Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
45/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL | 1.Muhammad Usdi Lasmono, S.E., M.M., MBA alias Usdi Bin Untung 2.Encang Setiawan alias Haji Bin Oheh |
Unit I Subdit Umum Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||||
Nomor Perkara | 45/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 05 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 45/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON terkait PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN, PENYITAAN DAN PENETAPAN TERSANGKA atas barang dan diri PARA PEMOHON adalah TIDAK SAH SECARA HUKUM karena TERMOHON telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku; 3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PARA PEMOHON yakni PEMOHON I / Muhammad Usdi Lasmono, S.E., M.M., MBA alias Usdi Bin Untung dan PEMOHON II / Encang Setiawan alias Haji Bin Oheh; 4. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengembalikan barang-barang sitaan yang telah disita oleh TERMOHON untuk diserahkan dan/atau dikembalikan kepada PARA PEMOHON; 5. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);, sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); secara tunai dan sekaligus kepada PARA PEMOHON; 6. Menghukum TERMOHON apabila dikompensasikan dalam bentuk TERMOHON meminta Maaf secara terbuka pada PARA PEMOHON lewat Media Massa dalam Jumpa Pers selambat-lambatnya 2 x 24 Jam dan TERMOHON membayar materiilnya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PARA PEMOHON; dan 7. Memulihkan hak-hak PARA PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya. ATAU, Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |