Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 11 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan |
Nomor Perkara |
65/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Selasa, 11 Jun. 2024 |
Nomor Surat |
65/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL |
Pemohon |
No | Nama | 1 | PT ALAM PERMAI MAKMUR RAYA |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | DITTIPIDEKSUS BARESKRIM POLRI |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan pra peradilan dari PEMOHON
- Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : 262.A/X/RES.2.4/2023/Dittipideksus tanggal 30 Oktober 2023 tentang penghentian penyidikan yang diterbitkan TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan perkara sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/1391/ Tertanggal 30 Oktober 2018 atas nama terlapor Soemarli serta segera melimpahkan ke Kejaksaan yang berwenang sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada TERMOHON
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |