Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1195/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ESTI ROCHMAH PT.TATA PALMO ENERGI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1195/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ESTI ROCHMAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FILEMON HALAWA, S. KOM, SH, MHESTI ROCHMAH
Tergugat
NoNama
1PT.TATA PALMO ENERGI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ROLAND CHRISTIAN LEONARD WOROTIKAN
2ANDRY AGUSTRIANA, SE
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 550.000.000,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Menerima dan mengabulkan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan upaya-upaya Tergugat membawa Perjanjian Kerjasama Operasional Jual Beli BBM antara PT. LAUTAN DEWA ENERGY Batam dengan PT.TATA PALMO ENERGI” Nomor 003/KSO/LDE-TPE/X/2024, tanggal 21 Oktober 2024 ke ranah dugaan tindak pidana;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan segala aktivitas tindakan pelaporan-pelaporan dan atau pengaduan-pengaduan terhadap Penggugat sampai gugatan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dan atau kepada siapapun untuk tunduk dan taat terhadap putusan provisi ini;
  5. Menghukum Tergugat atau bagi siapa saja apabila tidak taat dan tunduk terhadap putusan provisi ini membayar denda sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per harinya berlaku sejak putusan diucapkan sampai gugatan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk taat pada putusan ini;

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
  3. Menyatakan sah dan mengikat surat yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat yaitu “Perjanjian Kerjasama Operasional Jual Beli BBM antara PT. LAUTAN DEWA ENERGY Cabang Batam dengan PT.TATA PALMO ENERGI” Nomor 003/KSO/LDE-TPE/X/2024, tanggal 21 Oktober 2024” dalam hubungan hukum keperdataan;
  4. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik dalam melaksanakan “Perjanjian Kerjasama Operasional Jual Beli BBM antara PT. LAUTAN DEWA ENERGY Cabang Batam dengan PT.TATA PALMO ENERGI” Nomor 003/KSO/LDE-TPE/X/2024, tanggal 21 Oktober 2024”;
  5. Menghukum Tergugat untuk menerima uang bagi hasil keuntungan dari Penggugat atas pekerjaan sesuai “Perjanjian Kerjasama Operasional Jual Beli BBM antara PT. LAUTAN DEWA ENERGY Batam dengan PT.TATA PALMO ENERGI” Nomor 003/KSO/LDE-TPE/X/2024, tanggal 21 Oktober 2024” sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta Rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami penggugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat terhadap Penggugat sebesar Rp 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah) seketika usai putusan ini dibacakan;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil yang dialami penggugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat sebesar Rp 10.000.0000.0000 (sepuluh miliar Rupiah) seketika usai putusan ini dibacakan;
  8. Menghukum Tergugat untuk menerima sejumlah modal awal dari Penggugat sesuai hasil perhitungan proporsional dengan dikurangkan nilai kerugian yang dialami Penggugat;
  9. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menghentikan segala upaya laporan pengaduan masyarakat serta agar Tergugat memulihkan harkat dan martabat Penggugat atas tuduhan yang telah disampaikan Tergugat atas diri Penggugat baik kepada rekan kerja maupun melalui aplikasi WhatsApp dengan cara menyampaikan permohonan maaf secara tertulis di koran media nasional yaitu Koran Kompas selama 7 (tujuh) hari berturut-turut dan ucapan secara visual melalui televisi nasional yaitu Metro TV selama 7 (tujuh) hari berturut-turut;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar Dwangsom kepada Penggugat Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya terhitung sejak putusan ini diucapkan apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini;
  11. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
  12. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);
  13. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membiayai seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak