Dakwaan |
_________S U R A T D A K W A A N_______
NO.REG.PKR. PDM-231/JKTSL/Enz.2/11/2024
I. IDENTITAS TERDAKWA :
- Nama lengkap : M.SYAIPUL ANWAR alias TILE bin M.YUSUF
No. Identitas / KTP : 3174100804941001
Tempat lahir : Jakarta
Umur / Tgl Lahir : 08 April 1994
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kontrakan No.10 D RT.011/012 Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan sesuai KTP : Jl. Mairin Rt 010 Rw 003 Kel.Ulujami, Kec.Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Buruh
Pendidikan : SMP Kelas 1
- Nama lengkap : RUSTAMA alias TEMOL bin ROIS
No. Identitas / KTP : 3173080710951002
Tempat lahir : Jakarta
Umur / Tgl Lahir : 07 Oktober 1995
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kontrakan No.10 D, RT.011/012, Kel.Grogol Selatan, Kec.Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan sesuai KTP : Jl.Karya Baru, RT.011 RW.003, Kel.Srengseng, Kec.Kembangan, Jakarta Barat.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : SMP Kelas 1
II. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN (RUTAN):
- Penyidik Polda Metro Jaya
|
:
|
Sejak tanggal 13 Agustus 2024 s/d tanggal 01 September 2024 di Rutan Polda Metro Jaya.
|
- Diperpanjang Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 02 September 2024 s/d tanggal 11 Oktober 2024 di Rutan Polda Metro Jaya.
|
|
:
|
Sejak tanggal 12 Oktober 2024 s/d tanggal 11 Nopember 2024 di Rutan Polda Metro Jaya.
|
|
:
|
Sejak tanggal 5 Nopember 2024 di Rutan sampai dilimpahkan ke Pengadilan.
|
III. D A K W A A N:
KESATU:
-------Bahwa mereka terdakwa 1. M.SYAIPUL ANWAR alias TILE bin M.YUSUF bersama dengan terdakwa 2.RUSTAMA alias TEMOL bin ROIS, dan Sdr.ANJAR, serta Sdr.ILHAM (DPO) pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya sekira waktu itu masih dalam tahun 2024 bertempat di Kontrakan No.10 D RT.011/012 Kel. Grogol Selatan, Kec.Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram,” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 27 Juli 2024, terdakwa 1. M.SYAIPUL ANWAR alias TILE bin M.YUSUF dan terdakwa 2.RUSTAMA alias TEMOL bin ROIS sedang berada di kontrakan No. 10 D RT. 011/012 Kel. Grogol Selatan Kec. Kebayoran Lama Jakarta Selatan, mengobrol tentang bagaimana caranya untuk mempunyai narkotika jenis shabu yang banyak untuk dijual.
- Bahwa untuk mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut maka terdakwa 1. M.SYAIPUL ANWAR alias TILE bin M.YUSUF terlebih dahulu menghubungi Sdr.ANJAR, agar dapat memberikan pekerjaan untuk menjualkan narkotika jenis shabu, atas permintaan tersebut maka Sdr.ANJAR mengatakan agar terdakwa 1. M.SYAIPUL ANWAR alias TILE bin M.YUSUF diminta untuk menunggu sampai besok akan dihubungi oleh Sdr.ANJAR,
- Bahwa pada tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 15.00 wib, terdakwa 1. M.SYAIPUL ANWAR alias TILE bin M.YUSUF bersama-sama dengan terdakwa 2.RUSTAMA alias TEMOL bin ROIS menemui seseorang yang merupakan suruhan Sdr.ANJAR, yang dipanggil dengan nama ILHAM di warung kopi dekat danau Srengseng Jakarta Barat,
- Bahwa dalam pertemuan tersebut terdakwa 1.M.SYAIPUL ANWAR alias TILE bin M.YUSUF dan terdakwa 2.RUSTAMA alias TEMOL bin ROIS dan Sdr.ILHAM mengobrol perihal narkotika jenis shabu yang akan diberikan oleh Sdr.ANJAR, selanjutnya Sdr.ILHAM menghubungi Sdr.ANJAR yang intinya mengatakan terdakwa 1.M.SYAIPUL ANWAR alias TILE bin M.YUSUF terdakwa 2.RUSTAMA alias TEMOL bin ROIS bersedia mengikuti petunjuk dan arahan Sdr.ILHAM, kemudian setelah itu barulah terdakwa 1.M.SYAIPUL ANWAR alias TILE bin M.YUSUF di Whatsapp Sdr.ANJAR dan memberitahukan lokasi pengambilan narkotika jenis shabu dimaskud.
- Bahwa setelah mendapatakan Whatsapp dari Sdr.ANJAR tersebut maka terdakwa 1.M.SYAIPUL ANWAR alias TILE bin M.YUSUF bersama terdakwa 2.RUSTAMA alias TEMOL bin ROIS berangkat untuk pergi ke lokasi maping narkotika jenis shabu yang diarahkan oleh Sdr.GANJAR tersebut, yakni di daerah Kp.Rambutan, Jakarta Timur, kemudian setelah terdakwa 1.M.SYAIPUL ANWAR alias TILE bin M.YUSUF mendapatkan narkotika jenis shabu didalam bungkus kacang sukro yang dimaping sebelum masuk ke Underpass arah ke Cipayung Jakarta Timur, setelah narkotika jenis shabu tersebut sudah di ambil maka terdakwa 1.M.SYAIPUL ANWAR alias TILE bin M.YUSUF menghubungi Sdr.ANJAR memberitahukan bahwa paket narkotika jenis shabu sudah terdakwa 1.M.SYAIPUL ANWAR alias TILE bin M.YUSUF terima setelah itu maka terdakwa 1.M.SYAIPUL ANWAR alias TILE bin M.YUSUF menghubungi terdakwa 2.RUSTAMA alias TEMOL bin ROIS untuk mentester narkotika jenis shabu tersebut di kontrakan No. 10 D RT. 011/012 Kel. Grogol Selatan Kec. Kebayoran Lama Jakarta Selatan;
- Bahwa selanjutnya terdakwa 1.M.SYAIPUL ANWAR alias TILE bin M.YUSUF, terdakwa 2.RUSTAMA alias TEMOL bin ROIS dan Sdr.ILHAM saat berada di kontrakan No. 10 D RT. 011/012 Kel. Grogol Selatan Kec. Kebayoran Lama Jakarta Selatan, melakukan atau mentester paket narkotika jenis shabu yang sudah diambil, setelah narkotika jenis shabu di tes dan memang benar asli, lalu setelah ditimbang ternyata dengan berat sebanyak brutto 50 gram, kemudian Sdr.ILHAM pergi dari kontrakan, setelah itu Sdr.ANJAR menghubungi 1.M.SYAIPUL ANWAR alias TILE bin M.YUSUF dengan perintah untuk selalu laporan setiap harinya dan menyetor uang hasil penjualan narkotika jenis shabu yang sudah terjual.
- Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2024, terdakwa 1.M.SYAIPUL ANWAR alias TILE bin M.YUSUF dan terdakwa 2.RUSTAMA alias TEMOL bin ROIS selanjutnya menyewa kontrakan melalui facebook dengan harga sebesar Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupia) perbulan dan telah memberikan uang muka sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah),- untuk sewa kontrakan di Jl. Pahlawan II RT. 001/005 Kel. Sukabumi Selatan Kec. Kebon Jeruk Jakarta Barat, karena waktu sewa kontrakan di Jakarta selatan sudah mau habis.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 wib terdakwa 1.M.SYAIPUL ANWAR alias TILE bin M.YUSUF, keluar kontrakan meninggalkan terdakwa 2.RUSTAMA alias TEMOL bin ROIS yang sedang tiduran di Kontrakan Jakarta Selatan, karena terdakwa 1.M.SYAIPUL ANWAR alias TILE bin M.YUSUF ada janji untuk bertemu dengan teman perempuan di daerah Jelambar Jakarta Barat, sesampainya di Jl. Sosial depan Hotel Social Roof sekitar pukul 03.00 wib, tiba-tiba terdakwa 1.M.SYAIPUL ANWAR alias TILE bin M.YUSUF ditangkap oleh beberapa orang laki-laki yang menjelaskan dari Kepolisian Polda Metro Jaya dan menggeledah terdakwa 1.M.SYAIPUL ANWAR alias TILE bin M.YUSUF dan ditemukan 1 (satu) unit handphone Samsung.
- Bahwa setelah diintrogasi awalnya terdakwa 1.M.SYAIPUL ANWAR alias TILE bin M.YUSUF tidak mengaku berjualan sabu dan terdakwa 1.M.SYAIPUL ANWAR alias TILE bin M.YUSUF akhirnya diminta Polisi agar menunjukkan kontrakan terdakwa 1.M.SYAIPUL ANWAR alias TILE bin M.YUSUF, terdakwa 2.RUSTAMA alias TEMOL bin ROIS di kontrakan No. 10 D RT. 011/012 Kel. Grogol Selatan Kec. Kebayoran Lama Jakarta Selatan dan setelah itu barulah terdakwa 2.RUSTAMA alias TEMOL bin ROIS ditangkap Polisi berikut ditemukan barang bukti paket narkotika jenis shabu dan barang lainnya yang disita dari penggeledahan kontrakan tersebut dan setelah ditanyakan terkait ijin melakukan pekerjaan tersebut ternyata tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk itu.
- Bahwa setelah itu terdakwa 1.M.SYAIPUL ANWAR alias TILE bin M.YUSUF, terdakwa 2.RUSTAMA alias TEMOL bin ROIS menunjukkan kontrakan yang kami sewa di Jl. Pahlawan II RT.001 RW.005, Kel.Sukabumi Selatan, Kec.Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan ditempat itu disita barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 32 Gram yang ditunjukkan oleh terdakwa 2.RUSTAMA alias TEMOL bin ROIS berikut dengan barang bukti lainnya, selanjutnya terdakwa 1.M.SYAIPUL ANWAR alias TILE bin M.YUSUF, terdakwa 2.RUSTAMA alias TEMOL bin ROIS berikut barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya.
- Barang bukti yang disita dari para terdakwa tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik nomor Lab.2562/NF/2024 tanggal 02 Juli 2024 berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 6 (enam) bungkus plastik klip masig-masing berisi 1 (satu) bungkus kristal warna putih dengan berat seluruhnya 32,8467 Gram (nomor BB1235/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masig-masing berisi 3 (tiga) bungkus kristal warna putih dengan berat seluruhnya 7,3436 Gram (nomor BB1236/2024/OF.
Dengan barang bukti dengan nomor 1235/2024/OF dengan berta netto seluruhnya sebanyak 32,8064 Gram dan barang bukti nomor BB1236/2024/OF tersebut dengan berat netto seluruhnya sebanyak 7,3262 Gram. Dengan kesimpulan barang bukti nomor 1235/2024/OF dan barang bukti nomor BB1236/2024/OF tersebut di atas adalah benar positif mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,-------------------------
---------------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------------------
KEDUA:
-------Bahwa mereka terdakwa 1. M.SYAIPUL ANWAR alias TILE bin M.YUSUF dana terdakwa 2.RUSTAMA alias TEMOL bin ROIS pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2024 sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya sekira waktu itu masih dalam tahun 2024 bertempat di Kontrakan No.10 D RT.011/012 Kel. Grogol Selatan, Kec.Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum: memiliki, menyimpan atau menguasai atau menyediakan narkotika Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 wib terdakwa 1.M.SYAIPUL ANWAR alias TILE bin M.YUSUF, keluar kontrakan meninggalkan terdakwa 2.RUSTAMA alias TEMOL bin ROIS yang sedang tiduran di Kontrakan Jakarta Selatan, karena terdakwa 1.M.SYAIPUL ANWAR alias TILE bin M.YUSUF ada janji untuk bertemu dengan teman perempuan di daerah Jelambar Jakarta Barat, sesampainya di Jl. Sosial depan Hotel Social Roof sekitar pukul 03.00 wib, terdakwa 1.M.SYAIPUL ANWAR alias TILE bin M.YUSUF ternyata ditangkap oleh beberapa orang laki-laki yang menjelaskan dari Kepolisian Polda Metro Jaya dan menggeledah terdakwa 1.M.SYAIPUL ANWAR alias TILE bin M.YUSUF dan ditemukan 1 (satu) unit handphone Samsung.
- Bahwa setelah diintrogasi awalnya terdakwa 1.M.SYAIPUL ANWAR alias TILE bin M.YUSUF tidak mengaku berjualan sabu dan terdakwa 1.M.SYAIPUL ANWAR alias TILE bin M.YUSUF akhirnya kooperatif dengan menunjukkan kontrakan terdakwa 1.M.SYAIPUL ANWAR alias TILE bin M.YUSUF, terdakwa 2.RUSTAMA alias TEMOL bin ROIS di kontrakan No. 10 D RT. 011/012 Kel. Grogol Selatan Kec. Kebayoran Lama Jakarta Selatan, dan Sdr RUSTAMA ditangkap berikut barang bukti paket sabu dan barang lainnya yang disita dari penggeledahan kontrakan tersebut.
- Bahwa setelah itu terdakwa 1.M.SYAIPUL ANWAR alias TILE bin M.YUSUF, terdakwa 2.RUSTAMA alias TEMOL bin ROIS menunjukkan kontrakan yang kami sewa di Jl. Pahlawan II RT.001 RW.005, Kel.Sukabumi Selatan, Kec.Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan ditempat itu disita barang bukti narkotika jeis shabu sebanyak 32 gram yang ditunjukkan oleh terdakwa 2.RUSTAMA alias TEMOL bin ROIS berikut dengan barang bukti lainnya, selanjutnya terdakwa 1.M.SYAIPUL ANWAR alias TILE bin M.YUSUF, terdakwa 2.RUSTAMA alias TEMOL bin ROIS berikut barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya.
- Barang bukti yang disita dari para terdakwa tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik nomor Lab.2562/NF/2024 tanggal 02 Juli 2024 berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 6 (enam) bungkus plastik klip masig-masing berisi 1 (satu) bungkus kristal warna putih dengan berat seluruhnya 32,8467 Gram (nomor BB1235/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masig-masing berisi 3 (tiga) bungkus kristal warna putih dengan berat seluruhnya 7,3436 Gram (nomor BB1236/2024/OF.
Dengan sisa akhir sebanyak bukti nomor 1235/2024/OF dengan berta netto seluruhnya sebanyak 32,8064 Gram dan barang bukti nomor BB1236/2024/OF tersebut dengan berta netto seluruhnya sebanyak 7,3262 Gram.
Dengan kesimpulan barang bukti nomor 1235/2024/OF dan barang bukti nomor BB1236/2024/OF tersebut di atas adalah benar positif mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------
Jakarta, 5 Nopember 2024
PENUNTUT UMUM
IBNU SUUD
Jaksa Utama Pratama Nip.196709091990031001 |