Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
349/Pid.B/2024/PN JKT.SEL Dr. MOCHAMMAD ZULFI YASIN RAMADHAN, S.H., M.H. MERCY FRANSISKAOGOTAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 349/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3017/APB/SEL/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. MOCHAMMAD ZULFI YASIN RAMADHAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MERCY FRANSISKAOGOTAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

S U R A T  D A K W A A N

No. Reg. Perkara : PDM-141/JKTSL/Eoh.2/05/2024

                                                                                                   

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap

Nomor Identitas

:

:

MERCY FRANSISKA OGOTAN

NIK 3174024805780004

 

Tempat lahir

:

Manado

 

Umur / tanggal lahir

:

46 tahun / 08 Mei 1978

 

Jenis Kelamin

:

Perempuan

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

(KTP) Apartement Pearl Garden RT.002/004 kel. Karet Semanggi, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

-

        

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

  1. Penangkapan
  2. Penahanan
  • Oleh Penyidik
  • Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
  • Oleh Penuntut Umum

 

:

 

:

:

 

:

 

 

 

 

 

Tidak dilakukan penangkapan dan penahanan

Tidak dilakukan penangkapan dan penahanan

 

Tahanan Kota Jakarta Selatan sejak tanggal 16 Mei 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan

C.   DAKWAAN :

KESATU:

-------Bahwa ia Terdakwa MERCY FRANSISKA OGOTAN, pada hari Rabu, tanggal 11 Oktober 2023 sekitar Pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Ellisee Lounge Hotel Sutasoma Gedung Tribrata Kel. Pulo Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 11  Oktober 2023 sekitar pukul 19.00 WIB saat Saksi IRMA JOSEPHINE LESMANA menghadiri acara social dance yang diadakan oleh Komunitas Dansa Tango, yang dimana Terdakwa dan Saksi IRMA JOSEPHINE LESMANA adalah anggota dari Komunitas Dansa Tango tersebut, selanjutnya sekitar pukul 22.30 WIB saat Saksi IRMA JOSEPHINE LESMANA sedang asyik menikmati acara tersebut, tiba-tiba Saksi IRMA JOSEPHINE LESMANA di hampiri oleh Terdakwa dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi IRMA JOSEPHINE LESMANA “ Saya Ingin Berbicara Kepada Kamu”,yang ajakan tersebut oleh Saksi IRMA JOSEPHINE LESMANA di iyakan, selanjutnya saat Saksi IRMA JOSEPHINE LESMANA akan beranjak berdiri dari tempat duduknya, tiba-tiba Terdakwa memukul kening Saksi IRMA JOSEPHINE LESMANA dengan menggunakan tangan kanan yang sedang menggenggam Handphone sebanyak satu kali, serta mencakar tangan sebelah kanan Saksi IRMA JOSEPHINE LESMANA sebanyak 1 kali, dan menendang menggunakan kaki kanan kebagian paha sebelah kanan Saksi IRMA JOSEPHINE LESMANA sebanyak 1 kali, mengetahui tersebut Saksi YASIN JAPARDI dan Saksi DIDI HERASTUTI HERSUBENO yang merupakan anggota komunitas Dansa Tango lainnya langsung memisahkan Terdakwa dan Saksi IRMA JOSEPHINE LESMANA, yang kemudian Terdakwa langsung mengambil piring dan melemparkannya kepada Saksi IRMA JOSEPHINE LESMANA namun lemparan tersebut tidak mengenai Saksi IRMA JOSEPHINE LESMANA;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MERCY FRANSISKA OGOTAN berdasarkan Visum Et Repertum RUMAH SAKIT PUSAT PERTAMINA, Nomor : 6737/B11200/2023-SO, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi IRMA JOSEPHINE LESMANA pada tanggal 12 Oktober 2023, yang di tanda tangani oleh dr. SIBRO MALISI, menyimpulkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan pada perempuan berusia Lima Puluh Tiga  tahun ini, ditemukan memar  di kepala bagian depan ukuran 2 x 1 Cm dan ditemukan di lengan bawah bagian depan kanan luka lecet ukuran 1 cm, luka-luka tersebut akibat kekerasan tumpul.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.------------

 

                                                                                                                                                                                  

Jakarta, 16 Mei 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

MOCHAMMAD ZULFI YASIN RAMADHAN, S.H., M.H.

Ajun Jaksa/199603052019021005

Pihak Dipublikasikan Ya