Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
973/Pdt.Bth/2024/PN JKT.SEL | HERIYANTO | 1.Sofia Rahayu 2.PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agroniaga, Kantor Cabang Bintaro 3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta 4.BUCHARI HANAFI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Sep. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||
Nomor Perkara | 973/Pdt.Bth/2024/PN JKT.SEL | ||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 13 Sep. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | PRIMAIR:
1. Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan; 2. Menyatakan pelawan eksekusi adalah pelawan Sita Eksekusi yang jujur; 3. Menyatakan pelawan eksekusi adalah pemilik sah atas Sebidang tanah seluas 98 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri /tertanam di atasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 04420/Kebayoran Lama Selatan terletak di Jalan Kampung Dukuh Nomor 36D RT 004/RW 01 Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta. 4. Menyatakan Tindakan Terlawan I menjadikan jaminan hutang terhadap Sertifikat Sertifikat Hak Milik Nomor 04420/Kebayoran Lama Selatan terletak di Jalan Kampung Dukuh Nomor 36D RT 004/RW 01 Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta, milik Pelawan merupakan perbuatan melawan hukum dan dinyatakan tidak sah. 5. Membatalkan Risalah Lelang Nomor : 390/07.02/2024-01 tanggal 03 Mei 2024 terhadap objek berupa : Sebidang tanah seluas 98 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri /tertanam di atasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 04420/Kebayoran Lama Selatan terletak di Jalan Kampung Dukuh Nomor 36D RT 004/RW 01 Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta. 6. Membatalkan Penetapan elsekusi No. 46/Eks.RL/ 2024/ PN.Jkt.Sel., tanggal 30 Agustus 2024 terhadap objek eksekusi. 7. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan atau kasasi; 8. Menyatakan membebankan biaya perkara kepada Para Terlawan |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |