Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
429/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Tan Sui Tjhe Als Meri 1.Drs. ISKANDAR ZULKARNAEN
2.PT. SANITARINDO TANGSEL JAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 429/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 09 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tan Sui Tjhe Als Meri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achmad Yarus, SH., MH.Tan Sui Tjhe Als Meri
Tergugat
NoNama
1Drs. ISKANDAR ZULKARNAEN
2PT. SANITARINDO TANGSEL JAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 785.706.480,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat - I  telah melakukan ingkar / cidera janji (wanprestasi) kepada PENGGUGAT ;
  3. Menghukum Tergugat - I untuk membayar sisa kewajiban kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.455.012.000,- (satu milyar emat ratus lima puluh lima juta dua belas ribu rupiah) ;
  4. Menghukum Tergugat - I untuk membayar bunga kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 785.706.480,- (tujuh ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus enam ribu empat ratus delapan puluh rupiah) ;
  5. Menghukum Tergugat - I untuk membayar kerugian Immaterial kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ;
  6. Meletakkan dan menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik Tergugat - I berupa rumah tinggal yang ditempati oleh Tergugat - I, yang setempat dikenal terletak dan beralamat di Jalan Makmur          No. 37, RT.004/RW.003, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara : Gang buntu dan rumah Jalan Makmur No. 44 ;
  • Sebelah Selatan : Rumah Jalan Makmur No. 22 ;
  • Sebelah Barat : Rumah Jalan Makmur No. 27D (Warteg) ;
  • Sebelah Timur : Rumah tinggal Reni Jalan Makmur No. 36 ;
  1. Menghukum Tergugat - II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini ;
  2. Menghukum Tergugat - I untuk membayar biaya perkara yang timbul ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak