Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1217/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL 1.PT. Nipsea Paint and Chemicals
2.PT. Tarumaharum Kharisma
SANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1217/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS CIK, S. H.,M.H.PT. Nipsea Paint and Chemicals
2AGUS CIK, S. H.,M.H.PT. Tarumaharum Kharisma
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 106.154.600,00
Petitum

DALAM PETITUM

 

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan oleh Para Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi moril maupun materiil kepada Penggugat sebagaimana termuat dalam posita point 9 a dan b gugatan ini yaitu sebagai berikut:
    1. Kerugian imaterill yaitu berupa nama baik Pengugat yang jika dikompensasikan dalam nilai rupiah bernilai Rp.5.000.000.000, - (lima milyard rupiah) kerugian mana harus dibayar oleh Tergugat secara seketika;

 

  1. Kerugian materill yaitu
  • Bulan Mei dengan total Rp. 5.934.294,-
  • Bulan Juni dengan total Rp. 44.711.646.20,-
  • Bulan Juli dengan total Rp. 23.534.224.55,-
  • Bulan Agustus dengan total Rp. 31.974.434.72,-

Dengan total tagihan sebesar Rp 106.154.600,- (Seratus Enam Juta Seratus Lima Puluh Empat Ribu Enam Ratus Rupiah)

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap:
  • 1 (satu) unit  tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Karang Tengah I No 01, Kelurahan LB Bulus, Kecamatan Cilandak,  Provinisi Daerah Ibu Kota Jakarta dengan batas – batas sebagai berikut:
  • Sebelah Selatan Berbatasan dengan Jalan
  • Sebelah Barat Berbatasan dengan Bangunan
  • Sebelah Timur Bebatasan dengan Bangunan
  • Sebelah Utara Berbatasan dengan Bangunan
  • 1 (satu) unit Kendaraan Beroda Empat dengan Merek/Type Mitsubishi/Colt Diesel FE71MT4X2, Warna Kuning, Tahun 2016 dengan Nopol B 9084 SDC;
  • 1 (satu) unit Kendaraan Beroda Empat dengan Merek/Type Suzuki/ST 150 PICK UP, Warna Putih, Tahun 2018 dengan Nopol

 

  1. Menghukum Tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada perlawaan banding, kasasi, maupun verzet;

 

  1. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat secara tanggung renteng;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak