Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN
Jl. Tanjung Nomor 1 RW.002 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa,
Jakarta Selatan - 12530
Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
S U R A T D A K W A A N
Nomor Register Perkara : PDM - 127/ JKT.SEL / Enz.2/ 07 / 2024
I. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : GUNAWAN alias TUBIR bin M. TOHIR
Nomor KTP : 3174010707870002
Tempat Lahir : Jakarta
Umur / Tanggal Lahir : 37 Tahun / 07 Juli 1987
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan/
Kebangsaan : INDONESIA
Alamat Tempat Tinggal : Jl. Dr. Saharjo Sawo 1 Nomor 9 RT.007 RW.010 Kelurahan Manggarai Selatan Kecamatan Tebet Jakarta Selatan
Alamat Sesuai KTP : Jl. Dr. Saharjo Sawo 1 Nomor 9 RT.007 RW.010 Kelurahan Manggarai Selatan Kecamatan Tebet Jakarta Selatan
A g a m a : ISLAM
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : SMA
II. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1. Penangkapan : Ditangkap Tim DITRESNARKOBA Polda Metro Jaya tanggal 01 Mei 2024
2. Penahanan :
- Penyidik : sejak tanggal 03-05-2024 s.d tanggal 22-05-2024
- Perpanjangan Penuntut Umum : sejak tanggal 23-05-2024 s.d tanggal 01-07-2024
- Perpanjangan PN 1 : sejak tanggal 02-07-2024 s.d tanggal 31-07-2024
- Penuntut Umum : sejak tanggal 11 Juli 2024 sampai dilimpahkan ke PN
III. DAKWAAN :
KESATU :
---------------- Bahwa ia Terdakwa GUNAWAN alias TUBIR, pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar jam 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan Mei 2024, bertempat didepan Hotel Swiss-Bel Residence Jl. Epicentrum Boulevard Timur Kelurahan Karet Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-
- Bahwa sejak tanggal 27 April 2024 sampai tanggal 30 April 2024 sekitar jam 15.00 WIB Terdakwa GUNAWAN alias TUBIR sudah 2 (dua) kali membeli Narkotika jenis Shabu dari ANDRI (DPO) disekitar Kampung Boncos RT.007 RW.003 Kelurahan Kota Bambu Selatan Kecamatan Palmerah Jakarta Barat persatu gram seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan Shabu tersebut oleh Terdakwa sudah dijual kepada BAYU (DPO) secara paketan kecil seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) persatu paket sehingga Terdakwa sudah menerima keuntungan dari hasil penjualan 1 (satu) gram Shabu sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar jam 16.30 WIB ketika Terdakwa sedang berada di rumah Jl. Dr. Saharjo Sawo 1 Nomor 9 RT.007 RW.010 Kelurahan Manggarai Selatan Kecamatan Tebet Jakarta Selatan Terdakwa dihubungi BAYU (DPO) yang pada pokoknya BAYU (DPO) kembali memesan Shabu kepada Terdakwa 1 (satu) paket seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan saat itu Terdakwa meminta BAYU (DPO) supaya menyerahkan uang pembelian Shabu didepan Pos Apartemen Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan.
- Selanjutnya Terdakwa keluar dari rumah menuju kedepan Pos Apartemen Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan menemui BAYU (DPO) mengambil uang sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan setelah uang diterima lalu Terdakwa memberitahu BAYU (DPO) Shabu yang dipesan tersebut akan diserahkan pada hari Rabu tanggal 01 April 2024 sekitar jam 17.30 WIB didepan Hotel Swiss-Bel Residence Jl. Epicentrum Boulevard Timur Kelurahan Karet Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan.
- Kesokan harinya Rabu tanggal 01 April 2024 siang Terdakwa keluar dari rumah dengan maksud akan membeli Shabu kepada ANDRI (DPO), sekitar jam 14.30 WIB Terdakwa tiba di Kampung Boncos RT.007 RW.003 Kelurahan Kota Bambu Selatan Kecamatan Palmerah Jakarta Barat dan bertemu ANDRI (DPO) kemudian Terdakwa membeli 1 (satu) gram Shabu kepada ANDRI (DPO) sambil Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan sebaliknya ANDRI (DPO) menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi Shabu kepada Terdakwa, setelah itu Shabu oleh Terdakwa dibawa kesebuah rumah kosong di Jl. Haji Cokong dekat Apartemen Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan dan setibanya di rumah kosong tersebut Shabu oleh Terdakwa dibagi menjadi 13 (tiga belas) plastik untuk dijual paketan seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan jika seluruh Shabu habis terjual maka Terdakwa akan menerima keuntungan sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Kemudian 13 (tiga belas) plastik berisi Shabu tersebut oleh Terdakwa dimasukkan kedalam bungkus bekas Rokok DJI SAM SOE lalu dimasukkan kedalam Tas warna hitam, setelah itu Terdakwa jalan menuju kedepan Hotel Swiss-Bel Residence Jalan Epicentrum Boulevard Timur Kelurahan Karet Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan dengan maksud akan menyerahkan 1 (satu) paket Shabu kepada BAYU (DPO) dan setelah tiba didepan Hotel Swiss-Bel Residence lalu Terdakwa menunggu BAYU (DPO).
- Lalu sekitar jam 17.30 WIB ketika sedang berdiri didepan Hotel Swiss-Bel Residence secara tiba-tiba Terdakwa ditangkap oleh beberapa orang anggota Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya diantaranya saksi FRANGKY OKTAVIANUS dan saksi CRISTOPER LEONARDO yang langsung melakukan penggeledahan terhadap Tas warna hitam yang dibawa Terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus bekas Rokok DJI SAM SOE berisikan 13 (tiga belas) plastik masing-masing berisikan kristal Shabu berat brutto seluruhnya 2,42 (dua koma empat dua) gram atau [berat netto seluruhnya 0,6480 gram] dengan perincian : 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode A) berisi 9 (sembilan) plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih berat brutto seluruhnya 1,66 (satu koma enam enam) gram [berat netto seluruhnya 0,4545 gram] dan 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode B) berisi 4 (empat) plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih berat brutto 0,76 (nol koma tujuh enam) gram [berat netto seluruhnya 0,1935 gram] dan dari saku celana sebelah kanan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merek REDMI berikut simcard nomor 0813-1762-7693.
- Ketika diinterogasi Terdakwa mengaku seluruh Shabu yang dibawa Terdakwa tersebut milik Terdakwa sendiri dibeli dari ANDRI (DPO) di Kampung Boncos Jakarta Barat satu gram seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan Shabu tersebut oleh Terdakwa akan diserahkan kepada BAYU (DPO) sebanyak 1 (satu) paket dan Terdakwa sudah menerima uangnya dari BAYU (DPO) sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), sedangkan sisanya 12 (dua belas) paket lagi sebagai persediaan untuk dijual Terdakwa, kemudian Polisi menanyakan keberadaan ANDRI (DPO) dan BAYU (DPO) akan tetapi Terdakwa tidak tahu dimana keberadaannya, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB : 2282/NNF/2024 tanggal 29 Mei 2024 dengan kesimpulan barang bukti yang disita dari Terdakwa GUNAWAN alias TUBIR bin M. TOHIR berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode A) berisi 9 (sembilan) plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya 0,4545 gram diberi nomor barang bukti 2257/2024/NF dan 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode B) berisi 4 (empat) plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya 0,1935 gram diberi nomor barang bukti 2258/2024/NF, positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Perbuatan Terdakwa yang telah membeli atau menerima Narkotika jenis Shabu berat brutto seluruhnya 2,42 (dua koma empat dua) gram atau [berat netto seluruhnya 0,6480 gram] tersebut Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
----------------Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------
ATAU :
KEDUA :
---------------- Bahwa ia Terdakwa GUNAWAN alias TUBIR, pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar jam 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan Mei 2024, bertempat didepan Hotel Swiss-Bel Residence Jl. Epicentrum Boulevard Timur Kelurahan Karet Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-
- Pada hari Rabu tanggal 01 April 2024 sore bertempat disebuah rumah kosong di Jl. Haji Cokong dekat Apartemen Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan Shabu milik Terdakwa GUNAWAN alias TUBIR seberat 1 (satu) gram oleh Terdakwa dibagi menjadi 13 (tiga belas) plastik untuk dijual paketan seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan jika seluruh Shabu habis terjual maka Terdakwa akan menerima keuntungan sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kemudian 13 (tiga belas) plastik berisi Shabu tersebut oleh Terdakwa dimasukkan kedalam bungkus bekas Rokok DJI SAM SOE dan dimasukkan kedalam Tas warna hitam, setelah itu Terdakwa jalan menuju kedepan Hotel Swiss-Bel Residence Jalan Epicentrum Boulevard Timur Kelurahan Karet Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan dengan maksud akan menyerahkan satu paket Shabu kepada BAYU (DPO) dan setelah tiba didepan Hotel Swiss-Bel Residence lalu Terdakwa menunggu BAYU (DPO) dan sekitar jam 17.30 WIB ketika sedang berdiri didepan Hotel Swiss-Bel Residence secara tiba-tiba Terdakwa ditangkap oleh beberapa orang anggota Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yaitu saksi FRANGKY OKTAVIANUS dan saksi CRISTOPER LEONARDO yang langsung melakukan penggeledahan terhadap Tas warna hitam yang dibawa Terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus bekas Rokok DJI SAM SOE berisikan 13 (tiga belas) plastik masing-masing berisikan kristal Shabu berat brutto seluruhnya 2,42 (dua koma empat dua) gram atau [berat netto seluruhnya 0,6480 gram] dengan perincian : 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode A) berisi 9 (sembilan) plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih berat brutto seluruhnya 1,66 (satu koma enam enam) gram [berat netto seluruhnya 0,4545 gram] dan 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode B) berisi 4 (empat) plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih berat brutto 0,76 (nol koma tujuh enam) gram [berat netto seluruhnya 0,1935 gram].
- Ketika diinterogasi Terdakwa mengaku seluruh Shabu yang dibawa Terdakwa tersebut milik Terdakwa sendiri dibeli dari ANDRI (DPO) di Kampung Boncos Jakarta Barat satu gram seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan Shabu tersebut oleh Terdakwa akan diserahkan kepada BAYU (DPO) sebanyak 1 (satu) paket dan Terdakwa sudah menerima uangnya dari BAYU (DPO) sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), sedangkan sisanya 12 (dua belas) paket lagi sebagai persediaan untuk dijual Terdakwa, kemudian Polisi menanyakan keberadaan ANDRI (DPO) dan BAYU (DPO) akan tetapi Terdakwa tidak tahu dimana keberadaannya, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB : 2282/NNF/2024 tanggal 29 Mei 2024 dengan kesimpulan barang bukti yang disita dari Terdakwa GUNAWAN alias TUBIR bin M. TOHIR berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode A) berisi 9 (sembilan) plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya 0,4545 gram diberi nomor barang bukti 2257/2024/NF dan 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode B) berisi 4 (empat) plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya 0,1935 gram diberi nomor barang bukti 2258/2024/NF, positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Perbuatan Terdakwa yang telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis Shabu berat brutto seluruhnya 2,42 (dua koma empat dua) gram atau [berat netto seluruhnya 0,6480 gram] tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
----------------Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------
Jakarta, 11 Juli 2024
JAKSA / PENUNTUT UMUM
TITIN SUMARNI, S.H.
Jaksa Madya NIP.196605151988032001 |