Petitum |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan wanprestasi (Cidera janji) dari PENGGUGAT (PT.TRUE FINANCE) untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Pembiayaan Modal kerja FACTORING WITH RECOURSE (“FWR”) No. 6000000167, yang dibuat Pada Hari Rabu tanggal 06 Bulan Desember Tahun 2023 oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT adalah sah dan mengikat sebagai Undang-Undang bagi Para Pihak yang Membuatnya.
- Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT (PT.NASTITI KARYA LESTARI) Melalui TURUT TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar janji) yang sangat merugikan PENGGUGAT (PT.TRUE FINANCE);
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT (PT.NASTITI KARYA LESTARI) untuk membayar total kerugian materil dan imateril secara tunai, sekaligus dan seketika kepada PENGGUGAT (PT.TRUE FINANCE) sebesar Rp.9.964.000.000,- (Sembilan Milyar Sembilanratus Enampuluh Empat Juta Rupiah) terdiri dari:
- Kerugian Materil
- Sisa Hutang Pinjaman Pokok Sebesar Rp.6.500.000.000,- (Enam milyar Limaratus Juta rupiah);
- Denda Keterlambatan membayar pertanggal 20 Bulan September Tahun 2024 sebesar Rp.3.354.000.000,- (Tigamilyar Tigaratus Limapuluh Empat Juta Rupiah);
- Biaya biaya lain yang ada dan yang akan timbul sehubungan dengan perkara ini yaitu untuk keperluan persidangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti biaya akomodasi, biaya taksi, legalisir alat bukti ke kantor pos dan biaya lain lain adalah sebesar Rp. 10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah);
b. Kerugian Immateril yang diderita oleh PENGGUGAT (PT.TRUE FINANCE) akibat TERGUGAT (PT.NASTITI KARYA LESTARI) telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) kepada PENGGUGAT (PT.TRUE FINANCE) adalah sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus Juta Rupiah) yang kesemuanya harus dibayar secara tunai, sekaligus dan seketika oleh TERGUGAT (PT.NASTITI KARYA LESTARI) kepada PENGGUGAT (PT.TRUE FINANCE);
Jumlah kewajiban tersebut masih akan terus bertambah sampai dengan adanya pelunasan seluruh kewajiban yang harus dibayar TERGUGAT (PT.NASTITI KARYA LESTARI) kepada PENGGUGAT (PT.TRUE FINANCE);
- Menghukum TERGUGAT (PT.NASTITI KARYA LESTARI) membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-(Satu Juta Rupiah) setiap harinya secara tunai,sekaligus dan seketika kepada PENGGUGAT (PT.TRUE FINANCE), apabila ternyata TERGUGAT (PT.NASTITI KARYA LESTARI) lalai dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan diatas harta benda dan milik TERGUGAT berupa:
- Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)
Sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri bangunan Gedung yang bernama GEDUNG NASTITI yang dijadikan kantor berikut dengan segala isinya yang berupa Alat-alat perlengkapan kantor, komputer-komputer, meja-meja, alat-alat tulis kantor, kendaraan bermotor dan semua benda-benda bergerak lainnya yang berada di dalam dan diarea lingkungan GEDUNG NASTITI Milik PT.NASTITI KARYA LESTARI yang terletak di Jalan Supriyadi No.11 Susukan, Ciracas, Jakarta Timur 13750;
- Menghukum TERGUGAT (PT.NASTITI KARYA LESTARI) untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad), meskipun ada banding ataupun kasasi;
|