Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap / 424 / V / 2024 / Ditresrkimum tertanggal 21 Mei 2024 terdapat kesalahan formil yang menimbulkan aspek-aspek formil dari dua alat bukti menjadi tidak syah;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik / 2301 / X / RES.1.9. / 2023 / Ditreskrimum, tertanggal 11 Oktober 2023 adalah tidak syah dan batal demi hukum.
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana berdasarkan Surat Panggilan Tersangka Ke-1 dengan Nomor : S.Pgl/3680/V/RES 1.9./2024/Ditreskrimum tertanggal 21 Mei 2024 tidak syah dan batal demi hukum;
- Menyatakan tidak syah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon.
Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |