Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
487/Pid.B/2024/PN JKT.SEL VICTHOR MOURI, S.H. MUHAMMAD ANGGI SAPUTRA alias ITEM bin SUTAR SUPRIYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan kematian
Nomor Perkara 487/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4495/APB/SEL/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VICTHOR MOURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ANGGI SAPUTRA alias ITEM bin SUTAR SUPRIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Perintah Harian Jaksa AgungKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

 

 
   

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

P-29

 

 

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-102/JKTSL/Eku.2/07/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA  :

      Nama lengkap                                  : MUHAMMAD ANGGI SAPUTRA als ITEM bin SUTAR SUPRIYADI

Tempat lahir                                      :  Jakarta

Umur / tgl. lahir                                 :  21 Tahun / 23 Mei 2002

Jenis kelamin                                    :  Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan        :  Indonesia

Tempat tinggal                                  :  Kp. Srengseng Rt. 014/008 Kel. Lenteng Agung, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan.

A g a m a                                         :  Islam

Pekerjaan                                         :  Karyawan swasta

Pendidikan                                       :  SMK

 

B.   PENAHANAN

-     Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penyidik sejak tanggal 22 Maret 2024 s/d tanggal 10 April 2024.

-     Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 April 2024 s/d tanggal 20 Mei 2024.

-     Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 21 Mei 2024 s/d tanggal 19 Juni 2024.

-     Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PN sejak tanggal 20 Juni 2024 s/d tanggal 19 Juli 2024.

-     Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Juli 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan.

 

C.   D A K W A A N  :

     

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ANGGI SAPUTRA als ITEM bin SUTAR SUPRIYADI bersama dengan saksi RADEN ARYA SAKA RAFIF bin SARBINIH (berkas terpisah) pada tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 03.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di Jl. Fatmawati Raya, Cipete Selatan Cilandak, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 01.00 wib sdr Rasyid mengajak terdakwa dengan teman teman yang lain menuju Pasar Minggu namun terdakwa mampir terlebih dahulu ke tempat sdr. Rahul untuk menjemput sdr. Rahul dan setelah terdakwa bersama teman temanya berkumpul di tempat sdr Rahul kemudian terdakwa bersama teman temannya menuju Pasar Minggu Jakarta Selatan dan setibanya di Pasar Minggu sudah banyak orang yang berkumpul namun terdakwa hanya mengenali saksi Zaelani dari Geng Warpos.
  • Bahwa setelah mengobrol dengan saksi Zaelani kemudian saksi Zaelani mengajak terdakwa bersama dengan teman temannya untuk ikut tawuran dengan Geng Fatmawati Bersatu selanjutnya orang orang yang sedang berkumpul tersebut diantaranya saksi Raden Arya Saka Rafif yang tergabung dalam Geng Warpos, Geng Inggris dan Geng ALC Holic berjalan menuju daerah Fatmawati sedangkan terdakwa bersama saksi Gharin Nurohman menyusul kelompok tersebut mengendarai sepeda motor, kemudian sesampainya terdakwa bersama Gharin Nurohman di dekat Pasar Cipete Jl. Fatmawati Raya, Cipete Selatan Cilandak, Jakarta Selatan sekira pukul 03.30 wib sudah terjadi tawuran antara Geng Fatmawati Bersatu dengan kelompok gabungan Geng Warpos, Geng Inggris dan Geng ALC Holic lalu korban Jason Dave Kendrick yang tergabung dalam kelompok Geng Fatmawati Bersatu dengan mengendarai sepeda motor membawa sebilah celurit berboncengan bersama kedua temannya masuk kedalam kerumunan kelompok gabungan Geng Warpos, Geng Inggris dan Geng ALC Holic dan menabrak sdr Rasyid hingga terjatuh dari sepeda motor selanjutnya korban Jason Dave Kendrick dikerumuni oleh orangorang gabungan Geng Warpos, Geng Inggris dan Geng ALC Holic diantaranya saksi Raden Arya Saka Rafif dan terdakwa selanjutnya saksi Raden Arya Saka Rafif mengambil celurit yang jatuh dari penguasaan korban Jason Dave Kendrick lalu menyabetkan celurit tersebut ke arah punggung korban Jason Dave Kendrick lalu korban yang terkena sabetan celurit berusaha untuk melarikan diri dari kerumunan orang-orang gabungan Geng Warpos, Geng Inggris dan Geng ALC Holic namun terdakwa yang melihat korban hendak melarikan diri kemudian menarik jaket yang digunakan korban Jason Dave Kendrick lalu memukul korban dengan menggunakan helm setelah itu terdakwa melepaskan korban Jason Dave Kendrick agar kabur menuju  teman temannya selanjutnya Geng Fatmawati Bersatu yang memiliki lebih banyak orang menyerang gabungan Geng Warpos, Geng Inggris dan Geng ALC Holic hingga kelompok tersebut mundur karena kalah jumlah dan tawuran tersebut bubar dengan sendirinya.
  • Bahwa kemudian saksi Muhammad Sultan Al Rahman yang pada saat itu melintas di dekat tempat kejadian diberhentikan oleh warga yang meminta bantuan untuk menolong korban Jason Dave Kendrick kemudian korban Jason Dave Kendrick langsung naik membonceng sepeda motor saksi Muhammad Sultan Al Rahman dan meminta untuk dibawa kerumah sakit Pasar Minggu dan sesampainya di rumah sakit Pasar Minggu korban sempat diberikan pertolongan dan dirawat namun pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 korban Jason Dave Kendrick yang mengalami luka bacok pada punggung sebelah kiri dan kehilangan banyak darah meninggal dunia pada pukul 14. 50 wib.  
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor R/027/Sk.B/II/2024/IKF tanggal 13 Februari 2024 RS Bhayangkara TK.I Pudokkes Polri Instalasi kedokteran forensik setelah melakukan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam atas jenazah Jason Dave Kendrick diperoleh kesimpulan telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang lakilaki berusia delapan belas tahun dan golongan darah O dengan riwayat perawatan medis. Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada punggung sisi kiri yang memotong tulang belikat dan paru akibat kekerasan tajam. Ditemukan pula luka lecet pada dagu akibat kekerasan tumpul yang tidak berpotensi menyebankan kematian selanjutnya ditemukan organ-organ dalam tubuh tampak pucat.

Sebab kematian orang ini akibat kekerasan tajam pada punggung sisi kiri yang memotong tulang belikat dan paru kiri sehingga menimbulkan perdarahan hebat.

 

-----------  Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ANGGI SAPUTRA als ITEM bin SUTAR SUPRIYADI bersama dengan saksi RADEN ARYA SAKA RAFIF bin SARBINIH (berkas terpisah) pada tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 03.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di Jl. Fatmawati Raya, Cipete Selatan Cilandak, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu, jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 01.00 wib sdr Rasyid mengajak terdakwa dengan teman teman yang lain menuju Pasar Minggu dimana maksud berkumpul tersebut adalah untuk bersama sama melakukan tawuran namun terdakwa mampir terlebih dahulu ke tempat sdr. Rahul untuk menjemput sdr. Rahul dan setelah terdakwa bersama teman temanya berkumpul di tempat sdr Rahul kemudian terdakwa bersama teman temannya menuju Pasar Minggu Jakarta Selatan dan setibanya di Pasar Minggu sudah banyak orang yang berkumpul namun terdakwa hanya mengenali saksi Zaelani dari Geng Warpos.
  • Bahwa setelah mengobrol dengan saksi Zaelani kemudian saksi Zaelani mengajak terdakwa bersama dengan teman temannya untuk ikut tawuran dengan Geng Fatmawati Bersatu selanjutnya orang orang yang sedang berkumpul tersebut diantaranya saksi Raden Arya Saka Rafif yang tergabung dalam Geng Warpos, Geng Inggris dan Geng ALC Holic berjalan menuju daerah Fatmawati sedangkan terdakwa bersama saksi Gharin Nurohman menyusul kelompok tersebut mengendarai sepeda motor, kemudian sesampainya terdakwa bersama Gharin Nurohman di dekat Pasar Cipete Jl. Fatmawati Raya, Cipete Selatan Cilandak, Jakarta Selatan sekira pukul 03.30 wib sudah terjadi tawuran antara Geng Fatmawati Bersatu dengan kelompok gabungan Geng Warpos, Geng Inggris dan Geng ALC Holic lalu korban Jason Dave Kendrick yang tergabung dalam kelompok Geng Fatmawati Bersatu dengan mengendarai sepeda motor membawa sebilah celurit berboncengan bersama kedua temannya masuk kedalam kerumunan kelompok gabungan Geng Warpos, Geng Inggris dan Geng ALC Holic dan menabrak sdr Rasyid hingga terjatuh dari sepeda motor selanjutnya korban Jason Dave Kendrick dikerumuni oleh orangorang gabungan Geng Warpos, Geng Inggris dan Geng ALC Holic diantaranya saksi Raden Arya Saka Rafif dan terdakwa selanjutnya saksi Raden Arya Saka Rafif mengambil celurit yang jatuh dari penguasaan korban Jason Dave Kendrick lalu menyabetkan celurit tersebut ke arah punggung korban Jason Dave Kendrick lalu korban yang terkena sabetan celurit berusaha untuk melarikan diri dari kerumunan orang-orang gabungan Geng Warpos, Geng Inggris dan Geng ALC Holic namun terdakwa yang melihat korban hendak melarikan diri kemudian menarik jaket yang digunakan korban Jason Dave Kendrick lalu memukul korban dengan menggunakan helm setelah itu terdakwa melepaskan korban Jason Dave Kendrick agar kabur menuju  teman temannya selanjutnya Geng Fatmawati Bersatu yang memiliki lebih banyak orang menyerang gabungan Geng Warpos, Geng Inggris dan Geng ALC Holic hingga kelompok tersebut mundur karena kalah jumlah dan tawuran tersebut bubar dengan sendirinya.
  • Bahwa kemudian saksi Muhammad Sultan Al Rahman yang pada saat itu melintas di dekat tempat kejadian diberhentikan oleh warga yang meminta bantuan untuk menolong korban Jason Dave Kendrick kemudian korban Jason Dave Kendrick langsung naik membonceng sepeda motor saksi Muhammad Sultan Al Rahman dan meminta untuk dibawa kerumah sakit Pasar Minggu dan sesampainya di rumah sakit Pasar Minggu korban sempat diberikan pertolongan dan dirawat namun pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 korban Jason Dave Kendrick yang mengalami luka bacok pada punggung sebelah kiri dan kehilangan banyak darah meninggal dunia pada pukul 14. 50 wib.  
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor R/027/Sk.B/II/2024/IKF tanggal 13 Februari 2024 RS Bhayangkara TK.I Pudokkes Polri Instalasi kedokteran forensik setelah melakukan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam atas jenazah Jason Dave Kendrick diperoleh kesimpulan telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang lakilaki berusia delapan belas tahun dan golongan darah O dengan riwayat perawatan medis. Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada punggung sisi kiri yang memotong tulang belikat dan paru akibat kekerasan tajam. Ditemukan pula luka lecet pada dagu akibat kekerasan tumpul yang tidak berpotensi menyebankan kematian selanjutnya ditemukan organ-organ dalam tubuh tampak pucat.
  • Sebab kematian orang ini akibat kekerasan tajam pada punggung sisi kiri yang memotong tulang belikat dan paru kiri sehingga menimbulkan perdarahan hebat.

 

-----------  Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA :

-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ANGGI SAPUTRA als ITEM bin SUTAR SUPRIYADI bersama dengan saksi RADEN ARYA SAKA RAFIF bin SARBINIH (berkas terpisah) pada tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 03.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di Jl. Fatmawati Raya, Cipete Selatan Cilandak, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, penganiayaan, jika mengakibatkan mati, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 01.00 wib sdr Rasyid mengajak terdakwa dengan teman teman yang lain menuju Pasar Minggu namun terdakwa mampir terlebih dahulu ke tempat sdr. Rahul untuk menjemput sdr. Rahul dan setelah terdakwa bersama teman temanya berkumpul di tempat sdr Rahul kemudian terdakwa bersama teman temannya menuju Pasar Minggu Jakarta Selatan dan setibanya di Pasar Minggu sudah banyak orang yang berkumpul namun terdakwa hanya mengenali saksi Zaelani dari Geng Warpos.
  • Bahwa setelah mengobrol dengan saksi Zaelani kemudian saksi Zaelani mengajak terdakwa bersama dengan teman temannya untuk ikut tawuran dengan Geng Fatmawati Bersatu selanjutnya orang orang yang sedang berkumpul tersebut diantaranya saksi Raden Arya Saka Rafif yang tergabung dalam Geng Warpos, Geng Inggris dan Geng ALC Holic berjalan menuju daerah Fatmawati sedangkan terdakwa bersama saksi Gharin Nurohman menyusul kelompok tersebut mengendarai sepeda motor, kemudian sesampainya terdakwa bersama Gharin Nurohman di dekat Pasar Cipete Jl. Fatmawati Raya, Cipete Selatan Cilandak, Jakarta Selatan sekira pukul 03.30 wib sudah terjadi tawuran antara Geng Fatmawati Bersatu dengan kelompok gabungan Geng Warpos, Geng Inggris dan Geng ALC Holic lalu korban Jason Dave Kendrick yang tergabung dalam kelompok Geng Fatmawati Bersatu dengan mengendarai sepeda motor membawa sebilah celurit berboncengan bersama kedua temannya masuk kedalam kerumunan kelompok gabungan Geng Warpos, Geng Inggris dan Geng ALC Holic dan menabrak sdr Rasyid hingga terjatuh dari sepeda motor selanjutnya korban Jason Dave Kendrick dikerumuni oleh orangorang gabungan Geng Warpos, Geng Inggris dan Geng ALC Holic diantaranya saksi Raden Arya Saka Rafif dan terdakwa selanjutnya saksi Raden Arya Saka Rafif mengambil celurit yang jatuh dari penguasaan korban Jason Dave Kendrick lalu menyabetkan celurit tersebut ke arah punggung korban Jason Dave Kendrick lalu korban yang terkena sabetan celurit berusaha untuk melarikan diri dari kerumunan orang-orang gabungan Geng Warpos, Geng Inggris dan Geng ALC Holic namun terdakwa yang melihat korban hendak melarikan diri kemudian menarik jaket yang digunakan korban Jason Dave Kendrick lalu memukul korban dengan menggunakan helm setelah itu terdakwa melepaskan korban Jason Dave Kendrick agar kabur menuju  teman temannya selanjutnya Geng Fatmawati Bersatu yang memiliki lebih banyak orang menyerang gabungan Geng Warpos, Geng Inggris dan Geng ALC Holic hingga kelompok tersebut mundur karena kalah jumlah dan tawuran tersebut bubar dengan sendirinya.
  • Bahwa kemudian saksi Muhammad Sultan Al Rahman yang pada saat itu melintas di dekat tempat kejadian diberhentikan oleh warga yang meminta bantuan untuk menolong korban Jason Dave Kendrick kemudian korban Jason Dave Kendrick langsung naik membonceng sepeda motor saksi Muhammad Sultan Al Rahman dan meminta untuk dibawa kerumah sakit Pasar Minggu dan sesampainya di rumah sakit Pasar Minggu korban sempat diberikan pertolongan dan dirawat namun pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 korban Jason Dave Kendrick yang mengalami luka bacok pada punggung sebelah kiri dan kehilangan banyak darah meninggal dunia pada pukul 14. 50 wib.  
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor R/027/Sk.B/II/2024/IKF tanggal 13 Februari 2024 RS Bhayangkara TK.I Pudokkes Polri Instalasi kedokteran forensik setelah melakukan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam atas jenazah Jason Dave Kendrick diperoleh kesimpulan telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang lakilaki berusia delapan belas tahun dan golongan darah O dengan riwayat perawatan medis. Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada punggung sisi kiri yang memotong tulang belikat dan paru akibat kekerasan tajam. Ditemukan pula luka lecet pada dagu akibat kekerasan tumpul yang tidak berpotensi menyebankan kematian selanjutnya ditemukan organ-organ dalam tubuh tampak pucat.
  • Sebab kematian orang ini akibat kekerasan tajam pada punggung sisi kiri yang memotong tulang belikat dan paru kiri sehingga menimbulkan perdarahan hebat.

 

-----------  Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

ATAU

KEEMPAT :

-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ANGGI SAPUTRA als ITEM bin SUTAR SUPRIYADI bersama dengan saksi RADEN ARYA SAKA RAFIF bin SARBINIH (berkas terpisah) pada tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 03.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di Jl. Fatmawati Raya, Cipete Selatan Cilandak, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, jika akibatnya ada yang mati, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 01.00 wib sdr Rasyid mengajak terdakwa dengan teman teman yang lain menuju Pasar Minggu namun terdakwa mampir terlebih dahulu ke tempat sdr. Rahul untuk menjemput sdr. Rahul dan setelah terdakwa bersama teman temanya berkumpul di tempat sdr Rahul kemudian terdakwa bersama teman temannya menuju Pasar Minggu Jakarta Selatan dan setibanya di Pasar Minggu sudah banyak orang yang berkumpul namun terdakwa hanya mengenali saksi Zaelani dari Geng Warpos.
  • Bahwa setelah mengobrol dengan saksi Zaelani kemudian saksi Zaelani mengajak terdakwa bersama dengan teman temannya untuk ikut tawuran dengan Geng Fatmawati Bersatu selanjutnya orang orang yang sedang berkumpul tersebut diantaranya saksi Raden Arya Saka Rafif yang tergabung dalam Geng Warpos, Geng Inggris dan Geng ALC Holic berjalan menuju daerah Fatmawati sedangkan terdakwa bersama saksi Gharin Nurohman menyusul kelompok tersebut mengendarai sepeda motor, kemudian sesampainya terdakwa bersama Gharin Nurohman di dekat Pasar Cipete Jl. Fatmawati Raya, Cipete Selatan Cilandak, Jakarta Selatan sekira pukul 03.30 wib sudah terjadi tawuran antara Geng Fatmawati Bersatu dengan kelompok gabungan Geng Warpos, Geng Inggris dan Geng ALC Holic lalu korban Jason Dave Kendrick yang tergabung dalam kelompok Geng Fatmawati Bersatu dengan mengendarai sepeda motor membawa sebilah celurit berboncengan bersama kedua temannya masuk kedalam kerumunan kelompok gabungan Geng Warpos, Geng Inggris dan Geng ALC Holic dan menabrak sdr Rasyid hingga terjatuh dari sepeda motor selanjutnya korban Jason Dave Kendrick dikerumuni oleh orangorang gabungan Geng Warpos, Geng Inggris dan Geng ALC Holic diantaranya saksi Raden Arya Saka Rafif dan terdakwa selanjutnya saksi Raden Arya Saka Rafif mengambil celurit yang jatuh dari penguasaan korban Jason Dave Kendrick lalu menyabetkan celurit tersebut ke arah punggung korban Jason Dave Kendrick lalu korban yang terkena sabetan celurit berusaha untuk melarikan diri dari kerumunan orang-orang gabungan Geng Warpos, Geng Inggris dan Geng ALC Holic namun terdakwa yang melihat korban hendak melarikan diri kemudian menarik jaket yang digunakan korban Jason Dave Kendrick lalu memukul korban dengan menggunakan helm setelah itu terdakwa melepaskan korban Jason Dave Kendrick agar kabur menuju  teman temannya selanjutnya Geng Fatmawati Bersatu yang memiliki lebih banyak orang menyerang gabungan Geng Warpos, Geng Inggris dan Geng ALC Holic hingga kelompok tersebut mundur karena kalah jumlah dan tawuran tersebut bubar dengan sendirinya.
  • Bahwa kemudian saksi Muhammad Sultan Al Rahman yang pada saat itu melintas di dekat tempat kejadian diberhentikan oleh warga yang meminta bantuan untuk menolong korban Jason Dave Kendrick kemudian korban Jason Dave Kendrick langsung naik membonceng sepeda motor saksi Muhammad Sultan Al Rahman dan meminta untuk dibawa kerumah sakit Pasar Minggu dan sesampainya di rumah sakit Pasar Minggu korban sempat diberikan pertolongan dan dirawat namun pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 korban Jason Dave Kendrick yang mengalami luka bacok pada punggung sebelah kiri dan kehilangan banyak darah meninggal dunia pada pukul 14. 50 wib.  
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor R/027/Sk.B/II/2024/IKF tanggal 13 Februari 2024 RS Bhayangkara TK.I Pudokkes Polri Instalasi kedokteran forensik setelah melakukan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam atas jenazah Jason Dave Kendrick diperoleh kesimpulan telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang lakilaki berusia delapan belas tahun dan golongan darah O dengan riwayat perawatan medis. Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada punggung sisi kiri yang memotong tulang belikat dan paru akibat kekerasan tajam. Ditemukan pula luka lecet pada dagu akibat kekerasan tumpul yang tidak berpotensi menyebankan kematian selanjutnya ditemukan organ-organ dalam tubuh tampak pucat.
  • Sebab kematian orang ini akibat kekerasan tajam pada punggung sisi kiri yang memotong tulang belikat dan paru kiri sehingga menimbulkan perdarahan hebat.

 

-----------  Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 358 ayat (2) KUHP. -----------------------------------------------------------------------

                 

 

                                                Jakarta,     Juli 2024

                   JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

                         VICTHOR MOURI, SH.

                                                                                                          Jaksa Pratama Nip. 198809102014031003

Pihak Dipublikasikan Ya