Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
391/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL | PT IMAJINASI GALAKSI MAKMUR | 1.PT BANK RAKYAT INDONESIA 2.KPKNL Jakarta 2 |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 391/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 26 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI:
Mengabulkan permohonan provisi PENGGUGAT.
Memerintahkan kepada PARAT TERGUGAT untuk menunda lelang asset jaminan milik PENGGUGAT berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 6804/2017, tanggal 23 Novemmber 2017, atas nama SUMIYATI WARDJONO, DIAH ELPRAMITA CHRISTIANY dan VITRIA DWIMASTUTI sampai ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk memblokir Sertifikat Hak Milik Nomor : 6804/2017, tanggal 23 Novemmber 2017, atas nama SUMIYATI WARDJONO, DIAH ELPRAMITA CHRISTIANY dan VITRIA DWIMASTUTI sampai ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA:
PRIMAIRE
Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan PENGGUGAT benar dan cukup beralasan hukum;
Menghukum TERGUGAT l untuk menunda lelang asset jaminan milik PENGGUGAT berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 6804/2017, tanggal 23 Novemmber 2017, atas nama SUMIYATI WARDJONO, DIAH ELPRAMITA CHRISTIANY dan VITRIA DWIMASTUTI sampai ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
Memerintahkan TERGUGAT l untuk untuk Restrukturisasi Kredit seringan-rigannya bagi PENGGUGAT;
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari secara tanggung renteng sampai dilaksanakannya putusan ini;
Menghukum PARA TERGUGAT untuk mematuhi isi putusan ini;
Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng atau secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara ini.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |