Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
703/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL Bakti Simangunsong Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 703/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Bakti Simangunsong
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti tahun 10–11–1972 menjadi tahun 10-11-1963.
  3. Memerintahkan pejabat I Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mengganti tahun pemohon dari tahun 10-11-1972 menjadi tahun 10-11-1963, pada pinggir kutipan pada tanggal 14-3-2024 yang dikeluarkan oleh kepala Kantor Catatan Sipil Kota Madya Jakarta Selatan Tersebut dalam Register yang tersedia untuk itu.
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara pemohon ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak