Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
112/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL Rosmely 1.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
2.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU
3.KEPALA KEPOLISIAN RESOR INDRAGIRI HILIR
Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 112/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 01 Nov. 2024
Nomor Surat 112/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1Rosmely
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
2KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU
3KEPALA KEPOLISIAN RESOR INDRAGIRI HILIR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan SURAT PERINTAH PENYIDIKAN Nomor: Surat Sp.Sidik /54 /IX/ 2024/Reskrim, tanggal 23 September 2024 atas LAPORAN POLISI Nomor: LP - B / 37 / IX / 2024 / SPKT / Polres Indragiri Hilir POLDA RIAU, tanggal 23 September 2024, terkait Dugaan Tindak Pidana pemerasan, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan mengikat.
  3. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON III adalah tidak sah.
  4. Memerintahkan Kepada Para TERMOHON agar Mempedomani Nota Kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers dalam menangani penyalahgunaan Profesi Wartawan.
  5. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.

ATAU:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Slatan Cq. Hakim Tunggal yang memeriksa,

mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya