Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL PT Goto Gojek Tokopedia, Tbk PT Teksave Solusi Rekayasa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Goto Gojek Tokopedia, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdurrahim, SHPT Goto Gojek Tokopedia, Tbk
Tergugat
NoNama
1PT Teksave Solusi Rekayasa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 11.284.033,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Layanan GoCorp antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Commercial Terms tanggal 03 Oktober 2022 adalah sah dan mengikat;
  3. Menyatakan pemesanan atau permintaan penyaluran Layanan GoCorp yang dilakukan oleh Tergugat pada periode bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Oktober 2023 kepada Penggugat sebagaimana Transfer Request adalah sah dan mengikat;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Cidera Janji) terhadap Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Layanan GoCorp sebesar Rp188.067.211 (seratus delapan puluh delapan juta enam puluh tujuh ribu dua ratus sebelas Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat membayar Bunga Moratoir sebesar 6% (enam persen) pertahun  secara tunai dan sekaligus terhitung sejak jatuh tempo tanggal penagihan Biaya Layanan GoCorp sampai dengan perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebesar Rp11.284.032,7 (sebelas juta dua ratus delapan puluh empat ribu tiga puluh dua Rupiah tujuh sen) kepada Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak