Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
979/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk 1.PT. Alas Watu Utama
2.PT. Bagus Setia Giri
3.Utama Hadi Surya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 979/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Daud Napitupulu, S.H.PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk
Tergugat
NoNama
1PT. Alas Watu Utama
2PT. Bagus Setia Giri
3Utama Hadi Surya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 254.331.514.174,00
Petitum

M E N G A D I L I :

 

  1. Menyatakan perkara ini merupakan Kompetensi Absolute Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT selaku penjamin utang PT. Saripari Pertiwi Abadi kepada PENGGUGAT memiliki kewajiban untuk membayar utang PT. Saripari Pertiwi Abadi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 254.331.514.174,00. (Dua Ratus Lima Puluh Empat Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Juta Lima Ratus Empat Belas Ribu Seratus Tujuh Puluh Empat Rupiah).

 

  1. Menyatakan PARA TERGUGAT telah Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap atas Pelaksanaan Janji-Janji / Kewajiban-Kewajiban sebagai Penjamin-Penjamin Utang (Penjamin Perusahaan) dan (Penjamin Pribadi) PT. Saripari Pertiwi Abadi kepada PENGGUGAT yang termuat dalam:

 

  1. TERGUGAT I: Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Akta Jaminan Perusahaan Nomor 13 tanggal 19 Oktober 2007,
  2. TERGUGAT II: Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Akta Jaminan Perusahaan Nomor 7 tanggal 10 September 2008
  3. TERGUGAT III: Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) Nomor 06 tanggal 10 September 2008
  1. Menghukum PARA TERGUGAT sebagai Penjamin-Penjamin Utang (Penjamin Perusahaan) dan (Penjamin Pribadi) PT. Saripari Pertiwi Abadi untuk secara tanggung renteng / secara bersama - sama membayar sisa utang / kewajiban PT. Saripari Pertiwi Abadi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 254.331.514.174,00. (Dua Ratus Lima Puluh Empat Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Juta Lima Ratus Empat Belas Ribu Seratus Tujuh Puluh Empat Rupiah).

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT sebagai Penjamin-Penjamin Utang (Penjamin Perusahaan) dan (Penjamin Pribadi) PT. Saripari Pertiwi Abadi secara tanggung renteng / secara bersama - sama untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT apabila PARA TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan ini, setiap hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai PARA TERGUGAT melaksanakan isi putusan untuk membayar kewajiban PARA TERGUGAT selaku Penjamin Utang PT. Saripari Pertiwi Abadi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 254.331.514.174,00. (Dua Ratus Lima Puluh Empat Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Juta Lima Ratus Empat Belas Ribu Seratus Tujuh Puluh Empat Rupiah).

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uitvoerbaarbijvoorrad) meskipun PARA TERGUGAT ada melakukan upaya hukum Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya.

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng / secara bersama - sama untuk membayar seluruh biaya – biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak