Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
483/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL ANDI JAYA ARYANDI, S.H. AHMAD FAJRI alias AHMAD Bin MASRIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 483/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4380APB/SEL/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI JAYA ARYANDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD FAJRI alias AHMAD Bin MASRIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----------Bahwa ia Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD bersama-sama saksi JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI, pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar jam 00.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan Maret 2024, bertempat didepan Hotel Green Rasuna Residence Jl. Pedurenan Masjid Raya No.7 RT.010 RW.004 Kelurahan Kelurahan Karet Kuningan Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yaitu tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024 sekitar jam 09.00 WIB ketika sedang ada di rumah yaitu di Perum Palem Ganda Asri 2 Cluster BB Blok A Nomor 11 RT.001 RW.009 Kelurahan Karang Mulya Kecamatan Karang Tengah Tangerang saksi JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI menghubungi Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD melalui Chat di Telegram pada pokoknya minta agar dicarikan 1 (satu) gram Shabu untuk dikonsumsi di Bandung dan meminta diusahakan Shabu ada malam ini, saat itu Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD membalas Chat pada pokoknya mau ditanyakan terlebih dahulu kepada teman yang bernama ADITYA alias ABUN (DPO).
    • Kemudian Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD langsung menghubungi ADITYA alias ABUN (DPO) melalu Chat di WhatsApp pada pokoknya memesan 1 (satu) gram Shabu untuk dibawa saksi JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI ke Bandung dan saat itu Chat dibalas oleh ADITYA alias ABUN (DPO) ada. Lalu Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD menghubungi saksi JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI melalui Chat di Telegram memberitahu Shabu yang dipesan ada, ketika itu saksi JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI menjawab mau transfer uangnya, selanjutnya saksi JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI transfer uang sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ke rekening BCA atas nama AHMAD FAJRI melalui M-Banking BCA, kemudian bukti transfernya dikirimkan kepada Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD melalui Chat di Telegram, selanjutnya saksi JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI menyuruh Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD mengecek rekening BCA.
    • Bahwa setelah di rekening BCA atas nama AHMAD FAJRI sudah ada uang masuk sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) selanjutnya Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD memberitahu saksi JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI melalui Chat di Telegram uang sudah masuk.
    • Kemudian Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD mentransfer uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening BCA milik ADITYA alias ABUN (DPO) melalui M-Banking BCA dan setelah itu bukti transfernya dikirimkan kepada ADITYA alias ABUN (DPO) melalui WhatsApp sambil Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD memberitahu sisa pembayaran Shabu akan ditransfer jika Shabunya sudah akan dikirimkan. Akan tetapi setelah ditunggu sampai jam 19.00 WIB ternyata tidak ada kabar, lalu Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD menghubungi saksi JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI melalui Chat Telegram memberitahu Shabu belum ada dan ketika itu saksi JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI menjawab tidak apa-apa karena tidak jadi pergi ke Bandung, nanti ambil Shabu sedikit untuk dikonsumsi Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD.
    • Bahwa sekitar jam 23.00 WIB Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD dihubungi oleh ADITYA alias ABUN (DPO) melalui telephone WhatsApp pada pokoknya diberitahu Shabu yang dipesan belum ada karena anaknya ADITYA alias ABUN (DPO) sakit dan saat itu Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD mengatakan menunggu kabar dari ADITYA alias ABUN (DPO).
    • Pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar jam 16.00 WIB Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD dihubungi ADITYA alias ABUN (DPO) melalui telephone WhatsApp diberitahu Shabu sudah ada, kemudian Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD mentransfer sisa uang Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening BCA milik ADITYA alias ABUN (DPO) melalui M-Banking BCA dan setelah itu bukti transfernya dikirimkan melalui pesan WhatsApp sambil Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD memberitahu uang pembayaran Shabu sudah ditransfer. Sekitar jam 22.00 WIB Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD dihubungi oleh ADITYA alias ABUN (DPO) diberitahu Shabu sudah ada mau dikirimkan kemana, lalu Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD mengatakan agar dikirim ke Hotel Green Rasuna Residence Kuningan Jakarta Selatan karena mau mengantar Pastel kepada teman yang menginap di Hotel Green Rasuna Residence. Setelah itu Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD keluar dari rumah orang tua di Jl. Madrasah I RT.005 RW.002 Sukabumi Utara Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat menuju ke Green Rasuna Residence menggunakan Gojek.
    • Lalu sekitar jam 22.30 WIB Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD tiba di Loby Hotel Green Rasuna Residence Jl. Pedurenan Masjid Raya No.7 RT.010 RW.004 Kelurahan Kelurahan Karet Kuningan Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan dan saat itu dijemput teman diajak masuk ke Kamar 302 di Lantai 3, setelah tiba di Kamar 302 langsung menyerahkan Pastel kepada teman dan sekitar jam 23.00 WIB Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD ditelephone ADITYA alias ABUN (DPO) meminta dikirim (Shareloock) alamat sehingga Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD Shareloock Hotel Green Rasuna Residence melalui WhatsApp dan tidak lama kemudian ke WhatsApp Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD ada kiriman Photo Driver Gojek dari nomor WhatsApp ADITYA alias ABUN (DPO).
    • Pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar jam 00.10 WIB Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD dihubungi Driver Gojek yang memberitahu sudah tiba didepan Hotel Green Rasuna Residence, setelah itu Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD turun dari lantai 3 menuju ke Loby Hotel Green Rasuna Residence.
    • Bahwa setelah bertemu dengan Driver Gojek didepan Hotel Green Rasuna Residence, lalu sekitar jam 00.15 WIB Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD menerima Paket dari Driver Gojek dan pada waktu bersamaan secara tiba-tiba Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD ditangkap oleh beberapa orang Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yaitu saksi DENIS AVON, saksi IVAN SETIAWAN dan saksi MOCHAMMAD ADAM WILDAN. P yang langsung menginterogasi Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD.
    • Ketika diinterogasi Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD mengaku Paket yang baru saja diterima tersebut berisi Shabu, kemudian Polisi langsung menyuruh Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD membuka Paket tersebut dan didalamnya terdapat : 1 (satu) buah kardus sepatu anak merek DAN’S didalamnya terdapat 1 (satu) pasang baju tidur anak bergambar Hello Kitty didalamnya terdapat 1 (satu) plastik Kopi TOP Capucino yang didalamnya terdapat 1 (satu) helai tissue berisi 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih berat brutto 5,19 (lima koma sembilan belas) gram atau berat netto 4,7555 (empat koma tujuh lima lima lima) gram.
    • Kemudian Polisi kembali menginterogasi dan saat itu Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD mengatakan Shabu pesanan saksi JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI dibeli dari ADITYA alias ABUN (DPO) namun Shabu tidak sesuai pesanan, kok banyak banget hanya pesan 1 (satu) gram.
    • Lalu Polisi menyuruh Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD menghubungi saksi JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI agar memberitahu Shabu akan dikirimkan melalui Go Send dan meminta alamat pengiriman dan setelah saksi JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI memberikan alamat pengiriman yaitu di Perum Palem Ganda Asri 2 Cluster BB Blok A Nomor 11 RT.001 RW.009 Kelurahan Karang Mulya Kecamatan Karang Tengah Tangerang, kemudian Paket berisi Shabu tersebut oleh Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD dikirim menggunakan Go Send Drivernya yaitu saksi MUHAMAD ILMAN HIDAYAT sambil dari belakang diikuti oleh Polisi bersama Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD (Control Delivery).
    • Kemudian sekitar jam 02.00 WIB Pengemudi Go Send saksi MUHAMAD ILMAN HIDAYAT diikuti Polisi bersama Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD tiba didepan rumahnya saksi JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI dan setelah menerima Paket dari saksi MUHAMAD ILMAN HIDAYAT lalu saksi JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI ditangkap Polisi dilanjutkan pemeriksaan dan saat itu saksi JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI mengaku Shabu tersebut dipesan dari Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD, namun yang dipesan hanya 1 (satu) gram bukan 5 (lima) gram, dikarenakan Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD tidak tahu keberadannya ADITYA alias ABUN (DPO), selanjutnya Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD bersama saksi JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI berikut barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
    • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB : 1443/NNF/2024 tertanggal 27 Maret 2024 dengan kesimpulan barang bukti yang disita dari AHMAD FAJRI alias AHMAD dan JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI berupa : 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih berat netto 4,7555 (empat koma tujuh lima lima lima) gram, positif Narkotika mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    • Perbuatan Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD bersama saksi JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI yang telah bekerjasama membeli, menerima, menyerahkan atau menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I jenis Shabu berat brutto 5,19 (lima koma sembilan belas) gram atau berat netto 4,7555 (empat koma tujuh lima lima lima) gram tersebut, tidak ada ijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

----------------Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------

ATAU :

KEDUA :

----------Bahwa ia Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD bersama-sama saksi JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI, pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar jam 00.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan Maret 2024, bertempat didepan Hotel Green Rasuna Residence Jl. Pedurenan Masjid Raya No.7 RT.010 RW.004 Kelurahan Kelurahan Karet Kuningan Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yaitu tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar jam 22.00 WIB Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD dihubungi ADITYA alias ABUN (DPO) melalui telephone WhatsApp diberitahu Shabu yang dipesan Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD untuk diberikan kepada saksi JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI sudah ada dan mau dikirimkan kemana, lalu Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD mengatakan agar dikirim ke Hotel Green Rasuna Residence Kuningan Jakarta Selatan karena mau mengantarkan Pastel kepada teman yang menginap di Hotel Green Rasuna Residence. Setelah itu Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD keluar dari rumah orang tua di Jl. Madrasah I RT.005 RW.002 Sukabumi Utara Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat menuju ke Green Rasuna Residence menggunakan Gojek dan sekitar jam 22.30 WIB tiba di Loby Hotel Green Rasuna Residence Jl. Pedurenan Masjid Raya No.7 RT.010 RW.004 Kelurahan Kelurahan Karet Kuningan Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan dan saat itu dijemput teman diajak masuk ke Kamar 302 di Lantai 3, setelah tiba di Kamar 302 langsung menyerahkan Pastel kepada teman dan sekitar jam 23.00 WIB Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD ditelephone ADITYA alias ABUN (DPO) meminta dikirim (Shareloock) alamat sehingga Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD Shareloock Hotel Green Rasuna Residence melalui WhatsApp dan tidak lama kemudian ke WhatsApp Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD ada kiriman Photo Driver Gojek dari nomor WhatsApp ADITYA alias ABUN (DPO).
    • Pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar jam 00.10 WIB Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD dihubungi Driver Gojek yang memberitahu sudah tiba didepan Hotel Green Rasuna Residence, setelah itu Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD turun dari lantai 3 menuju ke Loby Hotel Green Rasuna Residence.
    • Bahwa setelah bertemu dengan Driver Gojek didepan Hotel Green Rasuna Residence, lalu sekitar jam 00.15 WIB Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD menerima Paket dari Driver Gojek dan pada waktu bersamaan secara tiba-tiba Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD ditangkap oleh beberapa orang Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yaitu saksi DENIS AVON, saksi IVAN SETIAWAN dan saksi MOCHAMMAD ADAM WILDAN. P yang langsung menginterogasi Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD.
    • Ketika diinterogasi Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD mengaku Paket yang baru saja diterima tersebut berisi Shabu, kemudian Polisi langsung menyuruh Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD membuka Paket tersebut dan didalamnya terdapat : 1 (satu) buah kardus sepatu anak merek DAN’S didalamnya terdapat 1 (satu) pasang baju tidur anak bergambar Hello Kitty didalamnya terdapat 1 (satu) plastik Kopi TOP Capucino yang didalamnya terdapat 1 (satu) helai tissue berisi 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih berat brutto 5,19 (lima koma sembilan belas) gram atau berat netto 4,7555 (empat koma tujuh lima lima lima) gram.
    • Kemudian Polisi kembali menginterogasi dan saat itu Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD mengatakan Shabu pesanan saksi JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI dibeli dari ADITYA alias ABUN (DPO) namun Shabu tidak sesuai pesanan, kok banyak banget hanya pesan 1 (satu) gram.
    • Lalu Polisi menyuruh Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD menghubungi saksi JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI agar memberitahu Shabu akan dikirimkan melalui Go Send dan meminta alamat pengiriman dan setelah saksi JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI memberikan alamat pengiriman yaitu di Perum Palem Ganda Asri 2 Cluster BB Blok A Nomor 11 RT.001 RW.009 Kelurahan Karang Mulya Kecamatan Karang Tengah Tangerang, kemudian Paket berisi Shabu tersebut oleh Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD dikirim menggunakan Go Send Drivernya yaitu saksi MUHAMAD ILMAN HIDAYAT sambil dari belakang diikuti oleh Polisi bersama Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD (Control Delivery).
    • Kemudian sekitar jam 02.00 WIB Pengemudi Go Send saksi MUHAMAD ILMAN HIDAYAT diikuti Polisi bersama Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD tiba didepan rumahnya saksi JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI dan setelah menerima Paket dari saksi MUHAMAD ILMAN HIDAYAT lalu saksi JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI ditangkap Polisi dilanjutkan pemeriksaan dan saat itu saksi JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI mengaku Shabu tersebut dipesan dari Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD, namun yang dipesan hanya 1 (satu) gram bukan 5 (lima) gram, dikarenakan Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD tidak tahu keberadannya ADITYA alias ABUN (DPO), selanjutnya Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD bersama saksi JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI berikut barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
    • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB : 1443/NNF/2024 tertanggal 27 Maret 2024 dengan kesimpulan barang bukti yang disita dari AHMAD FAJRI alias AHMAD dan JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI berupa : 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih berat netto 4,7555 (empat koma tujuh lima lima lima) gram, positif Narkotika mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    • Perbuatan Terdakwa AHMAD FAJRI alias AHMAD bersama saksi JEREMIA LUMBANTOBING alias JERI yang bekerjasama untuk memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu berat brutto 5,19 (lima koma sembilan belas) gram atau berat netto 4,7555 (empat koma tujuh lima lima lima) gram tersebut, tidak ada ijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

----------------Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------

Pihak Dipublikasikan Ya