1.
|
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk keseluruhan;
|
2.
|
Menyatakan Akta Pengakuan Hutang Nomor: 43, tanggal 29 Juni 2001, Notaris H. Zaini Zein, SH, tetap sah dan mengikat demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
|
-
|
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
|
4.
|
Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran uang titipan yang digunakan oleh Bpk Drs Nuchrowi kepada Para Penggugat sebesar Rp.80.000.000- (delapan puluh juta rupiah) sebagaimana terurai dalam Akta Pengakuan Hutang Nomor: 43, tanggal 29 Juni 2001, Notaris H. Zaini Zein, SH, ;
|
5.
|
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)
|
6.
|
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya Putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);
|
7.
|
Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad);
|
8.
|
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini;
|