Dakwaan |
S U R A T D A K W A A N
NO. REG.PERK. : PDM - / JKTSL /07/2024
- Indentitas Terdakwa 1 :
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
SULTHAN FAUZ FIKRI Als PAUS Bin DJAELANI
Jakarta
32 Tahun / 05 Februri 1992
Laki-laki
Indonesia
Jl. Antena IV No.5 Rt.008 Rw.008 Kelurahan Keramat Pela Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan
Islam
Ojek Online
SMA
|
Penangkapan : tanggal 13 Mei 2024
- Penahanan Rutan
Ditahan Oleh Penyidik : tanggal 15 Mei 2024 s/d tanggal 03 Juni 2024
Perpanjangan Penahanan : tanggal 04 Juni 2024 s/d tanggal 13 Juli 2024
Ditahan Oleh Penuntut Umum : tanggal 11 Juli 2024 s/d di Limpahkan di PN Jakarta Selatan
- Dakwaan
Kesatu
----- Bahwa terdakwa SULTHAN FAUZ FIKRI Als PAUS Bin DJAELANI, sekira pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira Pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei Tahun 2024 bertempat di Jl. Antena IV No.5 Rt.008 Rw.008 Kelurahan Keramat Pela Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berat nya melebihi 5 (lima) gram.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sekira pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira Pukul 14.00 wib terdakwa SULTHAN FAUZ FIKRI Als PAUS Bin DJAELANI menghubungi Sdr. Agung (belum tertangkap) untuk membeli Narkotika jenis shabu sebesar Rp. 1.000.000.00 (satu juta rupiah) per gram nya, kemudian Sdr. Agung (belum tertangkap) menyerahkan Narkotika jenis shabu tersebut didepan rumah terdakwa SULTHAN FAUZ FIKRI Als PAUS Bin DJAELANI di Jl. Antena IV No.5 Rt.008 Rw.008 Kelurahan Keramat Pela Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan;
- Bahwa kemudian sekira pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira Pukul 16.30 Wib pada saat terdakwa SULTHAN FAUZ FIKRI Als PAUS Bin DJAELANI sedang berada di rumah terdakwa GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL di Jln. Antena IV No.5 Rt.008 Rw.008 Kelurahan Keramat Pela Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan datang saksi JARONIKO ANDIKA, saksi MUHAMMAD BOBY FERNANDO, Anggota Polri Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan pengeledahan yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa SULTHAN FAUZ FIKRI Als PAUS Bin DJAELANI sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu, kemudian ditemukan 1 Kotak berwarna putih yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu dengan Berat Netto 5,5643 gram, 1 bungkus rokok Gudang Garam yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat Netto 0, 0799 gram dengan berat keseluruhan Narkotika jenis shabu 5,6442 gram dilantai kamar terdakwa SULTHAN FAUZ FIKRI Als PAUS Bin DJAELANI , selanjut nya ditemukan juga 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) pak plastik klip, 2 (dua) lembar uang tunai Rp.100.000.00 (seratus ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang Rp.50.000.00 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk XIOMI berikut simcard;
- Bahwa terdakwa SULTHAN FAUZ FIKRI Als PAUS Bin DJAELANI menerangkan dihadapan saksi JARONIKO ANDIKA, saksi MUHAMMAD BOBY FERNANDO bahwa Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto keseluruhan 5,6442 gram tersebut akan terdakwa SULTHAN FAUZ FIKRI Als PAUS Bin DJAELANI jual dengan keuntungan Rp.200.000.00 (dua ratus ribu rupiah) per gram nya.
- Bahwa terdakwa SULTHAN FAUZ FIKRI Als PAUS Bin DJAELANI menerangkan dihadapan saksi JARONIKO ANDIKA, saksi MUHAMMAD BOBY FERNANDO bahwa Narkotika jenis shabu dengan berat Netto keseluruhan 5,6442 gram tersebut adalah milik terdakwa SULTHAN FAUZ FIKRI Als PAUS Bin DJAELANI diperoleh dengan cara membeli dari Sdr. AGUNG (belum tertangkap) seharga Rp.1.000.000.00 (satu juta rupiah) pergram pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira Pukul 14.00 wib di Jln. Antena IV No.5 Rt.008 Rw.008 Kelurahan Keramat Pela Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, selanjutnya terdakwa SULTHAN FAUZ FIKRI Als PAUS Bin DJAELANI beserta barang bukti diamankan ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa SULTHAN FAUZ FIKRI Als PAUS Bin DJAELANI Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berat nya melebihi 5 (lima) gram tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2283/NNF/2024 tertanggal 29 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh YUSWARDI,S.Si,Apt,MM, TRI WULANDARI, SH, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima dan disita sah secara hukum berupa:
- 1 (satu) bungkus rokok “Gudang Garam” berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0799 gram diberi nomor barang bukti 2259/2024/NF.
- 1 (satu) buah kotak transparan berisikan bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,5643 gram diberi nomor barang bukti 2260/2024/NF.
dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sisa barang bukti setelah diperiksa
- 1 (satu) bungkus rokok “Gudang Garam” berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0693 gram diberi nomor barang bukti 2259/2024/NF.
- 1 (satu) buah kotak transparan berisikan bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,5345 gram diberi nomor barang bukti 2260/2024/NF
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atau
kedua
----- Bahwa terdakwa SULTHAN FAUZ FIKRI Als PAUS Bin DJAELANI, sekira pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira Pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei Tahun 2024 bertempat di Jl. Antena IV No.5 Rt.008 Rw.008 Kelurahan Keramat Pela Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman berat nya melebihi 5 (lima) gram.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sekira pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira Pukul 14.00 wib terdakwa SULTHAN FAUZ FIKRI Als PAUS Bin DJAELANI menghubungi Sdr. Agung (belum tertangkap) untuk membeli Narkotika jenis shabu sebesar Rp. 1.000.000.00 (satu juta rupiah) per gram nya, kemudian Sdr. Agung (belum tertangkap) menyerahkan Narkotika jenis shabu tersebut didepan rumah terdakwa SULTHAN FAUZ FIKRI Als PAUS Bin DJAELANI di Jl. Antena IV No.5 Rt.008 Rw.008 Kelurahan Keramat Pela Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan;
- Bahwa kemudian sekira pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira Pukul 16.30 Wib pada saat terdakwa SULTHAN FAUZ FIKRI Als PAUS Bin DJAELANI sedang berada di rumah terdakwa GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL di Jln. Antena IV No.5 Rt.008 Rw.008 Kelurahan Keramat Pela Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan datang saksi JARONIKO ANDIKA, saksi MUHAMMAD BOBY FERNANDO, Anggota Polri Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan pengeledahan yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa SULTHAN FAUZ FIKRI Als PAUS Bin DJAELANI sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu, kemudian ditemukan 1 Kotak berwarna putih yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu dengan Berat Netto 5,5643 gram, 1 bungkus rokok Gudang Garam yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat Netto 0, 0799 gram dengan berat keseluruhan Narkotika jenis shabu 5,6442 gram dilantai kamar terdakwa SULTHAN FAUZ FIKRI Als PAUS Bin DJAELANI , selanjut nya ditemukan juga 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) pak plastik klip, 2 (dua) lembar uang tunai Rp.100.000.00 (seratus ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang Rp.50.000.00 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk XIOMI berikut simcard;
- Bahwa terdakwa SULTHAN FAUZ FIKRI Als PAUS Bin DJAELANI menerangkan dihadapan saksi JARONIKO ANDIKA, saksi MUHAMMAD BOBY FERNANDO bahwa Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto keseluruhan 5,6442 gram tersebut akan terdakwa SULTHAN FAUZ FIKRI Als PAUS Bin DJAELANI jual dengan keuntungan Rp.200.000.00 (dua ratus ribu rupiah) per gram nya.
- Bahwa terdakwa SULTHAN FAUZ FIKRI Als PAUS Bin DJAELANI menerangkan dihadapan saksi JARONIKO ANDIKA, saksi MUHAMMAD BOBY FERNANDO bahwa Narkotika jenis shabu dengan berat Netto keseluruhan 5,6442 gram tersebut adalah milik terdakwa SULTHAN FAUZ FIKRI Als PAUS Bin DJAELANI diperoleh dengan cara membeli dari Sdr. AGUNG (belum tertangkap) seharga Rp.1.000.000.00 (satu juta rupiah) pergram pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira Pukul 14.00 wib di Jln. Antena IV No.5 Rt.008 Rw.008 Kelurahan Keramat Pela Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, selanjutnya terdakwa SULTHAN FAUZ FIKRI Als PAUS Bin DJAELANI beserta barang bukti diamankan ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa SULTHAN FAUZ FIKRI Als PAUS Bin DJAELANI Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman berat nya melebihi 5 (lima) gram tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2283/NNF/2024 tertanggal 29 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh YUSWARDI,S.Si,Apt,MM, TRI WULANDARI, SH, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima dan disita sah secara hukum berupa:
- 1 (satu) bungkus rokok “Gudang Garam” berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0799 gram diberi nomor barang bukti 2259/2024/NF.
- 1 (satu) buah kotak transparan berisikan bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,5643 gram diberi nomor barang bukti 2260/2024/NF.
dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sisa barang bukti setelah diperiksa
- 1 (satu) bungkus rokok “Gudang Garam” berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0693 gram diberi nomor barang bukti 2259/2024/NF.
- 1 (satu) buah kotak transparan berisikan bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,5345 gram diberi nomor barang bukti 2260/2024/NF
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Jakarta, 11 Juli 2024
Jaksa Penuntut Umum
EFA FARLIANA SH.
Jaksa Madya |