SH | ASYA’ARI ZAKARIA alias ATOK Bin ZAKARIA ISMAIL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 304/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2862/APB/SEL/Enz.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | S U R A T D A K W A A N Nomor Register Perkara : PDM-78/JKT.SEL/Enz.2/05/2024 I. IDENTITAS TERDAKWA : Nama lengkap : ASYA’ARI ZAKARIA alias ATOK Bin ZAKARIA ISMAIL Nomor KTP : 1111151806940001 Tempat lahir : Alue Iet, Breuen, Aceh Umur / Tanggal Lahir : 29 Tahun 08 Bulan / 08 Agustus 1994 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan/ Kebangsaan : INDONESIA Tempat tinggal : Jl. Raya Warung Sila Nomor 101 RT.003 RW.004 Kelurahan Ciganjur Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan / Dusun Aleue Seungkoe Kelurahan Alue Iet Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh A g a m a : ISLAM Pekerjaan : Wiraswasta (Dagang) Pendidikan : SMP II. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN : 1. Penangkapan : Ditangkap Tim DITRESNARKOBA Polda Metro Jaya tanggal 12 Januari 2024 2. Penahanan : - Penyidik : sejak tanggal 13-01-2024 s.d tanggal 01-02-2024 - Perpanjangan Penuntut Umum : sejak tanggal 02-02-2024 s.d tanggal 12-03-2024 - Perpanjangan PN 1 : sejak tanggal 13-03-2024 s.d tanggal 11-04-2024 - Perpanjangan PN 2 : sejak tanggal 12-04-2024 s.d tanggal 11-05-2024 - Penuntut Umum : sejak tanggal 02 Mei 2024 sampai dilimpahkan ke PN III. DAKWAAN : PERTAMA : PRIMAIR : ---------------- Bahwa ia Terdakwa ASYA’ARI ZAKARIA alias ATOK, sejak tanggal 14 Desember 2023 sampai hari Jumát tanggal 12 Januari 2024 sekitar jam 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk antara bulan Desember 2023 sampai pertengahan bulan Januari 2024, bertempat di Toko Tisu milik BASRI ISMAIL (DPO) di Jl. Raya Warung Sila No.101 RT.003 RW.004 Kelurahan Ciganjur Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Terdakwa memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
1). Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.06.131.02.03.24.037, contoh yang diterima 10 tablet, Hasil Pengujian, Pemerian : Tablet berwarna kuning dengan penandaan mf pada satu sisi dan X pada sisi lainnya. Komposisi N/A. Uji yang dilakukan Identifikasi Triheksifenidil Hidroklorida, hasil positif, syarat N/A, acuan MA PPPOMN No.38/OB/19. Kesimpulan contoh yang diuji terdeteksi Triheksifenidil Hidroklorida. 2). Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.06.131.02.03.24.038, contoh yang diterima 10 tablet, Hasil Pengujian, Pemerian : Tablet berwarna kuning dengan penandaan DMP pada satu sisi dan NOVA pada sisi lainnya. Komposisi N/A. Uji yang dilakukan Identifikasi Dekstrometorfan Hidrobromida, hasil positif, syarat N/A, acuan MA PPPOMN No.38/OB/19. Kesimpulan contoh yang diuji terdeteksi Dekstrometorfan Hidrobromida. 3). Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.06.131.02.03.24.039, jumlah contoh yang diterima 1 strip @ 10 tablet, Hasil Pengujian, Pemerian : Tablet berwarna putih bercak dengan penandaan AM pada satu sisi dan TMD50 pada sisi lainnya. Komposisi N/A. Uji yang dilakukan Identifikasi Tramadol Hidroklorida, hasil positif, syarat N/A, acuan MA PPPOMN No.38/OB/19. Kesimpulan contoh yang diuji terdeteksi Tramadol Hidroklorida. 4). Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.06.131.02.03.24.040, jumlah contoh yang diterima 1 strip @ 10 tablet, Hasil Pengujian, Pemerian : Tablet berwarna putih. Komposisi Triheksifenidil 2 mg. Uji yang dilakukan Identifikasi Triheksifenidil Hidroklorida, hasil positif, syarat N/A, acuan MA PPPOMN No.38/OB/19. Kesimpulan contoh yang diuji terdeteksi Triheksifenidil Hidroklorida. 5). Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.06.131.02.03.24.044, jumlah contoh yang diterima 1 strip @ 10 kapsul, Hasil Pengujian, Pemerian : Kapsul berwarna kuning dengan cangkang berwarna hijau berisi serbuk berwarna putih. Komposisi Tramadol 50 mg. Uji yang dilakukan Identifikasi Tramadol Hidroklorida, hasil positif, syarat N/A, acuan MA PPPOMN No.38/OB/19. Kesimpulan contoh yang diuji terdeteksi Tramadol Hidroklorida.
1). Tramadol HCI dengan merek Dolgesik dalam kemasan strip dengan mencantumkan nama zat aktif Tramadol HCI dengan kekuatan sediaan 50 mg per tablet disertai keterangan-keterangan lain yang menunjukkan barang bukti tersebut sediaan farmasi. Dapat disimpulkan tidak memiliki izin edar, mengandung Tramadol termasuk dalam Golongan Obat Keras. 2). Trihexyphenidyl dalam kemasan strip dengan mencantumkan nama zat aktif Trihexyphenidyl dengan kekuatan sediaan 2 mg per tablet disertai keterangan-keterangan lain yang menunjukkan barang bukti tersebut sediaan farmasi berupa obat. Mencantumkan Nomor GKL69817104710A1 setelah dilakukan pengecekan ke database produk teregistrasi BPOM melalui website www.cwkbpom.go.id produk tersebut memiliki izin edar termasuk kedalam Golongan Obat-obat tertentu. 3). Tablet berwarna putih dengan bercak kuning dengan penandaan AM pada satu sisi dan TMD50 pada sisi lainnya yang dikemas dalam strip polos tanpa identitas menunjukkan barang bukti tersebut sediaan farmasi berupa obat. Dapat disimpulkan tidak memiliki izin edar, mengandung Tramadol termasuk dalam Golongan Obat Keras. 4). Tablet berwarna kuning dengan kode MF pada satu sisi dan X pada sisi lainnya yang dikemas dalam strip tanpa identitas menunjukkan barang bukti tersebut sediaan farmasi berupa obat. Tidak mencantumkan izin edar. Dapat disimpulkan tidak memiliki izin edar, mengandung Triheksifenidil Hidroklorida termasuk dalam Golongan Obat-Obat Tertentu. 5). Tablet berwarna kuning dengan kode DMP pada satu sisi dan NOVA pada sisi lainnya yang dikemas dalam plastik tanpa identitas menunjukkan barang bukti tersebut sediaan farmasi berupa obat. Tidak mencantumkan izin edar. Dapat disimpulkan tidak memiliki izin edar, termasuk dalam Golongan Obat Keras. --------------Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.----------------------------------- SUBSIDIAIR : ---------------- Bahwa ia Terdakwa ASYA’ARI ZAKARIA alias ATOK, sejak tanggal 14 Desember 2023 sampai hari Jumát tanggal 12 Januari 2024 sekitar jam 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk antara bulan Desember 2023 sampai pertengahan bulan Januari 2024, bertempat di Toko Tisu milik BASRI ISMAIL (DPO) di Jl. Raya Warung Sila No.101 RT.003 RW.004 Kelurahan Ciganjur Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
1). Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.06.131.02.03.24.037, contoh yang diterima 10 tablet, Hasil Pengujian, Pemerian : Tablet berwarna kuning dengan penandaan mf pada satu sisi dan X pada sisi lainnya. Komposisi N/A. Uji yang dilakukan Identifikasi Triheksifenidil Hidroklorida, hasil positif, syarat N/A, acuan MA PPPOMN No.38/OB/19. Kesimpulan contoh yang diuji terdeteksi Triheksifenidil Hidroklorida. 2). Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.06.131.02.03.24.038, contoh yang diterima 10 tablet, Hasil Pengujian, Pemerian : Tablet berwarna kuning dengan penandaan DMP pada satu sisi dan NOVA pada sisi lainnya. Komposisi N/A. Uji yang dilakukan Identifikasi Dekstrometorfan Hidrobromida, hasil positif, syarat N/A, acuan MA PPPOMN No.38/OB/19. Kesimpulan contoh yang diuji terdeteksi Dekstrometorfan Hidrobromida. 3). Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.06.131.02.03.24.039, jumlah contoh yang diterima 1 strip @ 10 tablet, Hasil Pengujian, Pemerian : Tablet berwarna putih bercak dengan penandaan AM pada satu sisi dan TMD50 pada sisi lainnya. Komposisi N/A. Uji yang dilakukan Identifikasi Tramadol Hidroklorida, hasil positif, syarat N/A, acuan MA PPPOMN No.38/OB/19. Kesimpulan contoh yang diuji terdeteksi Tramadol Hidroklorida. 4). Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.06.131.02.03.24.040, jumlah contoh yang diterima 1 strip @ 10 tablet, Hasil Pengujian, Pemerian : Tablet berwarna putih. Komposisi Triheksifenidil 2 mg. Uji yang dilakukan Identifikasi Triheksifenidil Hidroklorida, hasil positif, syarat N/A, acuan MA PPPOMN No.38/OB/19. Kesimpulan contoh yang diuji terdeteksi Triheksifenidil Hidroklorida. 5). Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.06.131.02.03.24.044, jumlah contoh yang diterima 1 strip @ 10 kapsul, Hasil Pengujian, Pemerian : Kapsul berwarna kuning dengan cangkang berwarna hijau berisi serbuk berwarna putih. Komposisi Tramadol 50 mg. Uji yang dilakukan Identifikasi Tramadol Hidroklorida, hasil positif, syarat N/A, acuan MA PPPOMN No.38/OB/19. Kesimpulan contoh yang diuji terdeteksi Tramadol Hidroklorida.
1). Tramadol HCI dengan merek Dolgesik dalam kemasan strip dengan mencantumkan nama zat aktif Tramadol HCI dengan kekuatan sediaan 50 mg per tablet disertai keterangan-keterangan lain yang menunjukkan barang bukti tersebut sediaan farmasi. Dapat disimpulkan tidak memiliki izin edar, mengandung Tramadol termasuk dalam Golongan Obat Keras. 2). Trihexyphenidyl dalam kemasan strip dengan mencantumkan nama zat aktif Trihexyphenidyl dengan kekuatan sediaan 2 mg per tablet disertai keterangan-keterangan lain yang menunjukkan barang bukti tersebut sediaan farmasi berupa obat. Mencantumkan Nomor GKL69817104710A1 setelah dilakukan pengecekan ke database produk teregistrasi BPOM melalui website www.cwkbpom.go.id produk tersebut memiliki izin edar termasuk kedalam Golongan Obat-obat tertentu. 3). Tablet berwarna putih dengan bercak kuning dengan penandaan AM pada satu sisi dan TMD50 pada sisi lainnya yang dikemas dalam strip polos tanpa identitas menunjukkan barang bukti tersebut sediaan farmasi berupa obat. Dapat disimpulkan tidak memiliki izin edar, mengandung Tramadol termasuk dalam Golongan Obat Keras. 4). Tablet berwarna kuning dengan kode MF pada satu sisi dan X pada sisi lainnya yang dikemas dalam strip tanpa identitas menunjukkan barang bukti tersebut sediaan farmasi berupa obat. Tidak mencantumkan izin edar. Dapat disimpulkan tidak memiliki izin edar, mengandung Triheksifenidil Hidroklorida termasuk dalam Golongan Obat-Obat Tertentu. 5). Tablet berwarna kuning dengan kode DMP pada satu sisi dan NOVA pada sisi lainnya yang dikemas dalam plastik tanpa identitas menunjukkan barang bukti tersebut sediaan farmasi berupa obat. Tidak mencantumkan izin edar. Dapat disimpulkan tidak memiliki izin edar, termasuk dalam Golongan Obat Keras. ---------------Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.--------------------------------------------------- DAN KEDUA : ---------------- Bahwa ia Terdakwa ASYA’ARI ZAKARIA alias ATOK, sejak tanggal 14 Desember 2023 sampai hari Jumát tanggal 12 Januari 2024 sekitar jam 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk antara bulan Desember 2023 sampai pertengahan bulan Januari 2024, bertempat di Toko Tisu milik BASRI ISMAIL (DPO) di Jl. Raya Warung Sila No.101 RT.003 RW.004 Kelurahan Ciganjur Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Terdakwa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
1). Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.06.131.02.03.24.041, jumlah contoh yang diterima 1 strip @ 10 tablet, Hasil Pengujian, Pemerian: Tablet berwarna ungu dengan satu sisi bertuliskan “mf” dan sisi lain berbentuk “+” Komposisi Alprazolam 1 mg. Uji yang dilakukan Identifikasi Alprazolam, hasil positif, syarat N/A, acuan In House Method BPKOM No.004/Val.MA/BPKOM/20. Kesimpulan contoh terdeteksi Alprazolam. 2). Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.06.131.02.03.24.042, jumlah contoh yang diterima 1 strip @ 10 tablet, Hasil Pengujian, Pemerian : Tablet berwarna pink dengan satu sisi terdapat “SS” dan sisi lain terdapat garis - ditengah tablet. Komposisi Alprazolam 1 mg. Uji yang dilakukan Identifikasi Alprazolam, hasil positif, syarat N/A, acuan In House Method BPKOM No.004/Val.MA/BPKOM/20. Kesimpulan contoh terdeteksi Alprazolam. 3). Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.06.131.02.03.24.043, jumlah contoh yang diterima 1 strip @ 10 tablet, Hasil Pengujian, Pemerian : Tablet berwarna kuning dengan penandaan “SS”. Komposisi Alprazolam 0,5 mg. Uji yang dilakukan Identifikasi Alprazolam, hasil positif, syarat N/A, acuan In House Method BPKOM No.004/Val.MA/BPKOM/20. Kesimpulan contoh terdeteksi Alprazolam. 4). Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.06.131.02.03.24.045, jumlah contoh yang diterima 1 strip @ 10 tablet, Hasil Pengujian, Pemerian : Tablet berwarna putih dengan satu sisi bertuliskan “TAKEDA 142”melingkari tablet dan disisi lain terdapat garis – di tengah. Komposisi Estazolam 2 mg. Uji yang dilakukan Identifikasi Estzolam, hasil positif, syarat N/A, acuan In House Method BPKOM No.004/Val.MA/BPKOM/20. Kesimpulan contoh terdeteksi Estazolam. 5). Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.06.131.02.03.24.046, jumlah contoh yang diterima 1 strip @ 10 tablet, Hasil Pengujian, Pemerian : Tablet berwarna cokelat dengan satu sisi bertuliskan “mf” dan sisi lain berbentuk “+”. Komposisi Lorazepam 2 mg. Uji yang dilakukan Identifikasi Lorazepam, hasil positif, syarat N/A, acuan In House Method BPKOM No.004/Val.MA/BPKOM/20. Kesimpulan contoh terdeteksi Lorazepam. 6). Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.06.131.02.03.24.047, contoh yang diterima 1 strip @ 10 tablet, Hasil Pengujian, Pemerian : Tablet berwarna cokelat dengan satu sisi bertuliskan “kf” dan sisi lain bertulikan “APL 0,5”. Komposisi Alprazolam 0,5 mg. Uji yang dilakukan Identifikasi Alprazolam, hasil positif, syarat N/A, acuan In House Method BPKOM No.004/Val.MA/BPKOM/20. Kesimpulan contoh terdeteksi Alprazolam. 7). Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.06.131.02.03.24.048, contoh yang diterima 9 tablet, Hasil Pengujian, Pemerian : Tablet berwarna ungu dengan satu sisi bertuliskan “kf” dan sisi lain bertulikan “APL 1”. Komposisi Alprazolam 1 mg. Uji yang dilakukan Identifikasi Alprazolam, hasil positif, syarat N/A, acuan In House Method BPKOM No.004/Val.MA/BPKOM/20. Kesimpulan contoh terdeteksi Alprazolam. 8). Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.06.131.02.03.24.049, contoh yang diterima 7 tablet, Hasil Pengujian, Pemerian : Tablet berwarna pink dengan satu sisi bertuliskan “DEXA” dan sisi yang lain terdapat garis – ditengah tablet. Komposisi Alprazolam. Uji yang dilakukan Identifikasi Alprazolam, hasil positif, syarat N/A, acuan In House Method BPKOM No.004/Val.MA/BPKOM/20. Kesimpulan contoh terdeteksi Alprazolam. 9). Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.06.131.02.03.24.050, contoh yang diterima 9 tablet, Hasil Pengujian, Pemerian : Tablet berwarna pink dengan satu sisi bertuliskan “KALBE” dan sisi yang lain terdapat garis – ditengah tablet. Komposisi Alprazolam. Uji yang dilakukan Identifikasi Alprazolam, hasil positif, syarat N/A, acuan In House Method BPKOM No.004/Val.MA/BPKOM/20. Kesimpulan contoh terdeteksi Alprazolam. 10). Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.06.131.02.03.24.051, contoh yang diterima 9 tablet, Hasil Pengujian, Pemerian : Tablet berwarna putih dengan satu sisi bertuliskan “mf” dan sisi yang lain terdapat garis – ditengah tablet. Komposisi Diazepam 5 mg. Uji yang dilakukan Identifikasi Diazepam, hasil positif, syarat N/A, acuan MA PPPOMN No.38/OB/19. Kesimpulan contoh terdeteksi Diazepam. 11). Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.06.131.02.03.24.052, contoh yang diterima 6 tablet, Hasil Pengujian, Pemerian : Tablet berwarna putih dengan satu sisi bertuliskan “mf” dan sisi yang lain terdapat garis – ditengah tablet. Komposisi Klonazepam. Uji yang dilakukan Identifikasi Klonazepam, hasil positif, syarat N/A, acuan In House Method BPKOM No.004/Val.MA/BPKOM/20. Kesimpulan contoh terdeteksi Klonazepam.
1). Camlet Alprazolam 1 mg dalam kemasan strip dengan mencantumkan nama zat aktif Alprazolam dengan kekuatan sediaan 1 mg per tablet disertai keterangan-keterangan lain yang menunjukkan barang bukti tersebut sediaan farmasi berupa obat Golongan Psikotropika. Mencantumkan Nomor DPL9931806610C1 dan DPL9931806610B1 setelah dilakukan pengecekan ke database produk teregistrasi BPOM melalui website www.cwkbpom.go.id produk tersebut memiliki izin edar termasuk kedalam Golongan Psikotropika. 2). Alprazolam 1 mg dalam kemasan strip dengan mencantumkan nama zat aktif Alprazolam dengan kekuatan sediaan 1 mg per tablet disertai keterangan-keterangan lain yang menunjukkan barang bukti tersebut sediaan farmasi berupa obat Golongan Psikotropika. Mencantumkan Nomor GPL1333310510B1. Setelah dilakukan pengecekan ke database produk teregistrasi BPOM melalui website www.cwkbpom.go.id produk tersebut memiliki izin edar termasuk kedalam Golongan Psikotropika. 3). Camlet Alprazolam 0,5 mg dalam kemasan strip dengan mencantumkan nama zat aktif Alprazolam dengan kekuatan sediaan 0,5 mg per tablet disertai keterangan-keterangan lain yang menunjukkan barang bukti tersebut sediaan farmasi berupa obat golongan Psikotropika. Mencantumkan Nomor GPL1312426710A1 dan GPL1312426710B1 setelah dilakukan pengecekan ke database produk teregistrasi BPOM melalui website www.cwkbpom.go.id produk tersebut memiliki izin edar termasuk kedalam Golongan Psikotropika. 4). Alprazolam 1 mg Kimia Farma kemasan strip dengan mencantumkan nama zat aktif Alprazolam dengan kekuatan sediaan 1 mg per tablet disertai keterangan-keterangan lain yang menunjukkan barang bukti tersebut sediaan farmasi berupa obat Golongan Psikotropika. Mencantumkan Nomor GPL0405036610C1. Setelah dilakukan pengecekan ke database produk teregistrasi BPOM melalui website www.cwkbpom.go.id produk tersebut memiliki izin edar termasuk kedalam Golongan Psikotropika. 5). Alprazolam 0,5 mg Kimia Farma kemasan strip dengan mencantumkan nama zat aktif Alprazolam dengan kekuatan sediaan 0,5 mg per tablet disertai keterangan-keterangan lain yang menunjukkan barang bukti tersebut sediaan farmasi berupa obat golongan Psikotropika. Mencantumkan Nomor GPL1312426710A1 dan GPL1312426710B1 setelah dilakukan pengecekan ke database produk teregistrasi BPOM melalui website www.cwkbpom.go.id produk tersebut memiliki izin edar termasuk kedalam Golongan Psikotropika. 6). Alprazolam Dexa Medica kemasan strip dengan mencantumkan nama zat aktif Alprazolam disertai keterangan keterangan lain yang menunjukkan barang bukti tersebut sediaan farmasi berupa obat golongan Psikotropika. Mencantumkan Nomor GPL1312426710A1 dan GPL1312426710B1 setelah dilakukan pengecekan ke database produk teregistrasi BPOM melalui website www.cwkbpom.go.id produk tersebut memiliki izin edar termasuk kedalam Golongan Psikotropika. 7). Tablet Zypraz 1 mg kemasan plastik dengan mencantumkan nama zat aktif Alprazolam dengan kekuatan sediaan 1 mg per tablet disertai keterangan keterangan lain yang menunjukkan barang bukti tersebut sediaan farmasi berupa obat golongan Psikotropika. Mencantumkan Nomor DPL0111632810C1 setelah dilakukan pengecekan ke database produk teregistrasi BPOM melalui website www.cwkbpom.go.id produk tersebut memiliki izin edar termasuk kedalam Golongan Psikotropika. 8). Tablet Elsigan 2 mg kemasan plastik dengan mencantumkan nama zat aktif Estazolam dengan kekuatan sediaan 2 mg per tablet disertai keterangan keterangan lain yang menunjukkan barang bukti tersebut sediaan farmasi berupa obat golongan Psikotropika. Mencantumkan Nomor GPL725102910B1 setelah dilakukan pengecekan ke database produk teregistrasi BPOM melalui website www.cwkbpom.go.id produk tersebut memiliki izin edar termasuk kedalam Golongan Psikotropika. 9). Tablet Meroplam 2 mg kemasan strip dengan mencantumkan nama zat aktif Lorazepam dengan kekuatan sediaan 2 mg per tablet disertai keterangan keterangan lain yang menunjukkan barang bukti tersebut sediaan farmasi berupa obat golongan Psikotropika. Mencantumkan Nomor DPL0033302917A1 setelah dilakukan pengecekan ke database produk teregistrasi BPOM melalui website www.cwkbpom.go.id produk tersebut memiliki izin edar termasuk kedalam Golongan Psikotropika. 10). Tablet Valdimex 5 mg kemasan plastik dengan mencantumkan nama zat aktif Diazepam dengan kekuatan sediaan 5 mg per tablet disertai keterangan keterangan lain yang menunjukkan barang bukti tersebut sediaan farmasi berupa obat golongan Psikotropika. Mencantumkan Nomor DPL9833300510A1 setelah dilakukan pengecekan ke database produk teregistrasi BPOM melalui website www.cwkbpom.go.id produk tersebut memiliki izin edar termasuk kedalam Golongan Psikotropika. 11). Tablet Riklona kemasan plastik dengan mencantumkan nama zat aktif Klonazepam dengan kekuatan sediaan 5 mg per tablet disertai keterangan keterangan lain yang menunjukkan barang bukti tersebut sediaan farmasi berupa obat golongan Psikotropika. Mencantumkan Nomor DPL0633308717A1 setelah dilakukan pengecekan ke database produk teregistrasi BPOM melalui website www.cwkbpom.go.id produk tersebut memiliki izin edar termasuk kedalam Golongan Psikotropika.
--------------Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.------------------------------------------------------------
Jakarta, 02 Mei 2024 JAKSA / PENUNTUT UMUM
BUCHARI TUASIKAL, S.H. Jaksa Muda / NIP.197609232002121003 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |