Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
- menetapkan atau menyatakan sahtelah terjadi perkawinan antara pemohon KARTIKA NINGSIH Dengan seseorang laki laki Bernama BRIAN ANTONIUS ENRIKO di Gereja POUK di Lenteng Agung Jakrata Selatan pada tanggal, 01 Oktober 2005,
- . Memberi izin kepada dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan untuk memcatat Dan Mendaftarkan dalam register yang dipergunakan untuk keperluan itu,serta menerbitkan Satu akte perkawinan atas nama KARTIKANINGISH dengan seorang laki laki yang Bernama BRIAN ANTONIUS ENRIKO digereja POUK lenteng agung Jakarta Selatan,pada tanggal 01 Oktober 2005 sesuai dengan Testimonium Matrimoni ( Surat Kawin )
- Membebankan biaya dari perkara ini kepada pemohon
|