Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL 1.Dewi Sri Utami
2.Ade Asih Damayanti
Sunaryati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 60/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dewi Sri Utami
2Ade Asih Damayanti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bambang Prabowo, S.H.Dewi Sri Utami
2Bambang Prabowo, S.H.Ade Asih Damayanti
Tergugat
NoNama
1Sunaryati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.000.000,00
Petitum

1.

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk keseluruhan;

 

2.

Menyatakan Akta Pengakuan Hutang Nomor: 43, tanggal 29 Juni 2001, Notaris H. Zaini Zein, SH, tetap sah dan mengikat demi hukum dengan segala akibat hukumnya;

 

  1.  

Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;

 

4.

Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran uang titipan yang digunakan oleh Bpk Drs Nuchrowi kepada Para Penggugat sebesar Rp.80.000.000- (delapan puluh juta rupiah) sebagaimana terurai dalam Akta Pengakuan Hutang Nomor: 43, tanggal 29 Juni 2001, Notaris H. Zaini Zein, SH, ;

 

5.

Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil kepada Para Penggugat  sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)

6.

Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya Putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);

 

7.

Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad);

 

8.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak