Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
763/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT Dimensi Jaya Utama PT Eksposure Indonesia Baru Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 763/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Dimensi Jaya Utama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arif Gaffar, S.H.PT Dimensi Jaya Utama
Tergugat
NoNama
1PT Eksposure Indonesia Baru
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 25.000.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk mengganti segala kerugian yang diderita oleh Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar total seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp26.232.749.600,- (dua puluh enam miliar dua ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus Rupiah) yang terdiri dari:

 

  1. Kerugian Materiil

 

  1. Kerugian akibat kehilangan pendapatan sesuai dengan Nilai Kerja Sama sebesar Rp327.583.200,- (tiga ratus dua puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus Rupiah);

 

  1. Kehilangan potensi pendapatan sejak pengerjaan Kerja Sama sampai dengan Somasi Pertama dikirimkan oleh Penggugat kepada Tergugat, yaitu sebesar Rp655.166.400,- (enam ratus lima puluh lima juta seratus enam puluh enam ribu empat ratus Rupiah); dan
  2. Biaya untuk penagihan dan jasa hukum terkait dengan permasalahan ini, yaitu sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah).

 

  1. Kerugian Immateriil

 

Kerusakan reputasi bisnis yang telah dijaga oleh Penggugat selama lebih dari 9 (sembilan) tahun sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah).

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan atas tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di Jl. Barito II No. 7, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap hari untuk keterlambatan melaksanakan isi putusan atas Perkara a quo;

 

  1. Menjatuhkan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) terhadap Perkara a quo

sekalipun terdapat upaya hukum banding maupun kasasi; dan

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak