Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
398/Pid.B/2024/PN JKT.SEL ANGGARANI RAHADIANA, S.H., M.H. DIDIK DARMAJI Bin SUNARJO alias ANDI WIJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 398/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3607/APB/SEL/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGARANI RAHADIANA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIDIK DARMAJI Bin SUNARJO alias ANDI WIJAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

            SURAT   DAKWAAN

             REG PERK. NO. PDM –170/JKTSL/Eoh.2/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

      Nama lengkap                                 : DIDIK DARMAJI Bin SUNARJO Alias ANDI WIJAYA

      Nomor Identitas KTP                      : 3573042610850006

Tempat lahir                                    :  Malang

Umur / tgl. lahir                               : 38 Tahun / 26 Oktober 1985

Jenis kelamin                                  :  Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan       :  INDONESIA

Tempat tinggal                                 :  Jalan Tanjung Putra Yudha I Rt.007 Rw.011 Kel. Tanjungrejo Kec.Sukun Kota Malang, Jawa Timur      

A g a m a                                         :  Islam

Pekerjaan                                        :  Pemulung

Pendidikan                                      :  SD Tidak lulus

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Penangkapan                                     : tanggal 08 April 2024 s/d 09 April 2024.
  2. Penahanan
      • Penyidik                               : Rutan sejak tanggal 09 April 2024 s/d 28 April 2024.
      • Perpanjangan PU                  : Rutan sejak tanggal 29 April 2024 s.d 07 Juni 2024.
      • Penuntut Umum                    : Rutan sejak tanggal 06 Juni 2024 s.d Dilimpah Ke PN Jakarta Selatan.
  1. D A K W A A N  :

----- Bahwa terdakwa DIDIK DARMAJI Bin SUNARJO Alias ANDI WIJAYA, pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekitar jam 20.30 wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Putaran balik yang beralamat di Jalan Raya Casablanca (samping gedung Trinity Tower) Kel. Karet Kuningan Kec. Setiabudi Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekitar jam 20.30 wib, saat saksi korban ZHARIFA USNAH bersama dengan adiknya yang bernama M. RAFLI. W (umur 5 th) sedang mengendari sepeda motor Honda Beat warna biru No Pol B 3326 PNE tahun 2023, dengan No Rangka : MH1JM9138PK443074, No mesin : JM91E3439680 milik saksi HENDRO SULTAN selaku suami saksi korban ZHARIFA USNAH berhenti di pinggir jalan putaran balik di Jalan Raya Casablanca (samping gedung Trinity Tower) Kel. Karet Kuningan Kec. Setiabudi Jakarta Selatan untuk menelphone ibunya lalu saksi korban turun dari sepeda motor diikuti oleh adiknya dengan meninggalkan kunci kontak yang masih menempel di lubang kunci sepeda motor, lalu saat saksi korban ZHARIFA USNAH membelakangi sepeda motor tiba-tiba terdakwa DIDIK DARMAJI Bin SUNARJO Alias ANDI WIJAYA yang saat itu sedang berjalan untuk memulung melihat sepeda motor yang kunci kontaknya tertinggal hingga akhirnya terdakwa langsung menaiki sambil menyalahkan sepeda motor Honda Beat warna biru No Pol B 3326 PNE dengan menggunakan kunci kontak asli yang tertinggal hingga membawa pergi tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya, setelah mengetahui kejadian tersebut selanjutnya saksi korban memberitahukan kejadian tersebut kepada suaminya yaitu saksi HENDRO SULTAN hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi Jakarta Selatan untuk pengusutan lebih lanjut. 
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban ataupun saksi HENDRO SULTAN mengalami kerugian sebesar Rp.4.847.000,- (empat juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).


----Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP-------------

 

 

                        Jakarta, 06 Juni 2024

       JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

                                                                                                      ANGGARANI RAHADIANA, SH., MH.

Pihak Dipublikasikan Ya