Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk mengganti segala kerugian yang diderita oleh Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar total seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp26.232.749.600,- (dua puluh enam miliar dua ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus Rupiah) yang terdiri dari:
- Kerugian Materiil
- Kerugian akibat kehilangan pendapatan sesuai dengan Nilai Kerja Sama sebesar Rp327.583.200,- (tiga ratus dua puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus Rupiah);
- Kehilangan potensi pendapatan sejak pengerjaan Kerja Sama sampai dengan Somasi Pertama dikirimkan oleh Penggugat kepada Tergugat, yaitu sebesar Rp655.166.400,- (enam ratus lima puluh lima juta seratus enam puluh enam ribu empat ratus Rupiah); dan
- Biaya untuk penagihan dan jasa hukum terkait dengan permasalahan ini, yaitu sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah).
- Kerugian Immateriil
Kerusakan reputasi bisnis yang telah dijaga oleh Penggugat selama lebih dari 9 (sembilan) tahun sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan atas tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di Jl. Barito II No. 7, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap hari untuk keterlambatan melaksanakan isi putusan atas Perkara a quo;
- Menjatuhkan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) terhadap Perkara a quo
sekalipun terdapat upaya hukum banding maupun kasasi; dan
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|