Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
664/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT Cerita Teknologi Indonesia 1.Hendra Bujang
2.Diana
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 664/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Cerita Teknologi Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jaka Maulana, S.H.PT Cerita Teknologi Indonesia
Tergugat
NoNama
1Hendra Bujang
2Diana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Bintang Arthaa Tirtayasa Bakti
2Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
3Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.520.922.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Penanggungan Perorangan (Personal Guarantee) sebagaimana yang termuat di dalam Akta Pemberian Jaminan Pribadi Nomor 9, tanggal 06 Februari 2023 adalah sah dan mengikat secara hukum;
  3. Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Penanggungan Perorangan (Personal Guarantee) sebagaimana yang termuat di dalam Akta Pemberian Jaminan Pribadi Nomor 9, tanggal 06 Februari 2023 sebagai tindakan Cidera Janji (Wanprestasi);
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat atas kerugian yang diakibatkan oleh tindakan Wanprestasi tersebut, sebesar Rp. 4.520.922.000 (empat miliar lima ratus dua puluh juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut;
  • kerugian materiil akibat belum dibayarkannya kewajiban dari Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat, sebesar Rp. 3.520.922.000 (tiga miliar lima ratus dua puluh juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah);
  • kerugian immateriil akibat terganggunya kegiatan usaha Penggugat akibat kekurangan dana operasional yang seharusnya bisa Penggugat gunakan dan belum termasuk akibat hilangnya keuntungan yang seharusnya Penggugat bisa dapatkan dari uang operasional tersebut, hal mana jika kerugian tersebut dinilai dengan materi, adalah setara dengan Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)

secara tunai dan seketika setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht  van gewisjde).

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan / Sita Penyesuaian / Vergelijkende Beslag terhadap harta milik Tergugat I dan Tergugat II, yaitu;
  • Sebidang tanah dan bangunan seluas 128 m2 (seratus dua puluh delapan meter persegi) sebagaimana yang termuat di dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 0742/Pagedangan, terletak di Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Pagedangan, Kelurahan Pagedangan, setempat dikenal umum sebagai Cluster Albera Blok D5 No. 3, Perumahan Foresta, Bumi Serpong Damai;
  • Sebidang tanah dan bangunan seluas 335 m2 (tiga ratus tiga puluh lima meter persegi) sebagaimana yang termuat di dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 5413, terletak di Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Kembangan, Kelurahan Kembangan Selatan, setempat dikenal umum sebagai Perumahan Puri Indah Jl. Kembang Elok H3;
  1. Menyatakan secara hukum sah dan berharga sita umum yang dibebankan terhadap seluruh harta milik Tergugat I dan Tergugat II, baik yang sudah ada pada saat gugatan ini diajukan maupun terhadap harta yang akan ada di kemudian hari guna menjamin pelunasan kewajiban dari Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  2. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan secara serta merta terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, maupun Kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad);
  3. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara  ini;
  4. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul sehubungan dengan perkara ini secara tanggung renteng kepada Tergugat I dan Tergugat II.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak