Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Akta Perjanjian Borgtoch Sebagai Jaminan Nomor 418 tanggal 30 Juli 1991 adalah sah dan mengikat terhadap TERGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT telah Wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya sesuai Akta Perjanjian Borgtoch Sebagai Jaminan Nomor 418 tanggal 30 Juli 1991;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajiban TURUT TERGUGAT I pada PENGGUGAT dengan posisi per tanggal 25 September 2023 sejumlah Rp548.518.029.325,- (lima ratus empat puluh delapan milyar lima ratus depalan belas juta dua puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Nilai pokok (baki debet) sebesar Rp400.049.028.611,25 (empat ratus milyar empat puluh sembilan juta dua puluh delapan ribu enam ratus sebelas rupiah dua puluh lima sen);
- Bunga dan denda sebesar Rp148.469.000.713,25 (seratus empat puluh delapan milyar empat ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus tiga belas rupiah dua puluh lima sen).
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap:
- Aset TERGUGAT berupa rumah tinggal yang terletak di Jl. Erlangga IV No.3, Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta, dengan batas-batas sebagai berikut:
Batas Kiri
|
:
|
Berbatasan langsung dengan Rumah di Jalan Erlangga IV No.5, Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru.
|
Batas Kanan
|
:
|
Berbatasan langsung dengan CHIEF Barbershop dan Vilo Gelato di Jalan Erlangga IV, Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru.
|
Batas Depan
|
:
|
Bersebrangan langsung dengan Rumah di Jalan Erlangga IV No.2, Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru.
|
Batas Belakang
|
:
|
Berbatasan langsung dengan rumah di Jalan Erlangga V No. 2A, Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru.
|
- Aset TERGUGAT berupa rumah tinggal yang terletak di Jl. Pulombangkeng No.13 RT.1/RW.2, Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta, dengan batas-batas sebagai berikut:
Batas Kiri
|
:
|
Berbatasan langsung dengan rumah di Jalan Pulombangkeng No. 15, Kel. Selong, Kec. Kebayoran baru.
|
Batas Kanan
|
:
|
Berbatasan langsung dengan rumah di Jalan Pulombangkeng No. 11, Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru.
|
Batas Depan
|
:
|
Bersebrangan langsung dengan Tanah dan Bangunan Rumah di Jalan Pulombangkeng, Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru.
|
Batas Belakang
|
:
|
Berbatasan dengan Rumah di Jl. Purnawarman No. 14, Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru.
|
- Aset TERGUGAT berupa Kantor yang beralamat di Jl. Let. Jend TB. Simatupang, Kav.10, Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta, dengan batas-batas sebagai berikut:
Batas Kiri
|
:
|
Berbatasan dengan Jalan Duta Indah, Pondong Pinang, Kec. Kebayoran Lama.
|
Batas Kanan
|
:
|
Berbatasan dengan The Independent School of Jakarta di Jl. TB. Simatupang Raya Kav. 12, Pondong Pinang, Kec. Kebayoran Lama.
|
Batas Depan
|
:
|
Berbatasan dengan Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) arah Pondok Pinang – TMII, Jakarta Selatan.
|
Batas Belakang
|
:
|
Berbatasan dengan halaman/lapangan dari The Independent School of Jakarta di Jl. TB. Simatupang Raya Kav. 12, Pondong Pinang, Kec. Kebayoran Lama.
|
- Aset TERGUGAT berupa tanah kosong yang beralamat di Jl. Cimande Hilir, Cimande Hilir, Kec. Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang berbatasan dengan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Caringin yang terletak di Jl. Cimande Hilir RT.06/RW.01, Kec. Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
- Terhadap seluruh harta kekayaan milik TERGUGAT.
- Menerima dan mengabulkan permohonan eksekusi termasuk namun tidak terbatas melakukan pelelangan di muka umum terhadap segala harta kekayaan TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan apabila terlambat melaksanakan putusan ini;
- Meminta agar putusan atas Gugatan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (Uitvoorbaar bij Vooraad);
- Meminta agar TERGUGAT dihukum membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai Pasal 181 ayat (1) HIR.
|