Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL Thomas Trikasih Lembong Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1Thomas Trikasih Lembong
Termohon
NoNama
1Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dalam Provisi:

  1. Menyatakan demi hukum bahwa pemeriksaan permohonan praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON, harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dilakukannya pemeriksaan pokok perkara;
  2. Memerintahkan TERMOHON demi hukum agar tidak melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan sebelum permohonan praperadilan a quo diputus.

Dalam Pokok Perkara :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan Menetapkan bahwa Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 Tertanggal 29 Oktober 2024 ADALAH TIDAK SAH DAN TIDAK MENGIKAT SECARA HUKUM;
  3. Menyatakan dan Menetapkan bahwa Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No. PRIN-50/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 ADALAH TIDAK SAH DAN TIDAK MENGIKAT SECARA HUKUM;
  4. Menetapkan dan Memerintahkan kepada TERMOHON untuk MEMBEBASKAN PEMOHON atas nama THOMAS TRIKASIH LEMBONG dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
  5. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang diterbitkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON adalah TIDAK SAH DAN TIDAK MENGIKAT SECARA HUKUM;
  6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-54/F.2.Fd.2/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023;
  7. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum PEMOHON sesuai dengan harkat dan martabat  PEMOHON;
  8. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Hakim Pra Peradilan yang memeriksa dan mengadili Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya