Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
735/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL 1.SITI SOFIAH
2.SITI NURCHOLIFAH
AJB BUMIPUTERA 1912 Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 735/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI SOFIAH
2SITI NURCHOLIFAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tiopulus Pasaribu, S.H., M.H.SITI SOFIAH
2Tiopulus Pasaribu, S.H., M.H.SITI NURCHOLIFAH
Tergugat
NoNama
1AJB BUMIPUTERA 1912
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 169.078.067,00
Petitum
  1. Memutuskan, mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya

 

  1. Memutuskan menyatakan perjanjian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang dibuat dalam Buku Polis adalah sah dan mengikat.

 

  1. Menyatakan bahwa setiap alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam Perkara ini SAH dan BERHARGA.

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi dan oleh karenanya patutlah dihukum untuk membayar seluruh kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran klaim habis kontrak kepada seluruh pemegang polis dan membayar Bunga  atas keterlambatan pembayaran klaim habis kontrak  sebesar 6% setiap tahun, terhitung mulai jatuh tempo kepada Para PENGGUGAT.

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar klaim atas nama:
    1. SITI SOFIAH polis Nomor 209100200284, HABIS KONTRAK sebesar Rp 130.060.052,- (Seratus Tiga Puluh Juta Enam Puluh Ribu Lima Puluh Dua Rupiah).
    2.  Menghukum TERGUGAT membayar bunga akibat keterlambatan bayar klaim sebesar 6% x Rp 130.060.052,- x 5 tahun = Rp 39.018.015,- (Tiga Puluh Sembilan Juta Delapan Belas Ribu Lima Belas Rupiah).
    3. Menghukum TERGUGAT membayar klaim habis kontrak ditambah bunga kepada Siti Sofiah  sebesar  Rp 130.060.052,- + Rp 39.018.015,- = Rp 169.078.067,- (Seratus Enam Puluh Sembilan Juta Tujuh Puluh Delapan Ribu Lima Belas Rupiah).      

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar klaim atas nama:
    1. SITI NURCHOLIFAH polis Nomor 214100374198,sebesar Rp 11.223.950,- (Sebelas Juta Dua Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah).
    2. Menghukum TERGUGAT membayar denda/bunga, akibat keterlambatan bayar klaim sebesar 6 % X Rp 11.223.950,- x 5 tahun = Rp 3.367.185,- (Tiga Juta Lima Rupiah).
    3. Menghukum TERGUGAT membayar klaim habis kontrak ditambah bunga kepada Siti Nurholifah sebesar Rp 11.223.950,- + Rp 3.367.185,-   = Rp 14.591.135,- (Empat Belas Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Seratus Tiga Puluh Lima Rupiah).                                                                                      

                                                                              

  1. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh klaim habis kontrak kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp 141.284.002,- (Seratus Empat Puluh Satu Juta Dua Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Dua Rupiah).

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga akibat keterlambatan bayar klaim kepada seluruh Penggugat sebesar Rp 39.018.015,- + Rp 3.367.185,- =  Rp 42.385.200,-  (Empat Puluh Dua Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Dua Ratus Rupiah).

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh Klaim Habis Kontrak  Beserta denda/bunga kepada Pemegang Polis atau PARA PENGGUGAT sebesar                                  Rp 141.284.002,- + Rp 42.385.200,- =Rp 183.669.202,- (Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Dua Rupiah).

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda akibat keterlambatan pembayaran klaim kepada masing-masing  PARA PENGGUGAT setelah putusan pengadilan, sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari.

 

  1. Menyatakan menurut hukum, bahwa putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding, verzet dan kasasi.

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak