Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
973/Pdt.Bth/2024/PN JKT.SEL HERIYANTO 1.Sofia Rahayu
2.PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agroniaga, Kantor Cabang Bintaro
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta
4.BUCHARI HANAFI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 973/Pdt.Bth/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. AMIRULLAH TAHIR, S.H., M.M.HERIYANTO
Tergugat
NoNama
1Sofia Rahayu
2PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agroniaga, Kantor Cabang Bintaro
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta
4BUCHARI HANAFI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

 

1.      Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;

2.      Menyatakan pelawan eksekusi adalah pelawan Sita Eksekusi yang jujur;

3.      Menyatakan pelawan eksekusi adalah pemilik sah atas Sebidang tanah seluas 98 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri /tertanam di atasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 04420/Kebayoran Lama Selatan terletak di Jalan Kampung Dukuh Nomor 36D RT 004/RW 01 Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta.

4.      Menyatakan Tindakan Terlawan I menjadikan jaminan hutang terhadap Sertifikat Sertifikat Hak Milik Nomor 04420/Kebayoran Lama Selatan terletak di Jalan Kampung Dukuh Nomor 36D RT 004/RW 01 Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta, milik Pelawan merupakan perbuatan melawan hukum dan dinyatakan tidak sah.

5.      Membatalkan Risalah Lelang Nomor : 390/07.02/2024-01 tanggal 03 Mei 2024  terhadap  objek  berupa : Sebidang tanah seluas 98 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri /tertanam di atasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 04420/Kebayoran Lama Selatan terletak di Jalan Kampung Dukuh Nomor 36D RT 004/RW 01 Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta.

6.      Membatalkan Penetapan elsekusi No. 46/Eks.RL/ 2024/ PN.Jkt.Sel., tanggal 30 Agustus 2024 terhadap objek eksekusi.

7.      Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan atau kasasi;

8.     Menyatakan membebankan biaya perkara kepada Para Terlawan

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak