Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1185/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL H Wilmon, ST PT. OTOMAS MULTIFINANCE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1185/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1suntoroH Wilmon, ST
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 300.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk memberikan salinan resmi perjanjian kreditĀ  PK No. 6326/CF/9/16/3 yang dibuat pada th 2013 oleh dan antara Penggugat dengan Tergugat berikut addendumnya.
  4. Menetapkan utang pokok Penggugat adalah Rp.300.000.000. (tiga ratus juta rupiah) dengan bunga 6% per tahun.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak