Petitum |
- Memutuskan, mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Memutuskan menyatakan perjanjian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang dibuat dalam Buku Polis adalah sah dan mengikat.
- Menyatakan bahwa setiap alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam Perkara ini SAH dan BERHARGA.
- Menyatakan menurut hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi dan oleh karenanya patutlah dihukum untuk membayar seluruh kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT
- Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran klaim habis kontrak kepada seluruh pemegang polis dan membayar Bunga atas keterlambatan pembayaran klaim habis kontrak sebesar 6% setiap tahun, terhitung mulai jatuh tempo kepada Para PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT membayar klaim atas nama:
- SITI SOFIAH polis Nomor 209100200284, HABIS KONTRAK sebesar Rp 130.060.052,- (Seratus Tiga Puluh Juta Enam Puluh Ribu Lima Puluh Dua Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT membayar bunga akibat keterlambatan bayar klaim sebesar 6% x Rp 130.060.052,- x 5 tahun = Rp 39.018.015,- (Tiga Puluh Sembilan Juta Delapan Belas Ribu Lima Belas Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT membayar klaim habis kontrak ditambah bunga kepada Siti Sofiah sebesar Rp 130.060.052,- + Rp 39.018.015,- = Rp 169.078.067,- (Seratus Enam Puluh Sembilan Juta Tujuh Puluh Delapan Ribu Lima Belas Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT membayar klaim atas nama:
- SITI NURCHOLIFAH polis Nomor 214100374198,sebesar Rp 11.223.950,- (Sebelas Juta Dua Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT membayar denda/bunga, akibat keterlambatan bayar klaim sebesar 6 % X Rp 11.223.950,- x 5 tahun = Rp 3.367.185,- (Tiga Juta Lima Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT membayar klaim habis kontrak ditambah bunga kepada Siti Nurholifah sebesar Rp 11.223.950,- + Rp 3.367.185,- = Rp 14.591.135,- (Empat Belas Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Seratus Tiga Puluh Lima Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT membayar seluruh klaim habis kontrak kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp 141.284.002,- (Seratus Empat Puluh Satu Juta Dua Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Dua Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga akibat keterlambatan bayar klaim kepada seluruh Penggugat sebesar Rp 39.018.015,- + Rp 3.367.185,- = Rp 42.385.200,- (Empat Puluh Dua Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Dua Ratus Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh Klaim Habis Kontrak Beserta denda/bunga kepada Pemegang Polis atau PARA PENGGUGAT sebesar Rp 141.284.002,- + Rp 42.385.200,- =Rp 183.669.202,- (Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Dua Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda akibat keterlambatan pembayaran klaim kepada masing-masing PARA PENGGUGAT setelah putusan pengadilan, sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari.
- Menyatakan menurut hukum, bahwa putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding, verzet dan kasasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|