INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1228/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL | Persekutuan Soewito, Fajar dan Rekan (TaxPrime) | 1.WAWAN SETIYO HARTONO 2.TEGUH WISNU PURBAYA 3.PERSEKUTUAN PERDATA “PURBAYA HARTONO HUTAPEA & REKAN” 4.EDUARD WIDIJANTORO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 1228/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 297.501.559.763,00 | ||||||||||
Petitum |
MENANGGUHKAN setiap hubungan hukum baik yang telah ada maupun yang sedang dalam proses negosiasi antara Tergugat III dengan PT Freeport Indonesia HINGGA PUTUSAN PERKARA A QUO BERKEKUATAN HUKUM TETAP (Inkracht Van gewisjde).
Kerugian Materil sebesar :
Rp297.501.559.763,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Miliar Lima Ratus Satu Juta Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah).
Kerugian Immateril sebesar :
Rp1.190.006.239.052,- (Satu Trilyun Seratus Sembilan Puluh Milyar Enam Juta Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Lima Puluh Dua Rupiah);
Menghukum Para Tergugat untuk membayar perkara ini |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |