Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 28 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
53/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Selasa, 27 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Estomihi FP Simatupang, S.H., M.H. |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Josep Bensopad | Estomihi FP Simatupang, S.H., M.H. |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT Lalamove Logistik Indonesia |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
475.290.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) akibat gagal mendeteksi lokasi dan memverifikasi Mitranya, serta kelalaian dan kesembronoan Tergugat tidak memvalidasi data Mitranya secara rutin;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh Penggugat total sebesar Rp.475.290.000,- (Empat ratus tujuh puluh lima juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) perhari sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) semenjak Putusan dari gugatan a quo berkekuatan Hukum tetap apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit Voobaar Bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi;
- Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam gugatan a quo.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |