Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
291/Pid.B/2024/PN JKT.SEL INDAH PUSPITARANI, S.H., M.H. HENDIMAS JULIARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 291/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2730/APB/SEL/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH PUSPITARANI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDIMAS JULIARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Jl. Tanjung No.1 Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan 12530

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"                                 P-29

 

S U R A T    D A K W A A N

No.Reg.Perkara : PDM -  122 / JKT.SEL/ 04 / 2024

I.      IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap         :    HENDIMAS JULIARNO

Tempat lahir             :    Jakarta

Umur/Tgl. Lahir        :    31 Tahun / 13 Juli 1992

Jenis kelamin           :    Laki-laki

Kewarganegaraan/

Kebangsaan             :    Indonesia

Tempat tinggal         :    Villa Gading Royal Blok 22A RT.009 RW.004 Kelurahan Pamegarsari, Kecamatan Parung Kab. Bogor Jawa Barat

A g a m a                 :    Islam

Pekerjaan                :    Karyawan swasta

Pendidikan               :    S.1

II.     PENAHANAN :

-   Oleh Penyidik sejak tanggal                           : Rutan, 29 Pebruari 2024 s/d 19 Maret 2024;

-   Diperpanjang oleh Kejati DKI sejak tanggal   : Rutan, 20 Maret 2024 s/d 28 April 2024;

-   Oleh Penuntut Umum sejak tanggal               :  25 April 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan

III.    DAKWAAN :

        PRIMAIR :

----------- Bahwa ia Terdakwa HENDIMAS JULIARNO, sejak awal bulan Mei 2022 sampai tanggal 06 Nopember 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara bulan Mei sampai dengan bulan Nopember 2022,  di Kantor PT Gadai Mas Unit Pondok Labu yang beralamat di Jl. Pondok Labu Raya No. 43 Rt. 02 Rw. 01 Pondok Labu Cilandak Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh seseorang ketika memegang barang tersebut karena berhubungan dengan pekerjaannya, jabatannya, atau karena ia mendapatkan upah, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,  yang dilakukan Ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------

        -   Bahwa sejak tahun 2019 Terdakwa HENDIMAS JULIARNO mulai bekerja di PT. Gadai Mas dan ditempatkan di PT. Gadai Mas Unit Pondok Labu beralamat di Jl. Pondok Labu Raya Nomor 43 RT.002 RW.001 Kelurahan Pondok Labu Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan dengan jabatan sebagai Kepala Unit Pondok Labu;

        -   Bahwa Dalam rangka perkembangan bisnis gadai yang menghendaki kecepatan, keamanan dan kemudahan layanan berbasis digital agar tercapai peningkatan kepuasan nasabah, meningkatnya jumlah nasabah dan menambah jumlah pendapatan perusahaan, maka pada tanggal 19 April 2022 PT. Gadai Mas DKI mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE.2022.011/IV/RISK/GM-DKI/ tentang Program Jemput Gadai;

        -   Bahwa Pada awal bulan Mei 2022 manajemen PT. Gadai Mas Kantor Pusat mengangkat Terdakwa menjadi Supervisor PT. Gadai Mas DKI dengan tugas memastikan penugasan sales Officer berjalan dengan baik, melakukan kunjungan ke Unit-Unit, membangun relasi dengan pihak terkait dan memastikan target perusahaan tercapai;

        -   Bahwa Dikarenakan PT. Gadai Mas DKI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE.2022.011/IV/RISK/GM-DKI tanggal 19 April 2022 tentang Program Jemput Gadai, sehingga Terdakwa timbul niat mau menggunakan uang dan barang milik PT. Gadai Mas dengan memanfaatkan adanya Program Jemput Gadai yakni Terdakwa akan membuat seolah-olah ada Nasabah yang menggadaikan Emas di PT. Gadai Mas Unit Pondok Labu;

        -   Bahwa Kemudian secara berlanjut sejak awal bulan Mei 2022 sampai tanggal 06 Nopember 2022 Terdakwa membuat 30 Nasabah fiktif seolah-olah ke-30 Nasabah tersebut telah menggadaikan Emas di PT. Gadai Mas Unit Pondok Labu sehingga PT. Gadai Mas telah mengeluarkan uang untuk ke-30 orang Nasabah total sejumlah Rp.2.301.665.000,- (dua milyar tiga ratus satu juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) sebagai berikut :

 

No

No SBG

Nama Customer

Tanggal Cair

Tgl Jatuh tempo

Pokok Awal

Karat

Selisih Gram

Fisik Gram Yang ada

Nama Barang

1

001412072200668

Ujang Katma

29/07/2022

25/11/2022

73.470.000

24

95

5

LM BERSETIFIKAT

2

001412072200670

Linda Nasution

29/07/2022

25/11/2022

73.470.000

24

97

3

LM BERSETIFIKAT

3

001412072200683

MURTAFIAH

30/07/2022

26/11/2022

110.000.000

24

145

5

LM BERSETIFIKAT

4

001412072200685

ANDI MOCH INDRAWAN

30/07/2022

26/11/2022

73.470.000

24

95

5

LM BERSETIFIKAT

5

001412082200744

MACHASIN HIDAYAT

18/08/2022

15/12/2022

39.200.000

24

47

3

LM BERSETIFIKAT

6

001412082200754

HARDI SULAKSANA

19/08/2022

16/12/2022

220.300.000

24

275

10

LM BERSETIFIKAT

7

001412082200765

SUWARNI

22/08/2022

19/12/2022

38.000.000

24

47

3

LM BERSETIFIKAT

8

001412082200791

AMRIN LAJABI

29/08/2022

26/12/2022

77.400.000

24

97

3

LM BERSETIFIKAT

9

001412082200801

NENY NURAENY

31/08/2022

28/12/2022

96.775.000

24

115

10

LM BERSETIFIKAT

10

001412092200837

RIZKY YUWONO

09/09/2022

06/01/2023

93.800.000

24

123

2

LM BERSETIFIKAT

11

001412092200845

SURYANINGSIH UTAMI

13/09/2022

10/01/2023

77.400.000

24

97

3

LM BERSETIFIKAT

12

001412092200912

NIKE PUJI RAHAYU

27/09/2022

24/01/2023

43.890.000

24

58

2

LM BERSETIFIKAT

13

001412092200919

SINON DALOPEZ

29/09/2022

26/01/2023

43.890.000

24

55

5

LM BERSETIFIKAT

14

001412092200921

TIA PUSPITA SARI

29/09/2022

26/01/2023

73.600.000

24

99

1

LM BERSETIFIKAT

15

001412092200929

MARSELLA PRISILIA

30/09/2022

27/01/2023

73.600.000

24

98

2

LM BERSETIFIKAT

16

001412102200941

ABDUL GAFAR

04/10/2022

31/01/2023

36.800.000

24

47

3

LM BERSETIFIKAT

17

001412102200942

ABDUL GAFAR

04/10/2022

31/01/2023

36.800.000

24

45

5

LM BERSETIFIKAT

18

001412102200943

ABDUL GAFAR

04/10/2022

31/01/2023

36.800.000

24

48

2

LM BERSETIFIKAT

19

001412102200955

ARDIANSYAH PRAYUGO

10/10/2022

06/02/2023

95.000.000

24

120

5

LM BERSETIFIKAT

20

001412102200973

AGUNG PRASETYO

13/10/2022

09/02/2023

56.250.000

24

70

5

LM BERSETIFIKAT

21

001412102200974

AGUNG PRASETYO

13/10/2022

09/02/2023

56.250.000

24

70

5

LM BERSETIFIKAT

22

001412102200975

AGUNG PRASETYO

13/10/2022

09/02/2023

75.000.000

24

95

5

LM BERSETIFIKAT

23

001412102200994

DARNINGSIH SETIAGANI

18/10/2022

14/02/2023

130.500.000

24

172,5

2,5

LM BERSETIFIKAT

24

001412102201019

MOCHAMAD IVAN VADIELA

25/10/2022

21/02/2023

154.800.000

24

192

8

LM BERSETIFIKAT

25

001412102201037

LISNA NURHASANAH

31/10/2022

27/02/2023

30.000.000

24

37,5

2,5

LM BERSETIFIKAT

26

001412102201038

LISNA NURHASANAH

31/10/2022

27/02/2023

22.000.000

24

20

10

LM BERSETIFIKAT

27

001412102201041

SITI KHOMSINI

31/10/2022

27/02/2023

36.700.000

24

48

2

LM BERSETIFIKAT

28

001412102201043

SENITHA ADHI SASTRI

31/10/2022

27/02/2023

75.000.000

24

90

10

LM BERSETIFIKAT

29

001412092200833

HARDI SULAKSANA

07/09/2022

04/01/2023

96.700.000

24

125

0

LM BERSETIFIKAT

30

001412092200844

HARDI SULAKSANA

13/09/2022

10/01/2023

154.800.000

24

200

0

LM BERSETIFIKAT

LOST PEMBIAYAAN PT.GADAI MAS : Barang Jaminan Selisih Kurang

Rp. 2.301.665.000

2.923

127

        -   Bahwa Lalu Terdakwa membawa Emas yang digadaikan Nasabah ke PT. Gadai Mas Unit Lebak Bulus sesuai dengan yang tertera di SBG dan Nomor KTP serta Nomor Telephone nasabah, setelah Emas yang digadaikan dicek oleh Penaksir dan PJS Kepala Unit PT. Gadai Mas Unit Lebak Bulus (saksi IRAWAN MOTOREJO) maka keluar nilai pencairan uang sebagaimana yang tertera di SBG, kemudian uang pencarian Gadai Emas oleh saksi IRAWAN MOTOREJO diserahkan kepada Terdakwa baik tunai maupun transfer, setelah itu Emas milik para Nasabah yang dijaminkan oleh saksi IRAWAN MOTOREJO dimasukkan ketempat penyimpanan jaminan;

        -   Bahwa Akan tetapi keesokan harinya pagi-pagi sekali tanpa diketahui karyawan lain, Terdakwa datang ke PT. Gadai Mas Unit Lebak Bulus, dengan kunci yang memang dalam penguasaan terdakwa, masuk kedalam ruang tempat penyimpanan barang jaminan mengambil Emas yang digadaikan oleh Nasabah fiktif, kemudian Emas ditukar dengan Emas yang lebih kecil (lebih sedikit timbangannya), contoh yang semula Emas seberat 100 gram diganti menggunakan Emas seberat 5 gram sehingga jumlah Emas yang ada di ruang tempat penyimpanan jaminan tidak sesuai dengan yang tertera di SBG, seharusnya ada seberat 3.050 gram akan tetapi yang ada fisiknya hanya seberat 127 gram sehingga minus seberat 2.923 gram;

        -   Bahwa uang hasil pencairan Program Jemput Gadai tersebut oleh Terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga perbuatan Terdakwa tersebut telah merugikan PT. Gadai Mas total sejumlah Rp.2.301.665.000,- (dua milyar tiga ratus satu juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah).

--------------- Perbuatan Ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 374 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

----------- Bahwa ia Terdakwa HENDIMAS JULIARNO, sejak awal bulan Mei 2022 sampai tanggal 06 Nopember 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara bulan Mei sampai dengan bulan Nopember 2022,  di Kantor PT Gadai Mas Unit Pondok Labu yang beralamat di Jl. Pondok Labu Raya No. 43 Rt. 02 Rw. 01 Pondok Labu Cilandak Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan Ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------

        -   Bahwa sejak tahun 2019 Terdakwa HENDIMAS JULIARNO mulai bekerja di PT. Gadai Mas dan ditempatkan di PT. Gadai Mas Unit Pondok Labu beralamat di Jl. Pondok Labu Raya Nomor 43 RT.002 RW.001 Kelurahan Pondok Labu Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan dengan jabatan sebagai Kepala Unit Pondok Labu;

        -   Bahwa Dalam rangka perkembangan bisnis gadai yang menghendaki kecepatan, keamanan dan kemudahan layanan berbasis digital agar tercapai peningkatan kepuasan nasabah, meningkatnya jumlah nasabah dan menambah jumlah pendapatan perusahaan, maka pada tanggal 19 April 2022 PT. Gadai Mas DKI mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE.2022.011/IV/RISK/GM-DKI/ tentang Program Jemput Gadai;

        -   Bahwa Pada awal bulan Mei 2022 manajemen PT. Gadai Mas Kantor Pusat mengangkat Terdakwa menjadi Supervisor PT. Gadai Mas DKI dengan tugas memastikan penugasan sales Officer berjalan dengan baik, melakukan kunjungan ke Unit-Unit, membangun relasi dengan pihak terkait dan memastikan target perusahaan tercapai;

        -   Bahwa Dikarenakan PT. Gadai Mas DKI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE.2022.011/IV/RISK/GM-DKI tanggal 19 April 2022 tentang Program Jemput Gadai, sehingga Terdakwa timbul niat mau menggunakan uang dan barang milik PT. Gadai Mas dengan memanfaatkan adanya Program Jemput Gadai yakni Terdakwa akan membuat seolah-olah ada Nasabah yang menggadaikan Emas di PT. Gadai Mas Unit Pondok Labu;

        -   Bahwa Kemudian secara berlanjut sejak awal bulan Mei 2022 sampai tanggal 06 Nopember 2022 Terdakwa membuat 30 Nasabah fiktif seolah-olah ke-30 Nasabah tersebut telah menggadaikan Emas di PT. Gadai Mas Unit Pondok Labu sehingga PT. Gadai Mas telah mengeluarkan uang untuk ke-30 orang Nasabah total sejumlah Rp.2.301.665.000,- (dua milyar tiga ratus satu juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) sebagai berikut :

 

No

No SBG

Nama Customer

Tanggal Cair

Tgl Jatuh tempo

Pokok Awal

Karat

Selisih Gram

Fisik Gram Yang ada

Nama Barang

1

001412072200668

Ujang Katma

29/07/2022

25/11/2022

73.470.000

24

95

5

LM BERSETIFIKAT

2

001412072200670

Linda Nasution

29/07/2022

25/11/2022

73.470.000

24

97

3

LM BERSETIFIKAT

3

001412072200683

MURTAFIAH

30/07/2022

26/11/2022

110.000.000

24

145

5

LM BERSETIFIKAT

4

001412072200685

ANDI MOCH INDRAWAN

30/07/2022

26/11/2022

73.470.000

24

95

5

LM BERSETIFIKAT

5

001412082200744

MACHASIN HIDAYAT

18/08/2022

15/12/2022

39.200.000

24

47

3

LM BERSETIFIKAT

6

001412082200754

HARDI SULAKSANA

19/08/2022

16/12/2022

220.300.000

24

275

10

LM BERSETIFIKAT

7

001412082200765

SUWARNI

22/08/2022

19/12/2022

38.000.000

24

47

3

LM BERSETIFIKAT

8

001412082200791

AMRIN LAJABI

29/08/2022

26/12/2022

77.400.000

24

97

3

LM BERSETIFIKAT

9

001412082200801

NENY NURAENY

31/08/2022

28/12/2022

96.775.000

24

115

10

LM BERSETIFIKAT

10

001412092200837

RIZKY YUWONO

09/09/2022

06/01/2023

93.800.000

24

123

2

LM BERSETIFIKAT

11

001412092200845

SURYANINGSIH UTAMI

13/09/2022

10/01/2023

77.400.000

24

97

3

LM BERSETIFIKAT

12

001412092200912

NIKE PUJI RAHAYU

27/09/2022

24/01/2023

43.890.000

24

58

2

LM BERSETIFIKAT

13

001412092200919

SINON DALOPEZ

29/09/2022

26/01/2023

43.890.000

24

55

5

LM BERSETIFIKAT

14

001412092200921

TIA PUSPITA SARI

29/09/2022

26/01/2023

73.600.000

24

99

1

LM BERSETIFIKAT

15

001412092200929

MARSELLA PRISILIA

30/09/2022

27/01/2023

73.600.000

24

98

2

LM BERSETIFIKAT

16

001412102200941

ABDUL GAFAR

04/10/2022

31/01/2023

36.800.000

24

47

3

LM BERSETIFIKAT

17

001412102200942

ABDUL GAFAR

04/10/2022

31/01/2023

36.800.000

24

45

5

LM BERSETIFIKAT

18

001412102200943

ABDUL GAFAR

04/10/2022

31/01/2023

36.800.000

24

48

2

LM BERSETIFIKAT

19

001412102200955

ARDIANSYAH PRAYUGO

10/10/2022

06/02/2023

95.000.000

24

120

5

LM BERSETIFIKAT

20

001412102200973

AGUNG PRASETYO

13/10/2022

09/02/2023

56.250.000

24

70

5

LM BERSETIFIKAT

21

001412102200974

AGUNG PRASETYO

13/10/2022

09/02/2023

56.250.000

24

70

5

LM BERSETIFIKAT

22

001412102200975

AGUNG PRASETYO

13/10/2022

09/02/2023

75.000.000

24

95

5

LM BERSETIFIKAT

23

001412102200994

DARNINGSIH SETIAGANI

18/10/2022

14/02/2023

130.500.000

24

172,5

2,5

LM BERSETIFIKAT

24

001412102201019

MOCHAMAD IVAN VADIELA

25/10/2022

21/02/2023

154.800.000

24

192

8

LM BERSETIFIKAT

25

001412102201037

LISNA NURHASANAH

31/10/2022

27/02/2023

30.000.000

24

37,5

2,5

LM BERSETIFIKAT

26

001412102201038

LISNA NURHASANAH

31/10/2022

27/02/2023

22.000.000

24

20

10

LM BERSETIFIKAT

27

001412102201041

SITI KHOMSINI

31/10/2022

27/02/2023

36.700.000

24

48

2

LM BERSETIFIKAT

28

001412102201043

SENITHA ADHI SASTRI

31/10/2022

27/02/2023

75.000.000

24

90

10

LM BERSETIFIKAT

29

001412092200833

HARDI SULAKSANA

07/09/2022

04/01/2023

96.700.000

24

125

0

LM BERSETIFIKAT

30

001412092200844

HARDI SULAKSANA

13/09/2022

10/01/2023

154.800.000

24

200

0

LM BERSETIFIKAT

LOST PEMBIAYAAN PT.GADAI MAS : Barang Jaminan Selisih Kurang

Rp. 2.301.665.000

2.923

127

 

        -   Bahwa Lalu Terdakwa membawa Emas yang digadaikan Nasabah ke PT. Gadai Mas Unit Lebak Bulus sesuai dengan yang tertera di SBG dan Nomor KTP serta Nomor Telephone nasabah, setelah Emas yang digadaikan dicek oleh Penaksir dan PJS Kepala Unit PT. Gadai Mas Unit Lebak Bulus (saksi IRAWAN MOTOREJO) maka keluar nilai pencairan uang sebagaimana yang tertera di SBG, kemudian uang pencarian Gadai Emas oleh saksi IRAWAN MOTOREJO diserahkan kepada Terdakwa baik tunai maupun transfer, setelah itu Emas milik para Nasabah yang dijaminkan oleh saksi IRAWAN MOTOREJO dimasukkan ketempat penyimpanan jaminan;

        -   Bahwa Akan tetapi keesokan harinya pagi-pagi sekali tanpa diketahui oleh karyawan lain, Terdakwa datang ke PT. Gadai Mas Unit Lebak Bulus, dengan kunci yang memang dalam penguasaan terdakwa, masuk kedalam ruang tempat penyimpanan barang jaminan mengambil Emas yang digadaikan oleh Nasabah fiktif, kemudian Emas ditukar dengan Emas yang lebih kecil (lebih sedikit timbangannya) contoh yang semula Emas seberat 100 gram diganti menggunakan Emas seberat 5 gram sehingga jumlah Emas yang ada di ruang tempat penyimpanan jaminan tidak sesuai dengan yang tertera di SBG, seharusnya ada seberat 3.050 gram akan tetapi yang ada fisiknya hanya seberat 127 gram sehingga minus seberat 2.923 gram;

        -   Bahwa uang hasil pencairan Program Jemput Gadai tersebut oleh Terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga perbuatan Terdakwa tersebut telah merugikan PT. Gadai Mas total sejumlah Rp.2.301.665.000,- (dua milyar tiga ratus satu juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah).

--------------- Perbuatan Ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 372 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------

 

 

 

Jakarta, 22 April 2024

JAKSA / PENUNTUT  UMUM

 

 

 

SORTA APRIANI THERESIA, S.H.

Jaksa Utama Pratama NIP.19680419 199403 2002

Pihak Dipublikasikan Ya