Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
533/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL INDAH PUSPITARANI, S.H., M.H. DENIS ARIF WICAKSONO alias JAWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 533/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5112/APB/SEL/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH PUSPITARANI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENIS ARIF WICAKSONO alias JAWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Image result for logo kejaksaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

JALAN TANJUNG NO.1 JAGAKARSA JAKARTA SELATAN 12530

Telepon (021) 78848685 Faximilie (021) 78848685 situsweb: www.kejari-jaksel.go.id

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

  Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

          P-29

 

SURAT  DAKWAAN

         REG PERK. NO. PDM-147/JKTSL/Enz.2/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama Lengkap

:

DENIS ARIF WICAKSONO Als JAWA

NIK

:

3674041808040001

Tempat lahir

:

Salatiga

Umur/tanggal lahir

:

19 Tahun / 18 Agustus 2004

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Perumahan Bukit Nusa Indah Jl. Cendana No. 1324 RT 001 RW 016 Kel. Serua Kec. Ciputat Tangerang Selatan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Penangkapan                                    : tanggal 6 Juni 2024.
  2. Penahanan
      • Penyidik                             : Rutan sejak tanggal 07 Juni 2024 s/d 26 Juni 2024.
      • Perpanjangan PU               : Rutan sejak tanggal 27 Juni 2024 s/d 05 Agustus 2024.
      • Penuntut Umum                 : Rutan sejak tanggal 06 Agustus 2024 s / d Di limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  1. D A K W A A N  :

-----Bahwa terdakwa DENIS ARIF WICAKSONO Als JAWA pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekitar jam 23.00 WIB di Pinggir Jalan Hidup Baru Kel. Serua Kec. Ciputat Kota Tanggerang Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang Selatan namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekitar jam 23.00 WIB di Pinggir Jalan Hidup Baru Kel. Serua Kec. Ciputat Kota Tanggerang Selatan, Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan yaitu saksi DYNANDA AULIYA H.M, S.H dan saksi WIYANTO telah mengamankan terdakwa DENIS ARIF WICAKSONO Als JAWA setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar wilayah Ciputat, Tangerang Selatan sering terjadi penyalahgunaan Narkoba jenis Ganja, kemudian ketika dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa DENIS ARIF WICAKSONO Als JAWA ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang berisi narkotika bentuk tanaman (Ganja) dengan berat netto 14,9002 gram yang sebelumnya berada di dalam kantong jaket terdakwa DENIS ARIF WICAKSANA Als JAWA.
  • Bahwa barang berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang berisi narkotika bentuk tanaman (Ganja) dengan berat netto 14,9002 gram berisi Narkotika jenis ganja tersebut terdakwa dapatkan dengan cara membeli seharga Rp 650.000, (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dari seseorang bernama IFAN (DPO).
  • Bahwa terdakwa tidak memilik surat ijin dari Depertement Kesehatan RI / instansi terkait yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan atau menguasai Narkotika berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang berisi narkotika bentuk tanaman (Ganja) dengan berat netto 14,9002 gram tersebut.
  • Bahwa berdasarkan berita cara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, NO. LAB. : 2705/ NNF / 2024 tanggal 28 Juni 2024 terhadap barang bukti: 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang berisikan daundaun kering dengan berat netto 14,9002 gram, diberi nomor barang bukti 2876/2024/NF disita dari tersangka DENIS ARIF WICAKSONO alias JAWA dengan kesimpulan: berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa daun-daun kering tersebut adalah benar Ganja yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undangundang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------

 

                      Jakarta, 06 Agustus 2024

        PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                                      INDAH PUSPITARANI, S.H.,M.H

              Jaksa Pratama

 

Pihak Dipublikasikan Ya