Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
681/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Hj BARIJAH 1.NAWIROH
2.ELLEN MARIA M. EKEL
3.PPAT JULIUS PURNAWAN, S.H., Msi
4.GO TJI SENG
5..PPAT ROSITA RIANAULI SIANIPAR, SH., M.Kn
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 681/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj BARIJAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Sutedy Iskandar, S.HHj BARIJAH
Tergugat
NoNama
1NAWIROH
2ELLEN MARIA M. EKEL
3PPAT JULIUS PURNAWAN, S.H., Msi
4GO TJI SENG
5.PPAT ROSITA RIANAULI SIANIPAR, SH., M.Kn
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL WILAYAH JAKARTA SELATAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 850.000.000,00
Petitum

PROVISI :

 

Meletakkan sita jaminan terhadap SHM dengan nomor 2948 atas nama NAWIROH yang telah berganti nama pada SHM tersebut kepada tergugat II yang berlamat di Jl Tanjung Barat Nomor 158, Rt 12, Rw 04, Kel Tanjung Barat, Kec Jagakarsa, Jakarta Selatan

 

 

DALAM POKOK PERKARA :

 

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

Menyatakan Para Tergugat dan para turut tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

Menyatakan batal demi hukum SHM dengan nomor 2948 atas nama NAWIROH yang telah berganti nama pada SHM tersebut kepada tergugat II di Jakarta dengan segala akibat-akibat hukumnya yang ditimbulkan dengan mendasarkan pada akta tersebut.

 

Menyatakan batal demi hukum SHM dengan nomor 2948 atas nama NAWIROH yang telah berganti nama pada SHM tersebut kepada tergugat II, yang diterbitkan / dibuat oleh Notaris/PPAT JULIUS PURNAWAN, S.H., Msi (Turut Tergugat III) berkedudukan di Jakarta dengan segala akibat hukumnya yang berdasar pada akta tersebut.

 

Menyatakan Penggugat adalah selaku pemilik sah atas Tanah dan bangunan SHM dengan nomor 2948 atas nama NAWIROH yang telah berganti nama pada SHM tersebut kepada tergugat II dengan luas 90 M2 dengan batas-batas tanah sbb :

 

  • Sebelah utara berbatasan dengan rumah H. Adi Zayadi
  • Sebelah barat berbatasan dengan Jalan raya tanjung barat
  • Sebelah timur berbatasan dengan Rumah H. Zainab
  • Sebelah selatan berbatasan dengan Sebelah selatan berbatasan dengan Bengkel pak samsul (punya pak hermawan)

 

Sebagaimana sebelum adanya SHM dengan nomor 2948 atas nama NAWIROH yang telah berganti nama pada SHM tersebut kepada tergugat II yang dibuat oleh Notaris/PPAT JULIUS PURNAWAN, S.H., Msi (Turut Tergugat III) di Jakarta;

 

Menghukum para tergugat dan para turut tergugat, secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materil dan immateril kepada Penggugat sebagaimana Total kerugian sebesar Rp. 1.350.000.000.00.- (satu milyar tiga ratus jutu rupiah) 

Dengan perincian kerugian Sbb,:

 

  • Kerugian materiil    : Rp. 850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah)
  • Kerugian Immateriil : Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta  Rupiah);

 

Memerintahkan kepada para tergugat dan para turut tergugat agar SHM dengan nomor 2948 atas nama NAWIROH yang telah berganti nama pada SHM tersebut kepada tergugat II yang berlamat di Jl Tanjung Barat Nomor 158, Rt 12, Rw 04, Kel Tanjung Barat, Kec Jagakarsa, Jakarta Selatan, untuk diproses kembali menjadi seperti semula sebelum adanya akta jual beli penggantian atau proses balik nama SHM tersebut, yang dibuat / diterbitkan, oleh Notaris/PPAT JULIUS PURNAWAN, S.H., Msi di Jakarta, menjadi sertifikat Hak SHM tersebut kepada tergugat II  dengan luas Tanah Seluas 204 M2 atas nama Tergugat I yang terletak di Jl Tanjung Barat Nomor 158, Rt 12, Rw 04, Kel Tanjung Barat, Kec Jagakarsa, Jakarta Selatan dan tergugat I untuk melakukan pecah sertifikat kepada penggugat dengan luas 90 M2 serta keseluruhan SHM dengan nomor 2948 sebesar 292 M2.  

 

Menghukum kepada para tergugat dan para turut tergugat agar SHM dengan nomor 2948 atas nama NAWIROH yang telah berganti nama pada SHM tersebut kepada tergugat II yang berlamat di Jl Tanjung Barat Nomor 158, Rt 12, Rw 04, Kel Tanjung Barat, Kec Jagakarsa, Jakarta Selatan, untuk diproses kembali menjadi seperti semula sebelum adanya akta jual beli penggantian atau proses balik nama SHM tersebut, yang dibuat / diterbitkan, oleh Notaris/PPAT JULIUS PURNAWAN, S.H., Msi di Jakarta, menjadi sertifikat Hak SHM tersebut kepada tergugat II  dengan luas Tanah Seluas 204 M2 atas nama Tergugat I yang terletak di Jl Tanjung Barat Nomor 158, Rt 12, Rw 04, Kel Tanjung Barat, Kec Jagakarsa, Jakarta Selatan kepada Penggugat dan tergugat I, menjadi sertifikat Hak SHM tersebut kepada tergugat II  dengan luas Tanah Seluas 204 M2 atas nama Tergugat I yang terletak di Jl Tanjung Barat Nomor 158, Rt 12, Rw 04, Kel Tanjung Barat, Kec Jagakarsa, Jakarta Selatan dan tergugat I untuk melakukan pecah sertifikat kepada penggugat dengan luas 90 M2 serta keseluruhan SHM dengan nomor 2948 sebesar 292 M2, seketika dan sekaligus pada saat putusan ini dibacakan;

 

Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) atas ketelambatan melaksanakan isi Putusan ini setiap hari sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Penggugat terhitung sejak perkara ini memiliki kekuatan hokum yang tetap;

 

Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak