Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa ADHITYA HASYIM bin MUHAMMAD AROFAH bersama dengan saksi FAISAL HIDAYAH bin IBRAHIM CENING (dalam penuntutatn terpisah), pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar jam 20.45 wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di daerah taman RPTRA Jakarta Pusat atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebegai berikut : --------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar jam 17.31 wib saksi FAISAL HIDAYAH bin IBRAHIM CENING menghubungi terdakwa ADHITYA HASYIM bin MUHAMMAD AROFAH melalui pesan Whatsaap menggunakan handphone merk Realme warna hitam dengan nomor 08138828365099 dengan maksud untuk nitip dibelikan narkotika jenis ganja seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah disepakati selanjutnya saksi FAISAL HIDAYAH bin IBRAHIM CENING mentransfer uang pembelian narkotika jenis ganja kerekening Bank BCA dengan nomor : 49401076682 an. ADHITYA HASYIM bin MUHAMMAD AROFAH sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa kembali memesan narkotika jenis ganja kepada sdr. ANDI HAKIM (DPO) dengan cara mentransfer uang pembelian ke rekening bank BCA dengan nomor : 4940140507 atas nama ANDI HAKIM sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah uang diterima lalu sdr. ANDI HAKIM (DPO) menghubungi terdakwa dengan mengatakan narkotika jenis ganja pesanannya dikirim oleh orang suruhannya dengan nama panggilan sdr. ACIL (DPO) ke taman RPTRA Jakarta Pusat, setelah mengetahui hal tersebut selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi FAISAL HIDAYAH bin IBRAHIM CENING pergi menuju taman RPTRA Jakarta Pusat, lalu setelah sampai sekitar jam 20.45 wib sdr. ACIL (DPO) menemui terdakwa di jembatan dekat taman RPTRA Jakarta Pusat untuk menyerahkan pesanan narkotika jenis ganja, setelah diterima oleh terdakwa selanjutnya 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan narkotika jenis ganja diserahkan kembali kepada saksi FAISAL HIDAYAH bin IBRAHIM CENING hingga akhirnya terdakwa bersama dengan saksi FAISAL HIDAYAH bin IBRAHIM CENING pergi kerumah terdakwa yang beralamat di Jalan Pembangunan III Dalam 13/A Rt.012 Rw.001 Kel. Petojo Utara Kec. Gambir Jakarta Pusat.
- Kemudian setelah sampai di rumah terdakwa sekitar jam 21.00 wib lalu saksi FAISAL HIDAYAH bin IBRAHIM CENING mengeluarkan sebagian narkotika jenis ganja hingga akhirnya dilinting sebanyak 1 (satu) batang menggunakan kertas warna coklat yang selanjutnya diletakan diatas meja ruang tamu dengan maksud untuk dikonsumsi bersama-sama sedangkan sisa narkotika jenis ganja kembali saksi FAISAL HIDAYAH bin IBRAHIM CENING simpan disaku celana sebelah kanan lalu saat saksi FAISAL HIDAYAH bin IBRAHIM CENING sedang berada di depan rumah tiba-tiba didatangi oleh beberapa anggota Polisi dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan yaitu saksi FERNANDO HUTASOIT, SH bersama dengan saksi RAHADIAN SATRIA WIBAWA serta Tim yang sebelumnya mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa didaerah tersebut sering dijadikan tempat peredaran maupun penyalahgunaan narkoba, lalu setelah dilakukan penggeledahan badan saksi FAISAL HIDAYAH bin IBRAHIM CENING ditemukan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan berisikan daun-daun kering berupa narkotika jenis Ganja dengan berat netto 11,1833 gram dari saku celana sebalah kanan, selain itu juga ditemukan 1 (satu) linting kertas warna coklat berisikan daun-daun kering berupa narkotika jenis Ganja dengan berat netto 0,5214 gram yang ditemukan di atas meja ruang tamu rumah terdakwa, selain itu juga dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam dengan nomor 08138828365099 milik saksi FAISAL HIDAYAH bin IBRAHIM CENING serta 1 (satu) unit hnadphone Samsung A12 warna hitam berikut simcardnya milik terdakwa yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika jenis ganja.
- Bahwa terdakwa bersama dengan saksi FAISAL HIDAYAH bin IBRAHIM CENING melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa narkotika jenis ganja tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No.LAB:2708/NNF/2024, pada tanggal 28 Juni 2024 dapat disimpulkan bahwa :
-
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan berisikan daun-daun kering dengan berat netto 11,1833 gram, diberi nomor barang bukti 2881/2024/NF.
- 1 (satu) linting kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,5214 gram, diberi nomor barang bukti 2881/2024/NF.
Berat netto seluruhnya 11,7047 gram yang disita dan diakui milik terdakwa bersama dengan saksi FAISAL HIDAYAH bin IBRAHIM CENING tersebut adalah benar Ganja yang mengandung THC (Tetra Hydro Cannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (sisa hasil lab berat netto 11,1605 gram).
--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ADHITYA HASYIM bin MUHAMMAD AROFAH bersama dengan saksi FAISAL HIDAYAH bin IBRAHIM CENING (dalam penuntutatn terpisah), pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar jam 20.45 wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di daerah taman RPTRA Jakarta Pusat atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebegai berikut : -----------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar jam 21.00 wib saat saksi FAISAL HIDAYAH bin IBRAHIM CENING berkunjung kerumah terdakwa ADHITYA HASYIM bin MUHAMMAD AROFAH yang beralamat di Jalan Pembangunan III Dalam 13/A Rt.012 Rw.001 Kel. Petojo Utara Kec. Gambir Jakarta Pusat didatangi oleh beberapa anggota Polisi dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan yaitu saksi FERNANDO HUTASOIT, SH bersama dengan saksi RAHADIAN SATRIA WIBAWA serta Tim yang sebelumnya mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa didaerah tersebut sering dijadikan tempat peredaran maupun penyalahgunaan narkoba, lalu setelah dilakukan penggeledahan badan saksi FAISAL HIDAYAH bin IBRAHIM CENING ditemukan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan berisikan daun-daun kering berupa narkotika jenis Ganja dengan berat netto 11,1833 gram dari saku celana sebelah kanan yang sedang dikenakan, selain itu juga ditemukan 1 (satu) linting kertas warna coklat berisikan daun-daun kering berupa narkotika jenis Ganja dengan berat netto 0,5214 gram yang ditemukan di atas meja ruang tamu rumah terdakwa, selain itu juga dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam dengan nomor 08138828365099 milik saksi FAISAL HIDAYAH bin IBRAHIM CENING serta 1 (satu) unit hnadphone Samsung A12 warna hitam berikut simcardnya milik terdakwa yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika jenis ganja.
- Bahwa terdakwa bersama dengan saksi FAISAL HIDAYAH bin IBRAHIM CENING memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa narkotika jenis ganja dengan maksud untuk dikonsumsi bersama, namun sebelum narkotika jenis Ganja habis terdakwa sudah ditangkap oleh petugas Kepolisian.
- Bahwa terdakwa bersama dengan saksi FAISAL HIDAYAH bin IBRAHIM CENING melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa narkotika jenis ganja tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No.LAB:2708/NNF/2024, pada tanggal 28 Juni 2024 dapat disimpulkan bahwa :
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan berisikan daun-daun kering dengan berat netto 11,1833 gram, diberi nomor barang bukti 2881/2024/NF.
- 1 (satu) linting kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,5214 gram, diberi nomor barang bukti 2881/2024/NF.
Berat netto seluruhnya 11,7047 gram yang disita dan diakui milik terdakwa bersama dengan saksi FAISAL HIDAYAH bin IBRAHIM CENING tersebut adalah benar Ganja yang mengandung THC (Tetra Hydro Cannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (sisa hasil lab berat netto 11,1605 gram).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|